Komite Stabilitas Sistem Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Penyesuaian konten dengan aturan UU P2SK Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
||
Baris 4:
# [[Daftar Gubernur Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia]] sebagai anggota dengan hak suara;
# Ketua Dewan Komisioner [[Otoritas Jasa Keuangan]] sebagai anggota dengan hak suara; dan
# Ketua Dewan Komisioner [[Lembaga Penjamin Simpanan]] sebagai anggota
[[Berkas:KSSK Logo.PNG|jmpl|ka|200px|Logo KSSK]]
Baris 10:
== Tugas ==
<ul>
<li>Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
<li>Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
<li>Melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. </ul>
== Wewenang ==
Baris 23:
* Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal
* Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan
*
▲* Menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan
* Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.
== Pranala luar ==
[[UU PPKSK|Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016]]
[https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023]
{{indo-stub}}
|