Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perlindungan HAM atas Lingkungan Hidup: bagian ini tidak ensiklopedis, udah kayak esai pribadi
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 15 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(14 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Januari 2023}}
 
'''Hak atas lingkungan hidup''' sebagai salah satu bagian dari [[hak asasi manusia]] merupakan hak untuk hidup dan berada dalam lingkungan hidup yang baik, sehat, terlindungi, serta terjaga. Dengan kata lain tiap manusia berhak hidup di lingkungan yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.{{Sfn|Fadhillah|2018|p=3|ps=ː "Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. 1 Edith mengartikan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia untuk hidup dalam lingkungan hidup dengan kualitas minimal yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera."}}
 
[[Berkas:Hak-atas-Lingkungan.jpg|al=Hak atas lingkungan yang baik dan sehat|jmpl|Hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai salah satu wujud hak asasi manusia]]
Hak atas lingkungan hidup diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."''{{Sfn|DPR RI|2017|p=4|ps=ː "Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’ (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."}}
<!--
== Manusia dan Lingkungan ==
Menurut R.F Dasman, studi [[lingkungan hidup]] sangatlah penting. Dengan mempelajari lingkungan hidup seseorang bisa mendapatkan bekal bagaimana cara mengantisipasi dan mencegah kerusakan lingkungan. Perilaku ini dapat menjembatani hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup menjadi lebih baik.{{Snf|Rochmani|2015|p=21|ps=ː "Atas dasar itu, R.FDasman pentingnya studi tentang lingkungan hidup. Menurutnya, studi lingkungan hidup merupakan bekal antisipatif dan preventif dalam upaya menjembatani kurangnya kesempatan bagi manusia hidup dalam lingkungan hidup yang baik,"}}
 
Manusia sebagai [[makhluk hidup]] yang bergantung pada lingkungan dapat memberikan dampak atau pengaruh serta mampu untuk mengubah keadaan lingkungan dengan [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]] yang dimilikinya. Hal yang diharapkan adalah [[interaksi]] antara manusia dengan lingkungannya dapat berjalan secara selaras dan seimbang tanpa adanya permasalahan lingkungan akibat pandangan yang salah dari manusia.{{Sfn|Baroqah |2021|p=1-2|Ps=ː "Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kemajuan teknologi saat ini, sebagian manusia menjadikan teknologi segala-galanya. Teknologi bukan lagi menjadi alternative tetapi telah menjadi keyakinan yang dapat menjamin hidup dan kehidupan manusia. Teknologi telah membuat sebagian manusia tidak lagi percaya kepada Tuhan, padahal teknologi merupakan ciptaan manusia dan bertuan pada manusia, bukan sebaliknya."}}
Baris 11 ⟶ 12:
-->
== Ruang Lingkup dan Cakupan Hak atas Lingkungan Hidup ==
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup merujuk pada ''Draft Principles on Human Rights and the Environment'' yang disusun oleh tim ''[[United Nations]] Special Rapporteur On Human Rights And The Environment'' selama tiga hari pada tahun [[1994]]. Deklarasi ini bukanlah suatu dokumen internasional yang secara formal memiliki kekuatan hukum, tetapi di dalamnya terkandung 27 prinsip-prinsip sebagai hak substansif atas lingkungan hidup yang telah termodifikasi dengan baik untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hak atas lingkungan hidup.{{Snf|HRI|1994|p=1-3}}
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 2 tentang [[Pengelolaan lingkungan hidup|Pengelolaan Lingkungan Hidup]], yakni: “''Lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya''”.{{Sfn|Presiden RI|1997|p=4|ps=ː "Pasal 2ː Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya."}}
 
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup juga merujuk pada ''Draft Principles on Human Rights and the Environment'' yang disusun oleh tim ''[[United Nations]] Special Rapporteur On Human Rights And The Environment'' selama tiga hari pada tahun [[1994]]. Deklarasi ini bukanlah suatu dokumen internasional yang secara formal memiliki kekuatan hukum, tetapi di dalamnya terkandung 27 prinsip-prinsip sebagai hak substansif atas lingkungan hidup yang telah termodifikasi dengan baik untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hak atas lingkungan hidup.{{Snf|HRI|1994|p=1-3}}
 
