Hak konstitusional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k memperpanjang masa pengerjaan artikel
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(14 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Hak konstitusional''' adalah [[hak]] yang dimiliki oleh setiap [[warga negara]] sesuai dengan [[konstitusi]] yang berlaku di [[negara]]<nowiki/>nya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Hak konstitusional berkaitan dengan konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. PenetapaPenetapan hak konstitusional pada suatu negara ditentukan oleh [[undang-undang]] yang berlaku. Landasan pemikiran tentang hak konstitusional adalah keberadaan hak asasi manusia sebagai inti paling dasar dari pembentukan konstitusi.<ref>{{Cite book|date=2013|url=https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|title=Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM|location=Bendungan Hilir|publisher=Pustaka Masyarakat Setara|isbn=978-6021-8668-4-9|editor-last=Hasani|editor-first=Ismail|pages=4|url-status=live|access-date=2021-06-01|archive-date=2022-04-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20220412063920/https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|dead-url=no}}</ref>
{{inuse|31 Juli 2021}}
 
[[Kedaulatan Rakyat|Kedaulatan rakyat]] atau [[demokrasi]] modern adalah demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang dari dirinya untuk mewakilinya. Oleh karena itu, suatu pemerintahan supaya berjalan demokratis harus memenuhi syarat salah staunya ialah perlindungan konstitusional, dalam artian bahwa selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.{{Sfn|Widayati|2016|p=30}}
'''Hak konstitusional''' adalah [[hak]] yang dimiliki oleh setiap [[warga negara]] sesuai dengan [[konstitusi]] yang berlaku di [[negara]]<nowiki/>nya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Hak konstitusional berkaitan dengan konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. Penetapa hak konstitusional pada suatu negara ditentukan oleh [[undang-undang]] yang berlaku. Landasan pemikiran tentang hak konstitusional adalah keberadaan hak asasi manusia sebagai inti paling dasar dari pembentukan konstitusi.<ref>{{Cite book|date=2013|url=https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|title=Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM|location=Bendungan Hilir|publisher=Pustaka Masyarakat Setara|isbn=978-6021-8668-4-9|editor-last=Hasani|editor-first=Ismail|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
== Hak individual ==
'''PENDAHULUAN'''
Hak individual merupakan salah satu bentuk hak konstitusional. Pemikiran ini pertama kali dicetuskan oleh cendekiawan Inggris bernama [[Albert Venn Dicey]] dalam bukunya yang berjudul ''Introduction to the Study of the Law of the Constitution''. Buku ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1885. Dalam bukunya, Dicey mengemukakan tiga unsur utama negara hukum, salah satunya ialah konstitusi dasar dalam hak individual. Dicey menyatakan bahwa konstitusi bukan merupakan hak asasi manusia. Keberadaan hak asasi manusia di dalam konstitusi hanya merupakan penegasan mengenai perlunya perlindungan atas hak asasi manusia. Undang-undang khusus digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, sedangkan konstitusi hanya undang-undang biasa yang bersifat umum.{{Sfn|Widayati|2016|p=9-10}}
 
=== Anti agama ===
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka salah satu yang menjadikan indikator adalah adanya jaminan hak asasi manusia dan hak warga negara konteks negara kedaulatan warga negara. Rendahnya minat warga negara menggunakan hak pilihnya dalam proses demokrasi menjadi salah satu indikator kurangnya pengenalan hak-hak warga negara. Salah satu peran sekolah adalah selain sebagai tempat menjadi ilmu namun juga sebagai tempat edukasi. Maka dalam kegiatan pengabdian ini dilakukan pengenalan hak-hak konstitusional warga negara di sekolah.
Konsep [[Antiagama|anti agama]] umumnya berada dalam negara dengan paham [[komunisme]] atau [[sosialisme]]. Negara komunis menganggap agama sebagai candu bagi masyarakat. Sedangkan negara sosialis menggunakan konsep legalitas sosial dalam berbagai hal. Konsep legalitas sosial merupakan salah satu konsep yang memberikan jaminan terhadap propaganda anti agama. Legalitas sosial berada dalam sosialisme yang berbeda dengan konsep [[dunia Barat]]. Dalam legalitas sosial, sosialisme dicapai melalui penerapan hukum. Prinsip sosialisme dapat menjadi alat penyalur hak perseorangan dengan adanya jaminan perlindungan di dalam konstitusi. Komunisme secara langsung memberikan sikap yang anti [[Tuhan]].{{Sfn|Widayati|2016|p=14-15}} Jaminan perlindungan [[propaganda]] anti agama umumnya diberikan oleh negara komunis khususnya bekas [[Uni Soviet]]. Propaganda anti agama dianggap sebagai salah satu bentuk kebebasan beragama.{{Sfn|Widayati|2016|p=18}}
== Hak kenegaraan ==
 
