Wali Negara Pasundan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Thesillent (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 29:
== Sejarah ==
=== Pemilihan ===
Pemilihan pertama untuk posisi Wali Negara diadakan pada tanggal 4 Maret 1948, selama
Meski Pemerintah [[Republik Indonesia]] menganggap pemilu itu tidak demokratis, Wiranatakusumah diberi izin oleh pemerintah Indonesia untuk menerima pemilihannya. Maka, pemerintah Pasundan mengirimkan rombongan tiga orang, terdiri dari Soejoso, [[Adil Puradiredja]], dan Thung Jie Leh, ke [[Jogjakarta]] dan mengantar Wiranatakusumah ke Negara Pasundan.<ref name=p52/>
Meski awalnya Wiranatakusumah menentang pembentukan Negara Pasundan, namun ia dan pemerintah Indonesia menerimanya karena menganggap lebih baik posisi itu jatuh pada orang yang pro Indonesia daripada jatuh ke tangan orang pro-Belanda seperti Hilman. [[Masjkur]], Menteri Agama Republik Indonesia, menyatakan bahwa "kemenangan Wiranatakusumah di Negara Pasundan juga merupakan kemenangan Republik Indonesia".<ref name=p55>{{harvnb|Helius|Ekadjati|Marlina|Wiwi|1992|p=55}}</ref> Jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan
=== Kedatangan ===
Baris 56:
Menurut Peraturan Tata Tertib Pasundan, Wali Negara memiliki tugas mewakili negara dalam urusan pribadi. Wali Negara dapat menunjuk pengacara untuk mewakili dirinya sendiri dalam urusan tersebut. Wali Negara juga dapat membubarkan Parlemen Pasundan dengan keputusan. Keputusan tersebut harus menentukan tanggal pemilihan untuk parlemen baru, yang berlangsung dalam waktu dua bulan sejak hari pembubaran.<ref name=p82>{{harvnb|Ministry of Foreign Affairs|1948|p=82}}</ref> Dia juga menunjuk – dan dapat memberhentikan – Perdana Menteri, menteri dan anggota Pemerintah lainnya.<ref name=p83>{{harvnb|Ministry of Foreign Affairs|1948|p=83}}</ref>
Wali Negara memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang dan keputusan, yang kemudian akan disahkan dengan konsultasi parlemen. Undang-undang yang memberlakukan rancangan undang-undang dan keputusan ini memiliki nama Perintah Negara, dan dikeluarkan oleh Wali Negara.<ref name=p86>{{harvnb|Ministry of Foreign Affairs|1948|p=86}}</ref> Perintah Negara harus ditandatangani oleh menteri yang bertanggung jawab dan Menteri Kehakiman.<ref name=p88>{{harvnb|Ministry of Foreign Affairs|1948|p=88}}</ref> Wali Negara juga harus menyerahkan rancangan anggaran negara kepada Parlemen sebelum 15 September setiap tahun dan rancangan tersebut harus dikembalikan oleh Parlemen kepada Wali Negara, lengkap dengan persetujuannya terhadap rancangan anggaran negara, sebelum 15 Desember setiap tahun. Penetapan anggaran harus dilakukan dengan keputusan Wali Negara.<ref name=p90>{{harvnb|Ministry of Foreign Affairs|1948|p=90}}</ref>
Mengenai Pemerintahan Daerah Negara Bagian Pasundan, Wali Negara memiliki hak untuk memecah atau menggabungkan kabupaten dan kota di Negara Bagian Pasundan. Pembagian dan penggabungan kabupaten dan kota harus sejalan dengan keinginan penduduk.<ref name=p85>{{harvnb|Ministry of Foreign Affairs|1948|p=85}}</ref>
Baris 104:
* {{Citation |last1=Helius| first1=Sjamsuddin|last2=Ekadjati| first2= Edi S.|last3=Marlina| first3=Kuswiah|last4=Wiwi| first4=Ietje| year= 1992| title=Menuju Negara Kesatuan: Negara Pasundan| publisher=Ministry of Education and Culture| location =Jakarta}}
* {{Citation |author=Parliament of Pasundan| year=1949| title=Risalah Tahun 1948 - 1949 Parlemen Pasundan|publisher=Drukkerij Mascotte| location =[[Bandung]]}}
[[Kategori:Negara Pasundan]]
|