Terdapat 4 prinsip dasar konsep utama yang berlaku atas hak lingkungan hidup, yakni:
Baris 30 ⟶ 29:
# Lingkungan sebagai tempat bagi keberlanjutan.Semua aspek yang ada dibumi jika dilestarikan maka akan dapat dinikmati generasi-generasi mendatang. Begitu pula jika terjadi kerusakan dan pencemaran pada lingkungan maka akan berdampak bagi [[organisme]] yang berada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa semua makhluk hidup bergantung pada kondisi lingkungannya.{{Snf|Kusnadi|2017|p=24-25|Pesan=ː "a.Lingkungan sebagai tempat tinggal. Setiap makhluk hidupakan bertempat tinggal didalam lingkungan tempat mereka berada. Makhluk hidup akan selalu berkelompok dengan jenisnya masing-masing.Lingkungan sebagai tempat mencari makan a. Keseimbangan lingkungan atau ekosistem akan terjadi jika rantai makanan, jaring makanan, dan piramida makanan tepat. Rantai makanan dalam suatu lingkungan. Pada dasarnya tiap-tiap komponen dalam lingkunga hidup dapat dikatakan sebagai “ satu untuk yang lain’. Contoh rumput dimakan rusa dan rusa dimakan harimau dan seterusnya. b. Lingkungan sebagai Tempat Berlangsungnya Aktivitas. c. Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain-lain. Kehidupan manusia diwarnai oleh berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan bagihidupnya. Berkaitan dengan mhal itulah terjalin interaksi sosial yang menunjukkan ketergantungan antarmanusia dengan sesamanya. Melalui proses interaksi social manusia mampu mencapai kesejahteraan bagi hidupnya. d. Lingkungan sebagai Wahana/Tempat bagi Kelanjutan e. Kehidupan Tumpahnya minyak mentah di laut lepas akibat kebocoran kapal tanker, merupakan salah satu berita buruk bagi pola kehidupan di laut. Demikian pula kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra yang membawa dampak tercemarnya udara oleh asap, yang berarti ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kelangsungan hidup seluruh organisme di bumi ini sangat tergantung pada kondisi lingkungannya."}}
-->
 
== Sejarah Konferensi Internasional Lingkungan Hidup ==
Seusai [[Perang Dunia II]], pembangunan di berbagai negara tumbuh dengan pesat. Hal ini mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap lingkungan sehingga menyebabkan kualitas dari lingkungan hidup saat itu terus menurun. Kondisi ini diungkapkan oleh [[Rachel Carson]] dalam karyanya sebuah buku berjudul Musim semi yang sepi (''Silent Spring'') yang membuka mata dunia mengenai isu-isu lingkungan yang terjadi. Tingkat kepedulian lingkungan yang semakin meluas memicu perhatian [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang kemudian mengagas [[konferensi]] pertama global yang diadakan di [[Stockholm]], Swedia.{{Snf|Kusuma|2015|p=2|Ps=ː "Setelah bertahun-tahun sejak revolusi industri pertengahan abad ke-18, baru pada pertengahan abad ke-20 dunia mengalami kejutan yang merangsang kepedulian akan gawatnya masalah lingkungan yang kita hadapi. Akhirnya atas usul Pemerintah Swedia diselenggarakanlah Konferensi Internasional PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia ( United Nations Conference on the Human Environment ) di Stockholm, Swedia tahun 1972, adalah konferensi yang sangat bersejarah, karena merupakan konferensi pertama tentang lingkungan hidup. Konferensi ini juga merupakan penentu langkah awal upaya penyelamatan lingkungan hidup secara global."}}
Baris 46:
# [[Satwa]] liar harus dijaga.
# Sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dibagi dan tidak dihabiskan.
# Polusi yang timbul tidak boleh melebihi [[kapasitas]] untuk membersihkan secara alami.
# [[Pencemaran laut]] yang merusak harus dicegah.
# Pembangunan dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan.
Baris 109:
 
=== Protokol Kyoto ===
 
[[Berkas:Efek gas rumah kaca pada lapisan ozon.jpg|al=Ilustrasi gas rumah kaca|jmpl|Gas rumah kaca yang mengikis lapisan ozon mengakibatkan pemanasan global meningkat]]
Protokol [[Kyoto]] adalah sebuah amandemen mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim ([[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNFCCC]]) yang diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro 1992. Nama resmi dari amandemen ini adalah ''Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change'' (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Pada bulan Desember 1997, protokol ini dinegosiasikan di Kyoto dan dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Protokol Kyoto mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi secara resmi yang dilakukan [[Rusia]] pada 18 November 2004.{{Snf|Kusnadi|2017|p=16}}
 
