Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 15 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(11 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Januari 2023}}
 
'''Hak atas lingkungan hidup''' sebagai salah satu bagian dari [[hak asasi manusia]] merupakan hak untuk hidup dan berada dalam lingkungan hidup yang baik, sehat, terlindungi, serta terjaga. Dengan kata lain tiap manusia berhak hidup di lingkungan yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.{{Sfn|Fadhillah|2018|p=3|ps=ː "Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. 1 Edith mengartikan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia untuk hidup dalam lingkungan hidup dengan kualitas minimal yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera."}}
 
[[Berkas:Hak-atas-Lingkungan.jpg|al=Hak atas lingkungan yang baik dan sehat|jmpl|Hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai salah satu wujud hak asasi manusia]]
Hak atas lingkungan hidup diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."''{{Sfn|DPR RI|2017|p=4|ps=ː "Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’ (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."}}
<!--
== Manusia dan Lingkungan ==
Menurut R.F Dasman, studi [[lingkungan hidup]] sangatlah penting. Dengan mempelajari lingkungan hidup seseorang bisa mendapatkan bekal bagaimana cara mengantisipasi dan mencegah kerusakan lingkungan. Perilaku ini dapat menjembatani hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup menjadi lebih baik.{{Snf|Rochmani|2015|p=21|ps=ː "Atas dasar itu, R.FDasman pentingnya studi tentang lingkungan hidup. Menurutnya, studi lingkungan hidup merupakan bekal antisipatif dan preventif dalam upaya menjembatani kurangnya kesempatan bagi manusia hidup dalam lingkungan hidup yang baik,"}}
 
Manusia sebagai [[makhluk hidup]] yang bergantung pada lingkungan dapat memberikan dampak atau pengaruh serta mampu untuk mengubah keadaan lingkungan dengan [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]] yang dimilikinya. Hal yang diharapkan adalah [[interaksi]] antara manusia dengan lingkungannya dapat berjalan secara selaras dan seimbang tanpa adanya permasalahan lingkungan akibat pandangan yang salah dari manusia.{{Sfn|Baroqah |2021|p=1-2|Ps=ː "Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kemajuan teknologi saat ini, sebagian manusia menjadikan teknologi segala-galanya. Teknologi bukan lagi menjadi alternative tetapi telah menjadi keyakinan yang dapat menjamin hidup dan kehidupan manusia. Teknologi telah membuat sebagian manusia tidak lagi percaya kepada Tuhan, padahal teknologi merupakan ciptaan manusia dan bertuan pada manusia, bukan sebaliknya."}}
Baris 45 ⟶ 46:
# [[Satwa]] liar harus dijaga.
# Sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dibagi dan tidak dihabiskan.
# Polusi yang timbul tidak boleh melebihi [[kapasitas]] untuk membersihkan secara alami.
# [[Pencemaran laut]] yang merusak harus dicegah.
# Pembangunan dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan.
Baris 108 ⟶ 109:
 
=== Protokol Kyoto ===
 
[[Berkas:Efek gas rumah kaca pada lapisan ozon.jpg|al=Ilustrasi gas rumah kaca|jmpl|Gas rumah kaca yang mengikis lapisan ozon mengakibatkan pemanasan global meningkat]]
Protokol [[Kyoto]] adalah sebuah amandemen mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim ([[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNFCCC]]) yang diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro 1992. Nama resmi dari amandemen ini adalah ''Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change'' (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Pada bulan Desember 1997, protokol ini dinegosiasikan di Kyoto dan dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Protokol Kyoto mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi secara resmi yang dilakukan [[Rusia]] pada 18 November 2004.{{Snf|Kusnadi|2017|p=16}}
 
Jumlah negara yang meratifikasi Protokol Kyoto hingga Desember 2007 adalah 174 negara kecuali [[Kazakhstan]] dan Amerika Serikat yang tidak berminat untuk meratifikasi protokol ini. Negara-negara yang meratifikasi protokol tersebut berkomitmen untuk mengurangi [[Emisi gas buang|emisi]]/pengeluaran enam jenis [[gas rumah kaca]] ([[karbon dioksida]], [[Metana|metan]], nitrous oxide, [[Belerang|sulfur]] heksafluorida, HFC, dan PFC) dalam rangka mengurangi resikorisiko [[pemanasan global]]. Jika protokol ini berhasil diterapkan oleh semua negara yang meratifikasi, maka Protokol Kyoto ini diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 &nbsp;°C dan 0,28 &nbsp;°C pada tahun 2050 mendatang.{{Snf|Kusuma|2015|p=8|Ps=ː "Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1992 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%).Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca – karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC"}}
 
