'''Hak konstitusional''' adalah [[hak]] yang dimiliki oleh setiap [[warga negara]] sesuai dengan [[konstitusi]] yang berlaku di [[negara]]<nowiki/>nya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Hak konstitusional berkaitan dengan konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. PenetapaPenetapan hak konstitusional pada suatu negara ditentukan oleh [[undang-undang]] yang berlaku. Landasan pemikiran tentang hak konstitusional adalah keberadaan hak asasi manusia sebagai inti paling dasar dari pembentukan konstitusi.<ref>{{Cite book|date=2013|url=https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|title=Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM|location=Bendungan Hilir|publisher=Pustaka Masyarakat Setara|isbn=978-6021-8668-4-9|editor-last=Hasani|editor-first=Ismail|pages=4|url-status=live |access-date=2021-06-01|archive-date=2022-04-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20220412063920/https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|dead-url=no}}</ref> ▼
{{inuse|31 Juli 2021}}
[[Kedaulatan Rakyat|Kedaulatan rakyat ]] atau [[demokrasi ]] modern adalah demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang dari dirinya untuk mewakilinya. 34 Oleh karena itu, suatu pemerintahan supaya berjalan demokratis harus memenuhi syarat salah staunya ialah perlindungan Konstitusionalkonstitusional, dalam artiartian bahwa , selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.{{Sfn|Widayati|2016|p=30}} ▼
▲'''Hak konstitusional''' adalah [[hak]] yang dimiliki oleh setiap [[warga negara]] sesuai dengan [[konstitusi]] yang berlaku di [[negara]]<nowiki/>nya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Hak konstitusional berkaitan dengan konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. Penetapa hak konstitusional pada suatu negara ditentukan oleh [[undang-undang]] yang berlaku. Landasan pemikiran tentang hak konstitusional adalah keberadaan hak asasi manusia sebagai inti paling dasar dari pembentukan konstitusi.<ref>{{Cite book|date=2013|url=https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|title=Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM|location=Bendungan Hilir|publisher=Pustaka Masyarakat Setara|isbn=978-6021-8668-4-9|editor-last=Hasani|editor-first=Ismail|pages=4|url-status=live}}</ref>
▲Kedaulatan rakyat atau demokrasi modern adalah demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang dari dirinya untuk mewakilinya.34 Oleh karena itu, suatu pemerintahan supaya berjalan demokratis harus memenuhi syarat salah staunya ialah perlindungan Konstitusional, dalam arti bahwa, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.{{Sfn|Widayati|2016|p=30}}
== Landasan pemikiran ==
== Hak individual ==
SedangkanHak Albertindividual Venn Diceymerupakan salah seorangsatu bentuk hak konstitusional. Pemikiran ini pertama kali dicetuskan oleh pemikircendekiawan Inggris bernama [[Albert Venn Dicey]] dalam karyanyabukunya yang berjudul ''Introduction to the Study of the Law of the Constitution''. yangBuku ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1885141885. Dalam bukunya, Dicey mengemukakan tiga unsur utama pemerintahan yang kekuasaannnya di bawahnegara hukum, (thesalah rulesatunya ofialah law)konstitusi yaitu15dasar :dalam Constitution based onhak individual. rights,Dicey artinyamenyatakan Konstitusibahwa itukonstitusi tidakbukan merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia. dan jika hak-Keberadaan hak asasi manusia itu diletakkandi dalam Konstitusi itukonstitusi hanya sebagaimerupakan penegasan bahwamengenai hakperlunya asasiperlindungan ituatas harus dilindungi. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. dibuat dalam undangUndang-undang yang khusus, sedangkandigunakan Konstitusiuntuk hanyamelindungi merupakanhak generalisasiasasi darimanusia, prakteksedangkan ataupunkonstitusi kebiasaanhanya yangundang-undang sudah berlangsungbiasa yang dituangkanbersifat dalam undang-undang biasaumum.{{Sfn|Widayati|2016|p=9-10}}
=== Hak atas hidup ===
=== Hak untuk mengembangkan diri ===
=== Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan ===
Konsep socialist legality ini berbeda dengan konsep yang ada di negara-negara Barat, karena dalam socialist legality hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. Menurur pendapat Jaroszynky, hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan. Dalam socialist legality ada suatu jaminan Konstitusional tentang propaganda anti agama yang memang merupakan watak dari negara komunis/sosialis yang diwarnai oleh doktrin komunis bahwa agama adalah candu bagi rakyat. Sebagaimana diketahui, komunisme mengajarkan sikap yang anti Tuhan.{{Sfn|Widayati|2016|p=14-15}} Di Uni Sovyet, dan negara-negara komunis lainnya “freedom of religion” memberikan pula jaminan Konstitusional terhadap propaganda anti agama.{{Sfn|Widayati|2016|p=18}}
=== Hak atas informasi ===
=== Hak atas kerja dan penghidupan layak ===
=== Hak atas kepemilikan dan perumahan ===
=== Hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat ===
=== Hak berkeluarga ===
== Hak hukum ==
=== Hak atas kepastian hukum dan keadilan ===
=== Hak bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan ===
=== Hak atas perlindungan ===
=== Hak memperjuangkan hak ===
Konsep [[Antiagama|anti agama]] umumnya berada dalam negara dengan paham [[komunisme]] atau [[sosialisme]]. Negara komunis menganggap agama sebagai candu bagi masyarakat. Sedangkan negara sosialis menggunakan konsep legalitas sosial dalam berbagai hal. Konsep legalitas sosial merupakan salah satu konsep yang memberikan jaminan terhadap propaganda anti agama. Legalitas sosial berada dalam sosialisme yang berbeda dengan konsep [[dunia Barat]]. Dalam legalitas sosial, sosialisme dicapai melalui penerapan hukum. Prinsip sosialisme dapat menjadi alat penyalur hak perseorangan dengan adanya jaminan perlindungan di dalam konstitusi. Komunisme secara langsung memberikan sikap yang anti [[Tuhan]].{{Sfn|Widayati|2016|p=14-15}} Jaminan perlindungan [[propaganda]] anti agama umumnya diberikan oleh negara komunis khususnya bekas [[Uni Soviet]]. Propaganda anti agama dianggap sebagai salah satu bentuk kebebasan beragama.{{Sfn|Widayati|2016|p=18}}
== Hak kenegaraan ==
=== Hak atas kewarganegaraan ===
=== Hak atas pemerintahan ===
InstrumenHak atas pemerintahan merupakan bagian dari hak asasi manusia baikdalam Nasionalskala negara maupun Internasional[[mancanegara]]. memberikanSalah panduansatu terkaitbentuknya pelaksanaanialah pemilihan umum. yang[[Pernyataan berperspektifUmum haktentang asasi manusia. KetentuanHak-ketentuanHak berbagaiAsasi instrumenManusia|Deklarasi hakUniversal asasiHak berikutAsasi menggambarkanManusia]] eratnya(DUHAM) kaitan kedaulatanPasal rakyat21 --menyatakan terutamabahwa lembaga pemilihansetiap umumorang -- denganmempunyai hak asasiuntuk manusia.ikut Pasalserta 21dalam Deklarasipemerintahan Umumnegaranya. HakPernyataan Asasiyang Manusiamirip (selanjutnyadinayatakan DUHAM)dalam dan pasalPasal 25 [[Kovenan Internasional tentang Hak-hakHak Sipil dan Politik]] (KIHSP), dengan tegas mengatakan hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atautambahan melaluiadanya perwakilan yang dipilih secara bebas. DalamDUHAM ayat pasalPasal 21 ayat 33d DUHAMjuga ditentukanmenyatakan bahwa kekuasaan pemerintah didasarkan kepada kehendak rakyat [dan bukan kehendak sekelompokgolongan orang]tertentu harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahsaja. DiDUHAM sampingPasal itu29 berbagaidan konvensiKIHSP internasionalPasal hak21 asasijuga menyatakan secara khusus bahwa setiap pembatasan hak hanya bisa dilakukan sejauhpada ’diperlukankondisi tertentu di dalam masyarakat demokratis’ [pasal 29 DUHAM, lihat pula pasal 21 KIHSP]demokrasi.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=1}}
KIHSP Pasal 25 juga menegaskan bahwa setiap [[Kewarganegaraan|warga negara]] berhak ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Keikutsertaan ini berbentuk tindakan memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada periode waktu yang ditetapkan oleh negara. Hak dari tiap anggota masyarakat dalam pemilihan umum bersifat universal. Pemilihan umum dilakukan secara rahasia sebagai jaminan atas kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=2}}