Jumlah negara yang meratifikasi Protokol Kyoto hingga Desember 2007 adalah 174 negara kecuali [[Kazakhstan]] dan Amerika Serikat yang tidak berminat untuk meratifikasi protokol ini. Negara-negara yang meratifikasi protokol tersebut berkomitmen untuk mengurangi [[Emisi gas buang|emisi]]/pengeluaran enam jenis [[gas rumah kaca]] ([[karbon dioksida]], [[Metana|metan]], nitrous oxide, [[Belerang|sulfur]] heksafluorida, HFC, dan PFC) dalam rangka mengurangi resikorisiko [[pemanasan global]]. Jika protokol ini berhasil diterapkan oleh semua negara yang meratifikasi, maka Protokol Kyoto ini diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 &nbsp;°C dan 0,28 &nbsp;°C pada tahun 2050 mendatang.{{Snf|Kusuma|2015|p=8|Ps=ː "Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1992 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%).Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca – karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC"}}
 
<!--
Baris 123:
-->
 
== Lihat pula ==
== Hak dan Kewajiban Masyarakat Terhadap Lingkungan ==
* [[Hak atas lingkungan hidup di Indonesia]]
Untuk mencapai sasaran dan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup secara yuridis. Dengan ini pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga masyarakat dan seluruh komponen yang berada di dalam suatu negara.{{Snf|Setiawati|2009|p=2|ps=ː "Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
{{clear}}
Untuk mencapai sasaran tersebut, masyarakat secara yuridis diberikan hak, kewajiban serta kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan bahwa masalah lingkungan hidup bukanlah tanggung jawab pemerintah semata-mata, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara."}}
 
Sebagaimana dalam pasal 28H [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang menyatakan bahwa: “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan''.” Maka setiap [[masyarakat]] dalam suatu negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu pengaplikasian hak asasi manusia.{{Sfn|DPR RI|2017|p=4|ps=ː "Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’ (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."}}
 
=== Hak ===
Hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65, yakni:
 
# Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
# Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
# Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
# Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
# Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.{{Snf|Presiden RI|2009|p=44-45|ps=ː "Hak-Pasal 65ː (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dengan Peraturan Menteri.}}
 
=== Kewajiban ===
Di samping hak lingkungan yang diberikan oleh undang-undang, seluruh komponen negara juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan hak atas lingkungan hidup tidak lepas dari adanya [[kewajiban]] yang harus ditaati oleh setiap masyarakat dalam suatu negara.{{Snf|Setiawati|2009|p=3|ps=ː "Di samping hak yang diberikan oleh undang-undang, subyek Hukum (orang) juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kewajiban setiap orang tersebut di atas tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan hidup, misalnya peranserta masyarakat dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dbimbingan di bidang lingkungan hidup."}} Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67, bahwa: “''Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”''.{{Snf|Presiden RI|2009|p=45|ps=ː "Pasal 67 Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."}}
 
Pasal tersebut bermakna bahwa setiap orang diwajibkan untuk berperan [[aktif]] dalam melaksanakan upaya-upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup baik dilakukan dengan cara mengendalikan pencemaran ataupun mengendalikan [[kerusakan lingkungan]] hidup lainnya. Hak maupun kewajiban manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat saling berkaitan untuk mencapai tujuan yaitu terpeliharanya fungsi lingkungan hidup yang dapat memberikan dampak baik pada setiap orang disekitarnya.{{Snf|Nopyandri|2014|p=37|ps=ː "Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."}}
 
Kewajiban di atas berlaku bagi semua komponen dalam suatu negara serta tidak terlepas dari kedudukannya sebagai masyarakat yang mencerminkan bahwa manusia adalah individu [[makhluk sosial]]. makna yang terkandung dalam kewajiban tersebut bahwa setiap orang wajib turut berperan aktif dalam upaya memelihara lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Misalnya dengan cara melakukan sosialisai [[penyuluhan]] mengenai lingkungan serta mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup.{{Snf|Setiawati|2009|p=3|ps=ː "Di samping hak yang diberikan oleh undang-undang, subyek Hukum (orang) juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kewajiban setiap orang tersebut di atas tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan hidup, misalnya peranserta masyarakat dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dbimbingan di bidang lingkungan hidup."}}
 