<!--
Baris 122 ⟶ 123:
-->
 
== Lihat pula ==
== Hak dan Kewajiban Masyarakat Terhadap Lingkungan ==
* [[Hak atas lingkungan hidup di Indonesia]]
Untuk mencapai sasaran dan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup secara yuridis. Dengan ini pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga masyarakat dan seluruh komponen yang berada di dalam suatu negara.{{Snf|Setiawati|2009|p=2|ps=ː "Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
{{clear}}
Untuk mencapai sasaran tersebut, masyarakat secara yuridis diberikan hak, kewajiban serta kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan bahwa masalah lingkungan hidup bukanlah tanggung jawab pemerintah semata-mata, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara."}}
 
Sebagaimana dalam pasal 28H [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang menyatakan bahwa: “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan''.” Maka setiap [[masyarakat]] dalam suatu negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu pengaplikasian hak asasi manusia.{{Sfn|DPR RI|2017|p=4|ps=ː "Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’ (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."}}
 
=== Hak ===
Hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65, yakni:
 
# Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
# Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
# Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
# Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
# Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.{{Snf|Presiden RI|2009|p=44-45|ps=ː "Hak-Pasal 65ː (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dengan Peraturan Menteri.}}
 
=== Kewajiban ===
Di samping hak lingkungan yang diberikan oleh undang-undang, seluruh komponen negara juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan hak atas lingkungan hidup tidak lepas dari adanya [[kewajiban]] yang harus ditaati oleh setiap masyarakat dalam suatu negara.{{Snf|Setiawati|2009|p=3|ps=ː "Di samping hak yang diberikan oleh undang-undang, subyek Hukum (orang) juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kewajiban setiap orang tersebut di atas tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan hidup, misalnya peranserta masyarakat dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dbimbingan di bidang lingkungan hidup."}} Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67, bahwa: “''Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”''.{{Snf|Presiden RI|2009|p=45|ps=ː "Pasal 67 Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."}}
 
Pasal tersebut bermakna bahwa setiap orang diwajibkan untuk berperan [[aktif]] dalam melaksanakan upaya-upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup baik dilakukan dengan cara mengendalikan pencemaran ataupun mengendalikan [[kerusakan lingkungan]] hidup lainnya. Hak maupun kewajiban manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat saling berkaitan untuk mencapai tujuan yaitu terpeliharanya fungsi lingkungan hidup yang dapat memberikan dampak baik pada setiap orang disekitarnya.{{Snf|Nopyandri|2014|p=37|ps=ː "Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."}}
 
Kewajiban di atas berlaku bagi semua komponen dalam suatu negara serta tidak terlepas dari kedudukannya sebagai masyarakat yang mencerminkan bahwa manusia adalah individu [[makhluk sosial]]. makna yang terkandung dalam kewajiban tersebut bahwa setiap orang wajib turut berperan aktif dalam upaya memelihara lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Misalnya dengan cara melakukan sosialisai [[penyuluhan]] mengenai lingkungan serta mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup.{{Snf|Setiawati|2009|p=3|ps=ː "Di samping hak yang diberikan oleh undang-undang, subyek Hukum (orang) juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kewajiban setiap orang tersebut di atas tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan hidup, misalnya peranserta masyarakat dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dbimbingan di bidang lingkungan hidup."}}
 