Lebih jelasnya, pasal 25 KIHSP yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak: (1) Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; (2) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih; Sebagai penjabaran akan isi dari pasal-pasal di Kovenan, Komite PBB untuk Hak Asasi Manusia mengeluarkan Komentar Umum atas pasal 25. Disebutkan bahwa pasal 25 KIHSP mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk mengambil bagian dalam urusan publik, hak untuk memilih dan dipilih (penebalan oleh penulis) dan hak yang setara untuk akses dalam pelayanan publik. Khusus untuk ‘dipilih dan memilih’, sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 paragraf (b) mensyaratkan pemilu periodik sebagai sarana untuk memastikan akuntabilitas wakil-wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan legislatif atau eksekutif yang diberikan kepadanya. Dalam pelaksanaan pemilu Negara harus mengambil tindakan yang efektif untuk memastikan bahwa semua orang yang berhak memilih dapat melaksanakan hak tersebut dan dalam setiap tahapannya harus difasilitasi dan bebas dari adanya hambatan. Otoritas pemilu yang independen harus dibentuk untuk mengawasi proses pemilu dan untuk memastikan bahwa itu dilakukan secara adil, tidak memihak dan sesuai dengan hukum. Hal tersebut akan berdampak pada hasil pemilu yang bersih, dihormati, dan dapat dilaksanakan.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=2}}
== Penerima ==
=== Masyarakat adat ===
=== Pemenuhan ===
[[Negara hukum]] adalah negara yangyyang berdiri di atasmenjadikan hukum yangsebagai menjaminjaminan atas keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidupKehidupan warga negaranya,negara dandiselenggarakan sebagaidengan dasar dari padaasas keadilan itu perlu diajarkandan rasa susila kepada setiap manusia. agarHak ia menjadikosntitusional warga negara yangdilindungi baik.dengan Demikian jugapembentukan peraturan hukum yang sebenarnya ada jika peraturan itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranyaperudang-undangan.Peraturan hukumPerlindungan yang ada dalam suatu negara dimaksudkanditujukan untuk melindungimencegah hak-hakterjadinya wargapenyalahgunaan negarakekuasaan dari tindakan sewenang-wenangoleh penguasapemerintah. BegituPerlindungan juga dalam sebuah negara hukum dibuat peraturandimaksudkan untuk mencegah kekuasaan absolut demimemberikan pengakuan dan perlindunganatas hak asasi manusia.{{Sfn|Widayati|2016|p=1}}
== Referensi ==
=== Daftar pustaka ===
* {{cite book|last=Ristanto, dkk.|first=|date=2019|year=|url=https://drive.google.com/file/d/1_OiO32A_0T98aCDRON9O6LdiHG4JkdAV/view|title=Pemilu 2019: Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|isbn=978-602-50342-9-9|editor-last=Hardojo|editor-first=Antonio Pradjasto|pages=|ref={{sfnref|Ristanto, dkk.|2019}}|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718165739/https://drive.google.com/file/d/1_OiO32A_0T98aCDRON9O6LdiHG4JkdAV/view|dead-url=no}}
*{{cite book|last=Widayati|first=|date=2016|year=|url=http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210391031/9542Full_Buku_-_BUKU_NEGARA_HUKUM,_KONSTITUSI_DAN_PPPU.pdf|title=Negara Hukum, Konstitusi, dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan|location=Semarang|publisher=Unissula Press|isbn=978-602-8420-96-9|pages=|ref={{sfnref|Widayati|2016}}|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718173607/http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210391031/9542Full_Buku_-_BUKU_NEGARA_HUKUM,_KONSTITUSI_DAN_PPPU.pdf|dead-url=no}}
*{{cite book|last=|first=|date=|year=|url=|title=Buku referensi|location=|publisher=|isbn=|pages=|ref={{sfnref|Nama|Tahun}}|url-status=live}}
*{{cite journal|last=|first=|date=|title=Jurnal referensi|url=|journal=|publisher=|volume=|issue=|issn=|ref={{sfnref|Nama|Tahun}}||url-status=live}}
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
|