== Pengelolaan Lingkungan hidup ==
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan (''Sustainable Development'') dan mewujudkan manusia yang berwawasan lingkungan maka perlu adanya pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam suatu negara.{{Snf|Setiawati|2009|p=2|ps=ː "Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk mencapai sasaran tersebut, masyarakat secara yuridis diberikan hak, kewajiban serta kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan bahwa masalah lingkungan hidup bukanlah tanggung jawab pemerintah semata-mata, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara."}} Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan pemanfaatan, pengendalian, pemulihan, pemeliharaan, pengawasan, dan penataan lingkungan hidup.{{Snf|Suhartini|2008|p=1|ps=ː "Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.}}
 
Dari pengelolaan lingkungan hidup ini diharapkan dapat mencapai sasaran yang lebih maksimal, seperti terciptanya keseimbangan dan keselarasan antara manusia dengan lingkungan hidupnya, erwujudnya masyarakat Indonesia sebagai insan-insan lingkungan hidup yang memiliki sikap ketanggapsegeraan untuk perlindungan kerusakan lingkungan, terjaganya kelestarian fungsi dan peran lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dapat terkendali, terjaminnya kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan, serta negara terlindungi dari dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berasal dari kegiatan wilayah negara lain diluar NKRI.{{Snf|Suhartini|2008|p=1-2|ps=ː "Adapun sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
1. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan
lingkungan hidup
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insane lingkungan hidup yang memiliki
sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha
dan/atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup."}}
 
=== Lingkup kewenangan pemerintah daerah ===
[[Pemerintahan daerah|Pemerintah daerah]] diberi [[kewenangan]] yang seluas-luasnya berupa pemberian [[Otonomi daerah|otonomi]] kepada daerah dalam membangun daerahnya. [[Esensi]] [[otonomi daerah]] itu sendiri adalah kemandirian, olehnya daerah mandiri mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam rumah tangga daerah termasuk mengelola kekayaan [[alam]] yang ada pada daerah tersebut dengan bijak. Dari implementasi kebijakan [[otonomi daerah]] ini juga diharapkan mampu memenuhi keinginan dan [[kebutuhan]] masyarakat sehingga terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
 
[[Pemerintah]] suatu negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab pelaksanaan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Maka dalam rangka pemenuhan hak-hak lingkungan hidup tersebut, negara memiliki kewajiban bertindak untuk melaksanakan atau memenuhi suatu hak tertentu dan mengharuskan negara mencapai sasaran tanpa keluar dari prinsip-prinsip hak asasi manusia itu sendiri.{{Snf|Sodikin|2016|p=37|ps=ː "Pemerintah daerah diberikan kewenangan mengurus daerahnya sendiri, sehingga dengan kewenangannya itu, pemerintah dapat memberikan perizinan untuk mengelola kekayaan alam yang ada di daerah. Hal ini karena pemerintah daerah dianggap lebih mengtahui potensi kekayaan alam yang ada di daerahnya untuk dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat."}}
 
=== Lingkup masyarakat ===
Peran masyarakat dalam menangani dan mencegah adanya kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup sangatlah penting dan dibutuhkan. Sasaran pembangunan berkelanjutan adalah masyarakat sendiri, dimana masyarakat sebagai insan-insan yang sering menjadi pelaku perusakan lingkungan harus diupayakan menjadi insan yang peduli dan mencintai lingkungan hidupnya. Setelah disepakatinya landasan institusi global dan nasional pengelolaan lingkungan hidup secara resmi pada Rapat Koordinasi Nasional I Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan 1994, maka peran aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi semakin penting.{{Snf|Setiawati|2009|p=4|ps=ː "Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi semakin penting setelah disepakati dan dikukuhkannya landasan institusi global dan nasional pengelolaan lingkungan hidup pada Rapat Koordinasi Nasional I Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan 1994.}} [[Berkas:Upaya penghijauan anak.jpg|al=Upaya penghijauan oleh anak-anak |jmpl|Upaya pengelolaan dan Pelestarian linkungan yang ditanamkan sedari dini]]Rapat Koordinasi Nasional I menghasilkan kesepakatan dalam bentuk prinsip-prinsip sebagai landasan pembangunan lingkungan hidup yaitu Dasa Karya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri dari 10 prinsip "LINGKUNGAN" yakniː
 
