Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dedy Tisna Amijaya (bicara | kontrib)
→‎Definisi: Memperbaiki rujukan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Matabulanhari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rujukan}}
 
[[Berkas:Baduy-erin014-25.jpg|jmpl|ka|280px|Suatu keluarga [[orang Kanekes]]]]
[[Berkas:View of Naga village.jpg|jmpl|ka|280px|[[Kampung Naga]] di [[Kabupaten Tasikmalaya]]]]
[[Berkas:Negeri Adat.jpg|jmpl|ka|280px|Negeri [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Ullath]], kecamatan [[Saparua, Maluku Tengah|Saparua]] di kabupaten [[Maluku Tengah]] adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di [[Maluku]]]]
[[Berkas:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|jmpl|ka|280px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]]
 
'''Masyarakat adat''' merupakanadalah istilah umum atau konsep yang dipakai di [[Indonesia]] untuk merujuk pada komunitas-komunitas adat hukum adat (''adat rechtsgemeenschappen'') yang sudah ada di jaman pendudukan Hindia Belanda pada masa itu.<ref>{{Cite web|date=2019-05-25|title=Mengenal Masyarakat Adat|url=https://geotimes.co.id/opini/mengenal-masyarakat-adat/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref> Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal '''Masyarakat Hukum Adat''', tetapi dalam perkembangan terakhir, [[masyarakat asli Indonesia]] menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal [[adat]] tidak hanya menyangkut [[hukum]], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.
 
Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda. Masyarakat adat sendiri adalah konsep untuk menunjuk komunitas-komunitas adat (''adat rechtsgemeenschappen'') yang merupakan bagian terbesar dari populasi Hindia Belanda pada masa itu.
Baris 32 ⟶ 30:
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/penduduk pribumi" digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari [[Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB]] dengan merujuk kepada Konvensi [[Organisasi Buruh Internasional|ILO]] 107 (1957) dan 169 (1989).<ref>{{Cite book|first=International Labour Organization|date=2003|url=https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_141867.pdf|title=KONVENSI ILO No. 169 Tahun 1989 MENGENAI MASYARAKAT HUKUM ADAT|location=Jenewa|publisher=LO Publications|isbn=978-92-2-820333-2|pages=|url-status=live}}</ref>
 
[[Sem Karoba]] menyatakan dalam bukunya Papua Menggugat,<ref>{{Cite book|last=Karoba|first=Sem|date=2004|url=https://books.google.co.id/books/about/Papua_menggugat.html?id=rHh0AAAAMAAJ&redir_esc=y|title=Papua menggugat|publisher=WatchPAPUA|isbn=978-979-3627-15-1|language=id}}</ref>, menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:
 
{{cquote|many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.}}