Komite Stabilitas Sistem Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Penyesuaian konten dengan aturan UU P2SK
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
 
Baris 4:
# [[Daftar Gubernur Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia]] sebagai anggota dengan hak suara;
# Ketua Dewan Komisioner [[Otoritas Jasa Keuangan]] sebagai anggota dengan hak suara; dan
# Ketua Dewan Komisioner [[Lembaga Penjamin Simpanan]] sebagai anggota tanpadengan hak suara.
 
[[Berkas:KSSK Logo.PNG|jmpl|ka|200px|Logo KSSK]]
Baris 10:
== Tugas ==
<ul>
<li>Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
<li>Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
<li>Melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. </ul>
 
== Wewenang ==
Baris 23:
* Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal
* Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan
* MenetapkanMengoordinasikan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank Sistemik; dan
* Menyerahkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan
* Menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan
* Menetapkan keputusan pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank
* Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.
 
== Pranala luar ==
[[UU PPKSK|Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016]]
 
[https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023]
{{indo-stub}}