# Lestarikan tatanan lingkungan
# Indahkan daya dukung lingkungan
# Naikkan mutu lingkungan
# Gerakkan perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman [[flora]] dan [[fauna]]
# Koordinasikan keterpaduan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengelolaan lingkungan hidup
# Upayakan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal
# Normalisasikan fungsi lingkungan dengan mengurangi resiko perusakan dan pencemaran lingkungan
# Gairahkan peran serta masyarakat
# Antisipasi dan andalkan sistem informasi lingkungan dan ekonomi lingkungan
# Nyatakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengelolaan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan.{{Snf|Setiawati|2009|p=5|ps=ː "Kesepakatan itu dituangkan dalam Dasa Karya Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagai landasan pembangunan lingkungan hidup) yang terdiri dari :1
1) Lestarikan tatanan lingkungan;
2) Indahkan daya dukung lingkungan;
3) Naikkan mutu lingkungan;
4) Gerakkan perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman fauna dan flora;
5) Koordinasikan keterpaduan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
6) Upayakan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal;
7) Normalisasikan fungsi lingkungan dengan mengurangi resiko perusakan dan pencemaran lingkungan;
8) Gairahkan peran serta masyarakat;
9) Antisipasi dan andalkan sistem informasi lingkungan dan ekonomi lingkungan dan
10) Nyatakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengelolaan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan.}}
 
Pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah diatur dan ditekankan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni bahwaː “''Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: (a) tanggung jawab negara; (b) kelestarian dan keberlanjutan; (c) keserasian dan keseimbangan; (d) keterpaduan; (e) manfaat; (f) kehati-hatian; (g) keadilan; (h) ekoregion; (i) keanekaragaman hayati; (j) pencemar membayar; (k) partisipatif; (l) kearifan lokal; (m) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (n) otonomi daerah''.”{{Snf|Presiden RI|2009|p=8|ps=ː "Pasal 2 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. kearifan lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan n. otonomi daerah."}}
 
Dalam hal ini peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
 
* Meningkatkan [[kepedulian]] masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
* Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
* Mengembangkan [[kemampuan]] dan kepeloporan masyarakat.
* Mengembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan [[pengawasan]] [[Sosialisme|sosial]].
* Mengembangkan dan menjaga [[budaya]] dan [[kearifan lokal]] dalam rangka melestarikan lingkungan hidup.{{Snf|Nopyandri|2014|p=38-39|ps=ː "Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dalam rangka:
1. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
3. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
4. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
5. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.}}
 
== Pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup ==
[[Berkas:Lumpur lapindo Sidoarjo jawa timur.jpg|al=Luapan lumpur lapindo di Sidoarjo akibat kerusakan lingkungan|jmpl|Luapan lumpur lapindo di Sidoarjo yang menelan rumah warga]]
Lingkungan hidup merupakan suatu [[Kenyataan|realitas]] yang harus dijaga, dirawat dan dikembangkan sedemikian rupa untuk menjadi suatu penunjang kebutuhan hidup manusia di masa kini dan di masa mendatang. Banyaknya pelanggaran atas hak lingkungan hidup seperti [[pencemaran]] dan kerusakan lingkungan merupakan hasil dari buah tangan manusia itu sendiri ataupun secara alami terjadi. Seperti bencana [[Lumpur Lapindo|lumpur]] panas lapindo yang terjadi di daerah [[Kabupaten Sidoarjo|Sidoarjo]], [[Jawa Timur|Jawa Timu]]<nowiki/>r merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh PT. [[Lapindo Brantas Inc.|Lapindo Brantas.]] Adanya [[bencana]] ini berdampak pada kehidupan dan hak-hak lain dari masyarakat di daerah tersebut seperti hak atas kehidupan, hak atas kesehatan tubuh dan lingkungan, serta hak untuk bebas dari interfensi atas [[Aset|harta]] dan [[benda]].{{Snf|Sodikin|2016|p=38|ps=Lumpur panas Lapindo yang mengakibatkan tenggelamnya permukiman penduduk merupakan pelanggaran HAM, karena hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu ”hak untuk hidup”. Ini adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang telah dilanggar oleh PT. Lapindo Brantas}}
 
