Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
foto |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(42 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rujukan}}
[[Berkas:View of Naga village.jpg|
[[Berkas:Negeri Adat.jpg|jmpl|ka|280px|Negeri [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Ullath]], kecamatan [[Saparua, Maluku Tengah|Saparua]] di kabupaten [[Maluku Tengah]] adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di [[Maluku]]]]
[[
▲[[Berkas:View of Naga village.jpg|thumb|300px|[[Kampung Naga]] di [[Kabupaten Tasikmalaya]]]]
▲[[File:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|thumb|300px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]]
'''Masyarakat adat''' merupakan istilah umum yang dipakai di [[Indonesia]] untuk paling tidak merujuk kepada empat jenis [[masyarakat asli]] yang ada di dalam [[negara-bangsa]] [[Indonesia]]. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal '''Masyarakat Hukum Adat''', tetapi dalam perkembangan terakhir, [[masyarakat asli Indonesia]] menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal [[adat]] tidak hanya menyangkut [[hukum]], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.▼
▲'''Masyarakat adat'''
Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda. Masyarakat adat sendiri adalah konsep untuk menunjuk komunitas-komunitas adat (''adat rechtsgemeenschappen'') yang merupakan bagian terbesar dari populasi Hindia Belanda pada masa itu.
== Definisi ==
Menurut sumber lain yang disebut sebagai "masyarakat adat"<ref>{{cite
Departemen Pendidikan Nasional|year=2008|publisher=Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia|date=|accessdate=|archive-date=2016-03-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20160329093336/http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php|dead-url=yes}} Definisi ''pribumi'' adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan;
# [[penduduk asli]] ([[bahasa Melayu]]: [[orang asli]]);▼
mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi</ref> adalah:
# [[kaum minoritas]]; dan ▼
# kaum tertindas atau termarginal karena [[identitas]] mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah. ▼
▲#
<!-- kopi dari buku?
Arti dari masing-masing kelompok ini dijelaskan dalam buku ini. Cakupan pemahaman yang sama juga terdapat dalam pembatasan yang diberikan dalam Deklarasi dimaksud. Istilah indigenous peoples yang diterjemahkan dalam buku ini sebagai "masyarakat adat" mengandung makna:
* masyarakat yang tidak dominan atau termarginalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
* oleh karena masyarakat dimaksud tidak dominan, maka mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi mereka sebagai sebuah entitas sosial (kelompok) atau anggota dari entitas tertentu;
* entitas sosial yang tidak dominan, termarginalkan dan rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi dimaksud sering dikelompokkan sebagai kaum minoritas dari sisi asal
* sementara dari kacamata ekonomi pembangunan, menurut pengelompokkan dalam pembangunan di Indonesia, maka definisi dalam buku ini termasuk kelompok masyarakat atau wilayah tanah air terbelakang dan yang paling terbelakang;
* mereka yang terbelakang dan paling terbelakang dalam kacamata pembangunan di Indonesia (dan dalam pembangunan semesta) semuanya adalah penduduk pribumi: mendiami suatu wilayah ulayat sejak dahulu kala, sebelum pembentukan negara-bangsa Indonesia sampai hari ini, dan hidup di dalam tatanan, norma, hukum serta batas wilayah ulayat mereka sendiri;
* mereka yang dipandang sebagai penduduk pribumi itu selama ini, dalam proses pembangunan dan atau modernisasi telah mengalami banyak nasib malang karena hak-hak mereka sebagai sesama manusia diabaikan, dilecehkan dan dilanggar, bahkan nyawa mereka dikorbankan atas nama dan demi keutuhan wilayah negara-bangsa dan pembangunan;
* mereka juga kebanyakan menjadi kaum minoritas dalam kelompok nasional dalam konteks negara-bangsa;
* nasib dan pengalaman kemalangan di tangah penguasa negara-bangsa itu telah menyebabkan perlawanan yang berkepanjangan dari entitas sosial dimaksud, yang berakibat kelanjutan penindasan dan penderitaan di dalam Sejarah. -->
== Masyarakat adat adalah masyarakat pribumi ==
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/penduduk pribumi" digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari [[Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB]] dengan merujuk kepada Konvensi [[Organisasi Buruh Internasional|ILO]] 107 (1957) dan 169 (1989).<ref>{{Cite book|first=International Labour Organization|date=2003|url=https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_141867.pdf|title=KONVENSI ILO No. 169 Tahun 1989 MENGENAI MASYARAKAT HUKUM ADAT|location=Jenewa|publisher=LO Publications|isbn=978-92-2-820333-2|pages=|url-status=live}}</ref>
[[Sem Karoba]] menyatakan dalam bukunya Papua Menggugat,<
{{cquote|many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.}}
Baris 37 ⟶ 36:
{{cquote|kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "bumiputra" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan praktis istilah "bumiputra" dan "masyarakat adat" dipakai sebagai sinonim dalam sistem PBB, saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka di bawah agenda masyarakat asli.}}
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara [[semantik]], normatif, [[kronologis]], politis dan sebagainya, tetapi secara praktis [[masyarakat]] yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi]] ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra]] (indigenous). Dalam [[Konvensi]] ILO dan [[Deklarasi]] ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai masyarakat adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]]. Dalam Konvensi [[ILO No.169]] tahun [[1986]] menyatakan bahwa: {{br}}
[[Bangsa]], [[suku]], dan
== Lihat pula ==
* [[Pribumi]]
* [[Bugis|Masyarakat adat Bugis]]
* [[Seren Taun|Masyarakat adat Cigugur]]
* [[Kasepuhan Banten Kidul|Masyarakat adat Banten Kidul]]
* [[Kampung Naga|Masyarakat adat Kampung Naga]]
* [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Masyarakat adat Negeri Ullath]]
* [[Rumpun Dayak|Masyarakat adat Dayak]]
* [[Distrik Balangan|Masyarakat adat Distrik Balangan]]
* [[Wanua|Masyarakat adat Wanua]]
* [[Papua|Masyarakat adat Papua]]
* [[Suku Toraja|Masyarakat adat Toraja]]
* [[Kedayeuhluhuran|Masyarakat adat Dayeuhluhur]]
* [[Hukum adat]]
* [[Politik adat]]
* [[Sistem hukum Indonesia]]
* [[Tanah ulayat]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pustaka ==
▲[[Kategori:Masyarakat adat]]
* {{cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false|title=Sisi senyap politik bising|first=Budi|last=Susanto, S.J|publisher=Kanisius|location=Yogyakarta|year=2007|isbn=978-979-21-1658-8|date=|accessdate=|archive-date=2016-01-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20160126161205/https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false|dead-url=yes}}
* Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.
[[Kategori:Masyarakat adat| ]]
[[Kategori:Adat]]
[[Kategori:Suku bangsa di Indonesia]]
|