Hak atas air: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ku5um4w4t! (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Hak dasar (HAM) menggunakan HotCat |
|||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Merge from|Hak asasi manusia atas air dan sanitasi|date=Maret 2022}}
'''Hak atas air''' merupakan [[hak]] setiap individu memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setiap individu berhak mendapatkan air dalam jumlah yang cukup, kualitas yang aman, jarak dekat dengan sumber air dan harga yang terjangkau.<ref>United Nations. Fact Sheet no. 35 The Right to Water,hlm 1. : "(...) The right to water, defined as the right of everyone “to sufficient, safe, acceptable, physically accessible and affordable water for personal and domestic uses"</ref>
[[Berkas:Air Surga Ranu kumbolo.jpg|jmpl|Air bersih merupakan hak dasar setiap individu]]
== Aspek Hak ==
Hak atas air menjamin bahwa setiap individu dapat memanfaatkan air bersih untuk keperluan air minum, sanitasi dan kebutuhan rumah tangga lainnya seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian. Pemanfaatan air untuk pertanian, energi, dll tidak termasuk dalam lingkup hak atas air. Hak atas air mengandung aspek kebebasan, pemberian, kecukupan, kelayakan dan keterjangkauan.<ref>United Nations. Fact Sheet no. 35 The Right to Water,hlm 7. : "Key aspects of the right to water : The right to water contains freedoms (...)"</ref>
=== Kebebasan ===
Aspek kebebasan mengandung makna bahwa setiap orang berhak memanfaatkan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa adanya gangguan dari pihak lain. Tindak kesewenang-wenangan yang
=== Pemberian (entitlement) ===
Baris 12 ⟶ 13:
=== Kecukupan ===
Setiap individu memiliki kebutuhan air yang berbeda-beda dan dipengaruhi oleh banyak faktor.<ref>World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 17 : "How much water a person needs for drinking and food preparation varies considerably, according to diet, climate and the work they do."</ref>
Menurut standar kesehatan setiap individu membutuhkan air minum minimum 2 liter per hari agar tehindar dari dehidrasi dan penyakit lainnya.<ref>World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 17 : "The minimum amount of water needed for drinking ranges from about 2 litres in temperate climates."</ref>
Dalam rangka mendorong peningkatan layanan air bersih, WHO mengelompokkan aksesibilitas air bersih berdasarkan tingkat pelayanannya.<ref>World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 13 : "Service level and quantity of water collected"</ref>
{| class="wikitable"
Baris 23 ⟶ 24:
! Aksesibilitas !! Jarak/Waktu !! Volume Air yang Ditampung !! Kebutuhan yang Terpenuhi
|-
| Tidak memiliki akses || Jarak sumber air lebih dari 1
* Kebutuhan air minum tidak selalu terpenuhi
* Kebutuhan air sanitasi tidak terpenuhi
* Kebutuhan dasar air tidak terpenuhi
|-
| Akses dasar || Jarak sumber air kurang dari 1
* Kebutuhan air minum terpenuhi
* Kebutuhan air sanitasi tidak terpenuhi
Baris 45 ⟶ 46:
=== Kelayakan ===
Selain jumlah yang cukup, air yang digunakan oleh manusia harus memiliki kualitas tertentu agar aman bagi kesehatan.<ref>World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 15 : "Drinking-water must be free from microbes and parasites, and chemical, physical and radiological hazards that constitute a threat to a person’s health."</ref>
Persyaratan kualitas air minum dan kualitas air hygiene sanitasi tidak sama karena tingkat
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengatur persyaratan kualitas air minum dan air hygiene sanitasi di dalam peraturan menteri.<ref>PERMENKES Nomor 32 tahun 2017, hlm. 10 : "(...) Parameter wajib untuk parameter fisik yang harus diperiksa untuk keperluan higiene sanitasi".</ref>