# '''Hak Atas Kehidupan''' (''Right to Life''). Hak atas kehidupan masyarakat setempat terganggu akibat adanya kerusakan lingkungan yang juga berakibat pada gangguan kesehatan. Luapan lumpur panas yang diakibatkan karena kelalaian manusia dalam pengeboran gas merenggut lingkungan tempat hidup yang merupakan hak mereka sendiri.
# '''Hak Atas Lingkungan yang Sehat''' ''(The Right to Healthy Environmen''t). Luapan lumpur panas lapindo mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat hebat sehingga lingkungan yang dijadikan sebagai tempat hidup masyarakat sebelumnya tidak dapat lagi ditempati, hal ini menyebabkan masyarakat setempat kekurangan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
# '''Hak Atas Kesehatan''' (''The Right to Healthy''). Luapan lumpur panas memberikan dampak yang buruk bagi [[kesehatan masyarakat]]. [[Polusi udara]] bertebaran menjadikan [[udara]] menjadi lebih [[panas]] dan ber[[debu]]. Akibatnya, [[kulit]] menjadi [[gatal-gatal]] dan [[saluran pernapasan]] terganggu bahkan [[infeksi]].
# '''Hak untuk Bebas dari Segala Intervensi atas Harta Benda''' (T''he Right to be Free Interference of One’S Home and Property''). [[Intervensi|Interfensi]] yang dimaksud adalah gangguan lingkungan, seperti polusi, [[banjir]] dan bencana lain yang dapat berdampak pada kehidupan sekitar. Lumpur panas Lapindo di Sidoarjo  menimbulkan interfensi dan ketidaknyaman dikarenakan bencana tersebut telah merenggut dan memusnahkan segala harta benda yang dimiliki masyarakat saat itu.{{Snf|Sodikin|2016|p=38-40|ps=ː ". Hak Atas Kehidupan (Right to Life)
Hak atas kehidupan masyarakat Porong terganggu akibat kerusakan lingkungan. Luapan lumpur
panas akibat kelalaian manusia mengakibatkan ribuan orang mengungsi dan menderita yang
hidup di penampungan yang tidak layak huni. Mereka hidup terlantar tanpa ada
kehidupan yang pasti.
2. Hak Atas Lingkungan yang Sehat (The Right to Healthy Environement)
Terendamnya permukiman pendudukan Porong Sidoarjo oleh lumpur panas telah
mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat hebat dan lingkungan tempat
hidup masyarakat tersebut sudah tidak mungkin lagi ditempati. Masyarakat
menjadi pengungsi di daerahnya sendiri dan di dalam pengungsian itu tidak
mendapatkan lingkungan yang sehat.
3. Hak Atas Kesehatan (The Right to Healthy)
Akibat semburan atau luapan lumpur panas mengakibatkan kesehatan masyarakat
terganggu, masyarakat sekitarnya merasakan kesehatannya sudah terganggu.
Dampak negatif terhadap kesehatan akibat luapan
lumpur panas yaitu udara menjadi panas, debu bertebaran, kulit menjadi gatalgatal, dan inpeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
4. Hak untuk Bebas dari Segala Interfensi atas Harta Benda (The Right to be Free
Interference of One’S Home and Property)
Maksud interference adalah gangguan lingkungan, seperti polusi, karena
kebisingan, banjir dari sebuah bendungan, perubahan cuaca akibat aktivitas pusat
tenaga nuklir (PLTN), dan termasuk luapan lumpur Lapindo yang merupakan kerusakan
lingkungan di Porong Sidoarjo mengakibatkan gangguan hak untuk bebas dari segala interfensi atas harta benda akarena musnahnya harta benda yang memang dimiliki oleh setiap orang"}}
== Rujukan ==
{{Reflist|Nama Belakang=Risnandar|Tahun=2018|Halaman=1|Ps=ː "Sejak konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist) pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam. Kemudian muncul berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan, upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland (1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan.ː}}<references />
Baris 244 ⟶ 134:
{{refbegin|2}}
* {{cite book|url=https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Dalam Konteks Mutu Udara Jakarta|last=Fadhillah|first=Fajri|publisher=ICEL|year=2018|location=Jakarta|pages=3|ref={{sfnref|Fajri
o|2018}}|url-status=live|access-date=2021-07-15|archive-date=2021-09-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20210923121415/https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|dead-url=yes}}
o|2018}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=Sodikin|date=2016|url=https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjo|location=Jakarta|publisher=Prosiding Seminar Nasional|isbn=978-602-361-036-5|pages=32|url-status=live|access-date=2021-07-31|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163911/https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|dead-url=no}}
=== Jurnal ===
* {{Cite journal|last=Rochmani|date=2015|title=Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Era Globalisasi|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|journal=Masalah-Masalah Hukum|volume=44|issue=1|pages=21|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Nopyandri|first=|date=2014|title=Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah|url=https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|journal=Ilmu Hukum|volume=7|issue=03|pages=37|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20230415041243/https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Setiawati|first=Tity Wahju|date=2009|title=Hak, Kewajiban Dan Peranserta (Partisipasi) Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|journal=Media Hukum|volume=IX|issue=02|pages=1-5|issn=1411-3759|access-date=2021-08-03|archive-date=2023-03-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230327161731/http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|dead-url=no}}
