Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
review
Matabulanhari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(26 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rujukan}}
[[Berkas:View of Naga village.jpg|thumbjmpl|rightka|280px|[[Kampung Naga]] di [[Kabupaten Tasikmalaya]]]]
[[Berkas:Negeri Adat.jpg|thumbjmpl|rightka|280px|Negeri [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Ullath]], kecamatan [[Saparua, Maluku Tengah|Saparua]] di kabupaten [[Maluku Tengah]] adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di [[Maluku]]]]
[[FileBerkas:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|thumbjmpl|rightka|280px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]]
 
'''Masyarakat adat''' merupakanadalah istilah umum atau konsep yang dipakai di [[Indonesia]] untuk paling tidak merujuk kepadapada empatkomunitas-komunitas jenishukum [[masyarakatadat asli]](''adat rechtsgemeenschappen'') yang sudah ada di dalamjaman [[negarapendudukan Hindia Belanda pada masa itu.<ref>{{Cite web|date=2019-bangsa]]05-25|title=Mengenal [[Indonesia]]Masyarakat Adat|url=https://geotimes.co.id/opini/mengenal-masyarakat-adat/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref> Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal '''Masyarakat Hukum Adat''', tetapi dalam perkembangan terakhir, [[masyarakat asli Indonesia]] menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal [[adat]] tidak hanya menyangkut [[hukum]], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.
[[Berkas:Baduy-erin014-25.jpg|thumb|right|280px|Suatu keluarga [[orang Kanekes]]]]
[[Berkas:View of Naga village.jpg|thumb|right|280px|[[Kampung Naga]] di [[Kabupaten Tasikmalaya]]]]
[[Berkas:Negeri Adat.jpg|thumb|right|280px|Negeri [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Ullath]], kecamatan [[Saparua, Maluku Tengah|Saparua]] di kabupaten [[Maluku Tengah]] adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di [[Maluku]]]]
[[File:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|thumb|right|280px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]]
 
Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda. Masyarakat adat sendiri adalah konsep untuk menunjuk komunitas-komunitas adat (''adat rechtsgemeenschappen'') yang merupakan bagian terbesar dari populasi Hindia Belanda pada masa itu.
'''Masyarakat adat''' merupakan istilah umum yang dipakai di [[Indonesia]] untuk paling tidak merujuk kepada empat jenis [[masyarakat asli]] yang ada di dalam [[negara-bangsa]] [[Indonesia]]. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal '''Masyarakat Hukum Adat''', tetapi dalam perkembangan terakhir, [[masyarakat asli Indonesia]] menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal [[adat]] tidak hanya menyangkut [[hukum]], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.
 
Pengertian:
 
Pengertian ini idak merujuk kepada defenisi secara tertutup tetapi lebih kepada kepada kriteria, agar dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang besar kepada komunitas untuk melakukan self identification/ mengidentifikasikan dirinya sendiri.
 
Pengertian Menurut [[AMAN]] ([[Aliansi Masyarakat Adat Nusantara]]) pada Kongres I tahun 1999 dan masih dipakai sampai saat ini adalah:
 
"Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.”
 
== Definisi ==
Menurut sumber lain yang disebut sebagai "masyarakat adat"<ref>{{cite web|url=http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring|authors=Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional|year=2008|publisher=Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia|date=|accessdate=|archive-date=2016-03-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20160329093336/http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php|dead-url=yes}} Definisi ''pribumi'' adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan;
mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi</ref> adalah:
# [[Penduduk asli]] ([[Bahasa daerah]], [[bahasa Melayu]]: [[orang asli]]);
# [[Kaum minoritas]]; dan
# Kaum tertindas atau termarginal karena [[identitas]] mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah.
<!-- kopi dari buku?
Arti dari masing-masing kelompok ini dijelaskan dalam buku ini. Cakupan pemahaman yang sama juga terdapat dalam pembatasan yang diberikan dalam Deklarasi dimaksud. Istilah indigenous peoples yang diterjemahkan dalam buku ini sebagai "masyarakat adat" mengandung makna:
Baris 33 ⟶ 25:
* mereka yang dipandang sebagai penduduk pribumi itu selama ini, dalam proses pembangunan dan atau modernisasi telah mengalami banyak nasib malang karena hak-hak mereka sebagai sesama manusia diabaikan, dilecehkan dan dilanggar, bahkan nyawa mereka dikorbankan atas nama dan demi keutuhan wilayah negara-bangsa dan pembangunan;
* mereka juga kebanyakan menjadi kaum minoritas dalam kelompok nasional dalam konteks negara-bangsa;
* nasib dan pengalaman kemalangan di tangah penguasa negara-bangsa itu telah menyebabkan perlawanan yang berkepanjangan dari entitas sosial dimaksud, yang berakibat kelanjutan penindasan dan penderitaan di dalam Sejarah. -->
 