== Rujukan ==
Baris 153 ⟶ 134:
{{refbegin|2}}
* {{cite book|url=https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Dalam Konteks Mutu Udara Jakarta|last=Fadhillah|first=Fajri|publisher=ICEL|year=2018|location=Jakarta|pages=3|ref={{sfnref|Fajri
o|2018}}|url-status=live|access-date=2021-07-15|archive-date=2021-09-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20210923121415/https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|dead-url=yes}}
o|2018}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=Sodikin|date=2016|url=https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjo|location=Jakarta|publisher=Prosiding Seminar Nasional|isbn=978-602-361-036-5|pages=32|url-status=live|access-date=2021-07-31|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163911/https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|dead-url=no}}
=== Jurnal ===
* {{Cite journal|last=Rochmani|date=2015|title=Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Era Globalisasi|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|journal=Masalah-Masalah Hukum|volume=44|issue=1|pages=21|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Nopyandri|first=|date=2014|title=Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah|url=https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|journal=Ilmu Hukum|volume=7|issue=03|pages=37|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20230415041243/https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Setiawati|first=Tity Wahju|date=2009|title=Hak, Kewajiban Dan Peranserta (Partisipasi) Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|journal=Media Hukum|volume=IX|issue=02|pages=1-5|issn=1411-3759|access-date=2021-08-03|archive-date=2023-03-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230327161731/http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|dead-url=no}}
=== Dokumen ===
* {{Cite web|last=DPR RI|date=2017|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak|url=https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|website=berkas.dpr.go.id|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163910/https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1997|title=Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=sipongi.menlhk.go.id|access-date=20 Juli 2021|archive-date=2021-04-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210413165327/http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1999|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia|url=https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf|website=www.komnasham.go.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$H9FVDS.pdf|dead-url=no}}
|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=sipongi.menlhk.go.id|access-date=20 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=19992009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3932 Tahun 19992009 Tentang HakPerlindungan AsasiDan ManusiaPengelolaan Lingkungan Hidup|url=https://wwwjdih.komnashamesdm.go.id/filesstorage/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-document/UU%2032%20Tahun%202009%24H9FVDS20(PPLH).pdf|website=wwwjdih.komnashamesdm.go.id|access-date=3031 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|website=jdih.esdm.go.id|access-date=31 Juli 2021}}
=== Sumber Daring ===
* {{Cite web|last=Baroqah|first=Muhammad Rizkie|date=2017|title=Hubungan Manusia dan Lingkungan|url=https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|website=www.researchgate.net|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416190611/https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Quina|first=Margaretha|date=2012|title=Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup Oleh Perusahaan Transnasional Dalam Hukum Internasional|url=http://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416185843/https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Kusuma|first=Tubagus Maulana Alam|date=2015|title=KTT Bumi dan Protokol Kyoto|url=https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|website=www.academia.edu|access-date=27 Juli 2021|archive-date=2023-04-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20230417043627/https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Risnandar|first=Cecep|date=2018|title=KTT Bumi|url=https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|website=jurnalbumi.com|access-date=29 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416082347/https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=UI|first=Fakultas Hukum|date=2021|title=Pembangunan Berkelanjutan|url=https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|website=law.ui.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2021-08-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20210802120205/https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Dunia|first=Ensiklopedia|date=2012|title=KTT Bumi|url=http://p2k.itbu.ac.id/ind/3064-2950/Ktt-Bumi_147999_itbu_p2k-itbu.html|website=p2k.itbu.ac.id|access-date=27 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Kusnadi|first=NNF|date=2017|title=Kajian Teori dan Kerangka Pemikiran|url=http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|website=repository.unpas.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093132/http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Indrastuti|first=Rizki Woro|date=2018|title=[Perencanaan Lingkungan] World Summit on Sustainable Development, Johannesburg Declaration on Sustainable Development|url=https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|website=www.researchgate.net|access-date=31 Juli 2021|archive-date=2023-05-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20230526030657/https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Suhartini|date=2008|title=Pengelolaan Lingkungan|url=http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|website=staffnew.uny.ac.id|access-date=2 Agustus 2021|archive-date=2021-08-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20210803193352/http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|dead-url=no}}
=== Deklarasi ===
* {{Cite web|first=Univeristy of Minnesota|date=1994|title=Draft Principles On Human Rights And The Environment, E/CN.4/Sub.2/1994/9, Annex I (1994)|url=http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|website=hrlibrary.umn.edu|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2022-07-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20220715224713/http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Nations|first=United|date=1972|title=Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment|url=https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|website=www.ipcc.ch|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2022-07-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20220730102839/https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|dead-url=no}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Hukum lingkungan]]