=== Dokumen ===
* {{Cite web|last=DPR RI|date=2017|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak|url=https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|website=berkas.dpr.go.id|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163910/https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1997|title=Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=sipongi.menlhk.go.id|access-date=20 Juli 2021|archive-date=2021-04-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210413165327/http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1999|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia|url=https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf|website=www.komnasham.go.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$H9FVDS.pdf|dead-url=no}}
|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=sipongi.menlhk.go.id|access-date=20 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=19992009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3932 Tahun 19992009 Tentang HakPerlindungan AsasiDan ManusiaPengelolaan Lingkungan Hidup|url=https://wwwjdih.komnashamesdm.go.id/filesstorage/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-document/UU%2032%20Tahun%202009%24H9FVDS20(PPLH).pdf|website=wwwjdih.komnashamesdm.go.id|access-date=3031 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|website=jdih.esdm.go.id|access-date=31 Juli 2021}}
=== Sumber Daring ===
* {{Cite web|last=Baroqah|first=Muhammad Rizkie|date=2017|title=Hubungan Manusia dan Lingkungan|url=https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|website=www.researchgate.net|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416190611/https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Quina|first=Margaretha|date=2012|title=Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup Oleh Perusahaan Transnasional Dalam Hukum Internasional|url=http://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416185843/https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Kusuma|first=Tubagus Maulana Alam|date=2015|title=KTT Bumi dan Protokol Kyoto|url=https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|website=www.academia.edu|access-date=27 Juli 2021|archive-date=2023-04-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20230417043627/https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Risnandar|first=Cecep|date=2018|title=KTT Bumi|url=https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|website=jurnalbumi.com|access-date=29 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416082347/https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=UI|first=Fakultas Hukum|date=2021|title=Pembangunan Berkelanjutan|url=https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|website=law.ui.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2021-08-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20210802120205/https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Dunia|first=Ensiklopedia|date=2012|title=KTT Bumi|url=http://p2k.itbu.ac.id/ind/3064-2950/Ktt-Bumi_147999_itbu_p2k-itbu.html|website=p2k.itbu.ac.id|access-date=27 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Kusnadi|first=NNF|date=2017|title=Kajian Teori dan Kerangka Pemikiran|url=http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|website=repository.unpas.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093132/http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Indrastuti|first=Rizki Woro|date=2018|title=[Perencanaan Lingkungan] World Summit on Sustainable Development, Johannesburg Declaration on Sustainable Development|url=https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|website=www.researchgate.net|access-date=31 Juli 2021|archive-date=2023-05-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20230526030657/https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Suhartini|date=2008|title=Pengelolaan Lingkungan|url=http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|website=staffnew.uny.ac.id|access-date=2 Agustus 2021|archive-date=2021-08-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20210803193352/http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|dead-url=no}}
=== Deklarasi ===
* {{Cite web|first=Univeristy of Minnesota|date=1994|title=Draft Principles On Human Rights And The Environment, E/CN.4/Sub.2/1994/9, Annex I (1994)|url=http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|website=hrlibrary.umn.edu|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2022-07-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20220715224713/http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Nations|first=United|date=1972|title=Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment|url=https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|website=www.ipcc.ch|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2022-07-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20220730102839/https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|dead-url=no}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Hukum lingkungan]]