=== Hak atas pemerintahan ===
Negara Indonesia adalah negara hukum dalam sebuah negara hukum maka tonggak pemerintah negara dipimpin oleh hukum. Indonesia sebagai negara hukum berpegang teguh pada hukum dasar kita yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ''Phylosophie grondslog'' bangsa Indonesia yakni pancasila. Implementasi dari hak-hak konstitusional warga negara ini adalah pemerintahan negara Indonesia harus berdasarkan atas kehendak rakyat. Rakyat mempunyai andil dalam setiap pengambil kebijakan negara. Hal ini dikarenakan pemilik kedaulatan sesungguhnya adalah rakyat.
Hak atas pemerintahan merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam skala negara maupun [[mancanegara]]. Salah satu bentuknya ialah pemilihan umum. [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] (DUHAM) Pasal 21 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya. Pernyataan yang mirip dinayatakan dalam Pasal 25 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (KIHSP), dengan tambahan adanya perwakilan yang dipilih secara bebas. DUHAM Pasal 21 ayat 3d juga menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah didasarkan kepada kehendak rakyat dan bukan kehendak golongan tertentu saja. DUHAM Pasal 29 dan KIHSP Pasal 21 juga menyatakan bahwa pembatasan hak hanya dilakukan pada kondisi tertentu di dalam masyarakat demokrasi.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=1}}
 
KIHSP Pasal 25 juga menegaskan bahwa setiap [[Kewarganegaraan|warga negara]] berhak ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Keikutsertaan ini berbentuk tindakan memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada periode waktu yang ditetapkan oleh negara. Hak dari tiap anggota masyarakat dalam pemilihan umum bersifat universal. Pemilihan umum dilakukan secara rahasia sebagai jaminan atas kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=2}}
Pengenalan hak-hak kontitusional di sekolah, dirasa efektif khususnya bagi para siswa hak ini dikerenakan anak setiap hari berinteraksi dan mendapatkan ilmu pengetahuan di sekolah. Pengenalan hak-hak konstitusional warga negara di sekolah dapat melalui media pembelajaran secara langsung. Sehingga harapannya si anak dapat mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
 
== Penerima ==
Ada pun permasalahan yang ditemui siswa-siswi diantaranya adalah sebagai berikut:
 
=== Pemenuhan ===
# Kurang kesadaraan konstitusi warga negara, sehingga minimnya pengetahuan tentang hak-hak konstitusional warga negara. Sehingga mengaburkan kesadaran berbangsa dan bernegara di masyarakat.
[[Negara hukum]] adalah negara yyang menjadikan hukum sebagai jaminan atas keadilan kepada warga negaranya. Kehidupan warga negara diselenggarakan dengan asas keadilan dan rasa susila kepada setiap manusia. Hak kosntitusional warga negara dilindungi dengan pembentukan peraturan perudang-undangan. Perlindungan ditujukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Perlindungan juga dimaksudkan untuk memberikan pengakuan atas hak asasi manusia.{{Sfn|Widayati|2016|p=1}}
# Sikap apatisme warga negara terhadap partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang kemudian diimplementasikan dengan sikap apatis dalam proses berdemokrasi baik pusat maupun daerah melalui pemilihan umum.
# Degrasi terhadap nasionalisme dan patriotisme sehingga mudah untuk dipecahkan belah dengan isu-isu sensitif seperti SARA yang dapat ditakutkan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
== Referensi ==
'''ANALISIS'''
 
