Junub: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 2 suntingan by Rizhamahda (bicara): Spam link
Tag: Pembatalan
 
(9 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6:
Artinya:
 
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS. An Nisa’: 43)</blockquote><blockquote>

"Wa in kuntum junuban fattahharu."
 
Artinya:
 
Dan jika kamu junub maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6)<ref>{{Cite web|url=https://www.brilio.net/serius/tata-cara-mandi-wajib-bagi-pria-dan-wanita-sesuai-tuntunan-islam-200327h.html|title=Tata cara mandi wajib yang benar pria dan wanita sesuai tuntunan Islam|last=|first=|date=|website=|access-date=}}</ref></blockquote>
 
== Pengertian junub ==
Secara bahasa, junub berasal dari kata ''janabah'' yang berarti jauh, sedangkan junub secara istilah adalah keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani (''al-inzal'') bagi perempuan dan laki-laki, karena sebab mimpi basah atau berhubungan seksual.
Baris 32 ⟶ 33:
'''Pertama''', keluarnya air mani. Mani itu adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah mengering. Biasanya, keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan cara memancar.
 
Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja (masturbasi) atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi. Ternyata hal ini tak hanya berlaku untuk laki-laki saja.   Perempuan juga dapat keluar mani, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka.
 
Dari Ummi Salamah RA bahwa  Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya RA, “''Ya Rasulullah sungguh Allah SWT tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi?”'' Rasulullah SAW menjawab: “''Ya, bila dia mendapati air mani''” (H.R. Bukhari dan Muslim).
 
'''Kedua,''' berhubungan suami istri. Apabila berhubungan suami istri disertai keluarnya mani atau tidak, meski hanya sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi. Rasulullah SAW bersabda:
 
  إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
 
“''Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi''”.
Baris 48 ⟶ 49:
“''Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri''“.
 
'''Keempat''', selesai masa nifas. Nifas adalah darah yang keluar mengiringi keluarnya bayi juga darah yang keluar setelahnya. Keluarnya darah nifas ini mewajibkan mandi walaupun ternyata bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.   Setelah darah ini berhenti, maka bersegeralah untuk mandi, agar bisa menjalankan aktivitas ibadah yang selama ini tertinggal.
 
'''Kelima,''' wanita yang telah melahirkan. Kewajiban mandi ini didasarkan kepada ijma (konsensus) para ulama, seperti yang tegaskan Ibn Al Mundzir.   Bagian dari hal yang mewajibkan seseorang mandi, walaupun melahirkannya tidak disertai nifas. Menurut penuturan sebagian dari para suami memang ada sebagian istri mereka yang melahirkan tanpa nifas.
 
'''Keenam,''' orang yang meninggal dunia. Ini adalah kondisi terakhir yang membuat seseorang wajib mandi, karena sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk mandi sendiri, maka kewajiban memandikan berada dipundak mereka  yang masih hidup.
 
Rasulullah SAW berkata saat salah satu putri beliau meninggal dunia, “''Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih bebih dari sana''” (H.R. Bukhari dan Muslim).
 
'''Ketujuh''', Orang yang baru masuk Islam. Perkara Islamnya  seseorang kafir ini memang masih menjadi perdebatan diantara para ulama, apakah mereka wajib mandi atau tidak. Para ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa orang kafir yang masuk Islam wajib mandi.
 
Diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Tsumamah bin Atsal RA dahulunya baru masuk Islam, lalu Rasulullah SAW berkata, “''Bawalah dia ke salah satu dinding bani fulan, dan perintahkanlah dia untuk mandi''” (H.R. Ahmad).
Baris 63 ⟶ 64:
 
== Hadis ==
Selain dijelaskan dalam Al-Quran, pembahasan mengenai junub pun juga dijelaskan dalam beberapa hadis. Berikut adalah hadis-hadis tentang junub yang perlu sahabat Grameds ketahui:
 
=== Hadis Pertamapertama ===
عن عائشة رضي الله عنها ق الت : كان رس ول الله صلى الله عليه وس لم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ث م توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شع ره حتى إذا ظ ن أنه قد أرو ى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده
 
Baris 72 ⟶ 73:
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “''Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk salat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai ke dasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya''” (H.R. Bukhari dan Muslim).
 
=== Hadis Keduakedua ===
وعن عائشة رض ي الله عنها قالت : كنت أ غتسل أنا ورس ول الله صلى الله عليه وس لم من إناء و احد نغترف من ه جميعا
 
Baris 79 ⟶ 80:
“Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “''Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut''” (H.R. Muslim).
 
=== Hadis Ketigaketiga ===
عن ميمونة بن ت الحارث رضي الله عنها ز وجة النبي صل ى الله عليه وسلم أنها قا لت : وضعتُ ل رسول الله صل ى الله عليه وسلم وَضوء ا لجنابة ، فأك فا بيمينه عل ى يساره مرتي ن أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يد ه بالأرض أو الحائط – مرت ين أو ثلاثا – ثم تمضمض و استنشق ، ثم غسل وجهه وذر اعيه ، ثم أف اض على رأسه الماء ، ثم غ سل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتي ته بخرقة فلم يُردها ، وج عل ينفض الما ء بيده
 
Baris 121 ⟶ 122:
 
Setelah membaca doa mandi wajib di atas, langkah selanjutnya yaitu mulai mandi sesuai tata cara mandi junub yang baik dan benar.
 
== Tata cara mandi wajib ==
Doa dan tata cara mandi wajib sesuai sunah tidak seperti mandi biasanya, tetapi ada aturannya menurut hadis. Tiap orang muslim yang sudah ''baligh'' harus mengetahui sepenuhnya doa dan tata cara mandi wajib yang benar agar sah melakukan ibadah.
 
Mandi junub atau mandi wajib harus dilakukan dengan sempurna sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Mengutip buku ''Fikih untuk Kelas VII MTs'' oleh Hasbiyallah, berikut tata cara mandi wajib yang bisa kalian simak:
 
# Sebelum mandi, terlebih dahulu membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
# Dilanjutkan dengan membasuh kemaluan.
# Kemudian berwudu secara sempurna, sebelum menyiramkan air ke seluruh badan.
# Menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali, masukkan jari-jari tangan ke sela-sela rambut hingga membasahi kulit kepala.
# Terakhir, siram air ke seluruh tubuh dengan memulai sisi kanan sebelum sisi kiri, sambil nmenggosok-gosok bagian-bagian sulit dimasuki air, seperti bagian dalam telinga, pusar, bawah lengan, sela-sela jari kaki serta lekukan tubuh lainnya.
 
Khusus bagi wanita yang mandi junub untuk menyucikan diri dari haid atau nifas, dianjurkan menggunakan kapas yang diberi sedikit wangi-wangian, di tempat bekas keluarnya darah. Gunanya menghilangkan sisa-sisa bau seandainya masih ada.
 
== Referensi ==