Hak konstitusional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah teks dan referensi
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(12 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Hak konstitusional''' adalah [[hak]] yang dimiliki oleh setiap [[warga negara]] sesuai dengan [[konstitusi]] yang berlaku di [[negara]]<nowiki/>nya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Hak konstitusional berkaitan dengan konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. PenetapaPenetapan hak konstitusional pada suatu negara ditentukan oleh [[undang-undang]] yang berlaku. Landasan pemikiran tentang hak konstitusional adalah keberadaan hak asasi manusia sebagai inti paling dasar dari pembentukan konstitusi.<ref>{{Cite book|date=2013|url=https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|title=Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM|location=Bendungan Hilir|publisher=Pustaka Masyarakat Setara|isbn=978-6021-8668-4-9|editor-last=Hasani|editor-first=Ismail|pages=4|url-status=live|access-date=2021-06-01|archive-date=2022-04-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20220412063920/https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|dead-url=no}}</ref>
{{inuse|31 Juli 2021}}
 
[[Kedaulatan Rakyat|Kedaulatan rakyat]] atau [[demokrasi]] modern adalah demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang dari dirinya untuk mewakilinya. Oleh karena itu, suatu pemerintahan supaya berjalan demokratis harus memenuhi syarat salah staunya ialah perlindungan konstitusional, dalam artian bahwa selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.{{Sfn|Widayati|2016|p=30}}
'''Hak konstitusional''' adalah [[hak]] yang dimiliki oleh setiap [[warga negara]] sesuai dengan [[konstitusi]] yang berlaku di [[negara]]<nowiki/>nya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Hak konstitusional berkaitan dengan konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. Penetapa hak konstitusional pada suatu negara ditentukan oleh [[undang-undang]] yang berlaku. Landasan pemikiran tentang hak konstitusional adalah keberadaan hak asasi manusia sebagai inti paling dasar dari pembentukan konstitusi.<ref>{{Cite book|date=2013|url=https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|title=Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM|location=Bendungan Hilir|publisher=Pustaka Masyarakat Setara|isbn=978-6021-8668-4-9|editor-last=Hasani|editor-first=Ismail|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
== Hak individual ==
Hak individual merupakan salah satu bentuk hak konstitusional. Pemikiran ini pertama kali dicetuskan oleh cendekiawan Inggris bernama [[Albert Venn Dicey]] dalam bukunya yang berjudul ''Introduction to the Study of the Law of the Constitution''. Buku ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1885. Dalam bukunya, Dicey mengemukakan tiga unsur utama negara hukum, salah satunya ialah konstitusi dasar dalam hak individual. Dicey menyatakan bahwa konstitusi bukan merupakan hak asasi manusia. Keberadaan hak asasi manusia di dalam konstitusi hanya merupakan penegasan mengenai perlunya perlindungan atas hak asasi manusia. Undang-undang khusus digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, sedangkan konstitusi hanya undang-undang biasa yang bersifat umum.{{Sfn|Widayati|2016|p=9-10}}
 
=== HakAnti atas hidupagama ===
Konsep [[Antiagama|anti agama]] umumnya berada dalam negara dengan paham [[komunisme]] atau [[sosialisme]]. Negara komunis menganggap agama sebagai candu bagi masyarakat. Sedangkan negara sosialis menggunakan konsep legalitas sosial dalam berbagai hal. Konsep legalitas sosial merupakan salah satu konsep yang memberikan jaminan terhadap propaganda anti agama. Legalitas sosial berada dalam sosialisme yang berbeda dengan konsep [[dunia Barat]]. Dalam legalitas sosial, sosialisme dicapai melalui penerapan hukum. Prinsip sosialisme dapat menjadi alat penyalur hak perseorangan dengan adanya jaminan perlindungan di dalam konstitusi. Komunisme secara langsung memberikan sikap yang anti [[Tuhan]].{{Sfn|Widayati|2016|p=14-15}} Jaminan perlindungan [[propaganda]] anti agama umumnya diberikan oleh negara komunis khususnya bekas [[Uni Soviet]]. Propaganda anti agama dianggap sebagai salah satu bentuk kebebasan beragama.{{Sfn|Widayati|2016|p=18}}
 