=== Catatan kaki ===
Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak kendati. Dengan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia tersebut, maka manusia dapat hidup layak sebagai manusia Kuntjoro Purbopranoto mengartikan hak asasi manusia sebagai hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu bersifat suci. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM.
<references />
 
=== Daftar pustaka ===
Pendidikan merupakan salah satu hak yang paling asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Pendidikan yang baik menciptakan sumber dibutuhkan peningkatan kualitas pendidikan, terutama meningkatkan akses pendidikan warga negara pada jenjang SMA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun akan dimulai Juni 2015. Menurut Puan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun sesuai janji kabinet kerja. Dengan adanya program wajib belajar 12 tahun, semua anak Indonesia wajib masuk sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan segala fasilitasnya. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan memulai rintisan wajib belajar 12 tahun pada 2016, dengan harapan pada 2019 tercapai target, seperti tersedianya perpustakaan di semua sekolah 100%.
 
* {{cite book|last=Ristanto, dkk.|first=|date=2019|year=|url=https://drive.google.com/file/d/1_OiO32A_0T98aCDRON9O6LdiHG4JkdAV/view|title=Pemilu 2019: Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|isbn=978-602-50342-9-9|editor-last=Hardojo|editor-first=Antonio Pradjasto|pages=|ref={{sfnref|Ristanto, dkk.|2019}}|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718165739/https://drive.google.com/file/d/1_OiO32A_0T98aCDRON9O6LdiHG4JkdAV/view|dead-url=no}}
Namun demikian dalam pembangunan kota Palembang pemerintah Daerah juga banyak memperhatikan aspek pemenuhan HAM pendidikan gratis dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai dengan tingkat sekolah mengah atas (SMA), program berobat gratis, serta program pembuatan akta kelahiran secara gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak sosil budaya masyarakat yang ketentuan mengenai HAM telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam UUD.
*{{cite book|last=Widayati|first=|date=2016|year=|url=http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210391031/9542Full_Buku_-_BUKU_NEGARA_HUKUM,_KONSTITUSI_DAN_PPPU.pdf|title=Negara Hukum, Konstitusi, dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan|location=Semarang|publisher=Unissula Press|isbn=978-602-8420-96-9|pages=|ref={{sfnref|Widayati|2016}}|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718173607/http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210391031/9542Full_Buku_-_BUKU_NEGARA_HUKUM,_KONSTITUSI_DAN_PPPU.pdf|dead-url=no}}
 
'''KESIMPULAN'''
 
# Belum semua hak-hak konstitusional warga diatur dalam peraturan daerah kota kendatipun ada usaha untuk memenuhi hak-hak tersebut dalam peraturan daerah.
# Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota belum maksimal dalam mewujudkan hak-hak konstitusional warga dalam peraturan daerah kota hal tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman dari anggota DPRD kota tentang hak-hak tersebut.
# Implementasi hak-hak konstitusional warga diatur dalam peraturan daerah kota antara lain bisa dilihat perda pendidikan gratis, perda sekolah gratis, perda tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
 
'''REPERENSI :'''
 
Dian Kus Pratiwi, Dessy Ariani. 1 Maret 2019. ''Pengenalan Hak-hak Konstitusional Warga Negara di Sekolah'' : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Abdimas Madani dan Lestari, Vol. 01, Issue (e-ISSN:, :p-ISSN:-) hal 24-33.
 
Ni Made Ari Yuliantini Griadhi. 2 September 2018. ''Implementasi Pengaturan Hak Konstitusional Anak dalam Pemenuhan Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi Bali''. Bali:Vyavara, Volume XIII. ISSN : 1978-0982.
 
Yudistira Rusdi. Juni 2011. ''Pemenuhan Hak-hak Konstitusional Warga Negara dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).'' Palembang : Edisi Juni 2011. hal 4-24.
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]