== Masyarakat adat adalah masyarakat pribumi ==
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/penduduk pribumi" digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari [[Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB]] dengan merujuk kepada Konvensi [[Organisasi Buruh Internasional|ILO]] 107 (1957) dan 169 (1989).<ref>{{Cite book|first=International Labour Organization|date=2003|url=https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_141867.pdf|title=KONVENSI ILO No. 169 Tahun 1989 MENGENAI MASYARAKAT HUKUM ADAT|location=Jenewa|publisher=LO Publications|isbn=978-92-2-820333-2|pages=|url-status=live}}</ref>
 
[[Sem Karoba]] menyatakan dalam bukunya Papua Menggugat,<!ref>{{Cite book|last=Karoba|first=Sem|date=2004|url=https://books.google.co.id/books/about/Papua_menggugat.html?id=rHh0AAAAMAAJ&redir_esc=y|title=Papua menggugat|publisher=WatchPAPUA|isbn=978-979-?3627-15->{{fact1|language=id}} yang</ref> menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:
 
{{cquote|many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.}}
Baris 44 ⟶ 36:
{{cquote|kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "bumiputra" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan praktis istilah "bumiputra" dan "masyarakat adat" dipakai sebagai sinonim dalam sistem PBB, saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka di bawah agenda masyarakat asli.}}
 
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara [[semantik]], normatif, [[kronologis]], politis dan sebagainya, tetapi secara praktis [[masyarakat]] yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi]] ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra]] (indigenous). Dalam [[Konvensi]] ILO dan [[Deklarasi]] ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai masyarakat adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]]. Dalam Konvensi [[ILO No.169]] tahun [[1986]] menyatakan bahwa: {{br}}
 
[[Bangsa]], [[suku]], dan [[masyarakat adat]] adalah sekelompok orang yang memiliki jejak [[sejarah]] dengan masyarakat sebelum masa [[invasi]] dan [[penjajahan]], yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah [[leluhur]] dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu [[sukubangsa]], sesuai dengan pola [[budaya]], [[lembaga sosial]] dan [[sistem hukum]] mereka.
 
== Lihat pula ==
Baris 61 ⟶ 53:
* [[Papua|Masyarakat adat Papua]]
* [[Suku Toraja|Masyarakat adat Toraja]]
* [[Kedayeuhluhuran|Masyarakat adat Dayeuhluhur]]
* [[Hukum adat]]
* [[Politik adat]]
* [[Sistem hukum Indonesia]]
* [[Tanah ulayat]]
 
== Referensi ==
Baris 66 ⟶ 63:
 
== Pustaka ==
* {{cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false|title=Sisi senyap politik bising|first=Budi|last=Susanto, S.J|publisher=Kanisius|location=Yogyakarta|year=2007|isbn=978-979-21-1658-8|date=|accessdate=|archive-date=2016-01-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20160126161205/https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false|dead-url=yes}}
|title=Sisi senyap politik bising|first=Budi|last=Susanto, S.J|publisher=Kanisius|location=Yogyakarta|year=2007|isbn=978-979-21-1658-8|date=|accessdate=}}
* Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.
 
[[Kategori:Masyarakat adat| ]]
{{suku-stub}}
[[Kategori:Budaya SundaAdat]]
{{budaya-stub}}
[[Kategori:MasyarakatSuku adatbangsa di Indonesia]]
[[Kategori:Budaya Sunda]]