=== Hak untuk mengembangkan diri ===
 
=== Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan ===
 
=== Hak atas informasi ===
 
=== Hak atas kerja dan penghidupan layak ===
 
=== Hak atas kepemilikan dan perumahan ===
 
=== Hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat ===
 
=== Hak berkeluarga ===
 
== Hak hukum ==
 
=== Hak atas kepastian hukum dan keadilan ===
 
=== Hak bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan ===
 
=== Hak atas perlindungan ===
 
=== Hak memperjuangkan hak ===
 
== Hak kenegaraan ==
 
=== Hak atas kewarganegaraan ===
 
=== Hak atas pemerintahan ===
InstrumenHak atas pemerintahan merupakan bagian dari hak asasi manusia baikdalam Nasionalskala negara maupun Internasional[[mancanegara]]. memberikanSalah panduansatu terkaitbentuknya pelaksanaanialah pemilihan umum. yang[[Pernyataan berperspektifUmum haktentang asasi manusia. KetentuanHak-ketentuanHak berbagaiAsasi instrumenManusia|Deklarasi hakUniversal asasiHak berikutAsasi menggambarkanManusia]] eratnya(DUHAM) kaitan kedaulatanPasal rakyat21 --menyatakan terutamabahwa lembaga pemilihansetiap umumorang -- denganmempunyai hak asasiuntuk manusia.ikut Pasalserta 21dalam Deklarasipemerintahan Umumnegaranya. HakPernyataan Asasiyang Manusiamirip (selanjutnyadinayatakan DUHAM)dalam dan pasalPasal 25 [[Kovenan Internasional tentang Hak-hakHak Sipil dan Politik]] (KIHSP), dengan tegas mengatakan hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atautambahan melaluiadanya perwakilan yang dipilih secara bebas. DalamDUHAM ayat pasalPasal 21 ayat 33d DUHAMjuga ditentukanmenyatakan bahwa kekuasaan pemerintah didasarkan kepada kehendak rakyat [dan bukan kehendak sekelompokgolongan orang]tertentu harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahsaja. DiDUHAM sampingPasal itu29 berbagaidan konvensiKIHSP internasionalPasal hak21 asasijuga menyatakan secara khusus bahwa setiap pembatasan hak hanya bisa dilakukan sejauhpada ’diperlukankondisi tertentu di dalam masyarakat demokratis’ [pasal 29 DUHAM, lihat pula pasal 21 KIHSP]demokrasi.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=1}}
 
KIHSP Pasal 25 juga menegaskan bahwa setiap [[Kewarganegaraan|warga negara]] berhak ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Keikutsertaan ini berbentuk tindakan memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada periode waktu yang ditetapkan oleh negara. Hak dari tiap anggota masyarakat dalam pemilihan umum bersifat universal. Pemilihan umum dilakukan secara rahasia sebagai jaminan atas kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=2}}
Lebih jelasnya, pasal 25 KIHSP yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak: (1) Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; (2) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih; Sebagai penjabaran akan isi dari pasal-pasal di Kovenan, Komite PBB untuk Hak Asasi Manusia mengeluarkan Komentar Umum atas pasal 25. Disebutkan bahwa pasal 25 KIHSP mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk mengambil bagian dalam urusan publik, hak untuk memilih dan dipilih (penebalan oleh penulis) dan hak yang setara untuk akses dalam pelayanan publik. Khusus untuk ‘dipilih dan memilih’, sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 paragraf (b) mensyaratkan pemilu periodik sebagai sarana untuk memastikan akuntabilitas wakil-wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan legislatif atau eksekutif yang diberikan kepadanya. Dalam pelaksanaan pemilu Negara harus mengambil tindakan yang efektif untuk memastikan bahwa semua orang yang berhak memilih dapat melaksanakan hak tersebut dan dalam setiap tahapannya harus difasilitasi dan bebas dari adanya hambatan. Otoritas pemilu yang independen harus dibentuk untuk mengawasi proses pemilu dan untuk memastikan bahwa itu dilakukan secara adil, tidak memihak dan sesuai dengan hukum. Hal tersebut akan berdampak pada hasil pemilu yang bersih, dihormati, dan dapat dilaksanakan.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=2}}
 
== Penerima ==
 
=== Masyarakat adatPemenuhan ===
[[Negara hukum]] adalah negara yyang menjadikan hukum sebagai jaminan atas keadilan kepada warga negaranya. Kehidupan warga negara diselenggarakan dengan asas keadilan dan rasa susila kepada setiap manusia. Hak kosntitusional warga negara dilindungi dengan pembentukan peraturan perudang-undangan. Perlindungan ditujukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Perlindungan juga dimaksudkan untuk memberikan pengakuan atas hak asasi manusia.{{Sfn|Widayati|2016|p=1}}
 
== Referensi ==
Baris 51 ⟶ 27:
=== Daftar pustaka ===
 
* {{cite book|last=Ristanto, dkk.|first=|date=2019|year=|url=https://drive.google.com/file/d/1_OiO32A_0T98aCDRON9O6LdiHG4JkdAV/view|title=Pemilu 2019: Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|isbn=978-602-50342-9-9|editor-last=Hardojo|editor-first=Antonio Pradjasto|pages=|ref={{sfnref|Ristanto, dkk.|2019}}|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718165739/https://drive.google.com/file/d/1_OiO32A_0T98aCDRON9O6LdiHG4JkdAV/view|dead-url=no}}
*{{cite book|last=Widayati|first=|date=2016|year=|url=http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210391031/9542Full_Buku_-_BUKU_NEGARA_HUKUM,_KONSTITUSI_DAN_PPPU.pdf|title=Negara Hukum, Konstitusi, dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan|location=Semarang|publisher=Unissula Press|isbn=978-602-8420-96-9|pages=|ref={{sfnref|Widayati|2016}}|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718173607/http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210391031/9542Full_Buku_-_BUKU_NEGARA_HUKUM,_KONSTITUSI_DAN_PPPU.pdf|dead-url=no}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]