{| class="wikitable"
Baris 68 ⟶ 69:
| - Warna || 15 TCU || 50 TCU
|-
| - Total zat padat terlarut (TDS) || 500
|-
| - Kekeruhan || 5 NTU || 25 NTU
Baris 74 ⟶ 75:
| - Rasa || Tidak berasa || Tidak berasa
|-
| - Suhu || Suhu udara ±3 °C || Suhu udara ±3 °C
|-
| Parameter Kimia
|-
| - Arsen || 0,01
|-
| - Fluorida || 1,5
|-
| - Kromium || 0,05
|-
| - Kadmiun || 0,003
|-
| - Nitrit || 3
|-
| - Nitrat || 50
|-
| - Sianida || 0,07
|-
| - Selenium || 0,01
|-
| - Alumunium || 0,2
|-
| - Besi || 0,3
|-
| - Kesadahan (CaCO3) || 500
|-
| - Khlorida || 250
|-
| - Mangan || 0,4
|-
| - pH || 6,5-8,5 || 6,5-8,5
|-
| - Seng || 3
|-
| - Sulfat || 250
|-
| - Tembaga || 2
|-
| - Amonia || 1,5
|-
| - Deterjen || || 0,05
|-
| - Pestisida total || || 0,1
|}
=== Keterjangkauan ===
Kemudahan akses air bersih menentukan tingkat penggunaan air. Akses yang mudah adalah akses yang terjangkau dengan persyaratan mudah diperoleh, aman-bebas dari tindak kejahatan dan harga terjangkau. Kriteria mudah memperoleh air bersih adalah jarak tempuh menuju sumber air kurang dari 1
Oleh karena air memiliki nilai [[sosial]] dan [[ekologi]] yang tinggi, tingkat pelayanan air bersih dirancang dengan pendekatan "[[demand driven]]". Pendekatan tersebut menetapkan harga air berdasarkan “kemauan membayar” ([[Willingness to Pay]]) dan “kemampuan membayar” ([[Ability to Pay]]) calon pelanggan sehingga tingkat pelayanan dan penerapan teknologi pengolahan air sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pengembangan layanan dengan pendekatan “demand driven” dilakukan secara bertahap (progresif).
Akses air bersih tidak didefinisikan sebagai air perpipaan, akses air bersih dapat berasal dari air peripaan, hidran umum atau sumber alami lainnya. Akses air bersih yang terjangkau membantu meningkatkan kualitas hidup manusia. Dengan akses air bersih yang terjangkau, setiap individu dapat mengalokasikan waktu dan tenaga untuk melakukan kegiatan produktif lainnya seperti sekolah, menjaga anak, menyiapkan makanan bergizi sehingga kualitas hidupnya menjadi lebih baik.
== Sejarah Pengakuan Hak ==
Konsep air sebagai kebutuhan dasar manusia pertama kali dicetuskan pada Konferensi Air PBB di Argentina tahun 1977. Hasil konferensi tersebut menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mengakses air bersih dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.<ref>The Human Right to Water and Sanitation Milestones, hlm.1 : "March 1977 Mar del Plata UN Water Conference"</ref>
== Hubungan dengan Hak Dasar Lainnya ==
Kekurangan air mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya seperti kesehatan, pendidikan, pangan, ekonomi, perumahan, sosial, budaya. Contohnya, individu yang kekurangan air akan mengalami masalah kesehatan dan penurunan produktivitas kerja. Masalah kesehatan membuat mereka tidak dapat bekerja dan tidak mendapatkan upah akibatnya perekonomian mereka semakin terpuruk. Kekurangan air mengakibatkan tidak terpenuhinya hak kesehatan dan hak bekerja.
Contoh lainnya rumah tangga yang kesulitan air bersih, biasanya memperbantukan anak-anak mereka untuk mengumpulkan air. Hal ini menyebabkan hilangnya waktu belajar anak-anak dan tingginya jumlah anak putus sekolah. Kurangnya fasilitas sanitasi di sekolah juga seringkali menjadi alasan orang tua tidak mengijinkan anak wanita, terutama yang sudah menstruasi, untuk pergi ke sekolah karena membahayakan kesehatan dan keselamatan anak tersebut . Kekurangan air mengakibatkan hilangnya hak mendapatkan pendidikan yang baik.
Selain untuk minum air juga digunakan untuk mempersiapkan makanan. Kekurangan air untuk memasak membatasi variasi makanan bergizi yang dapat menunjang kesehatan tubuh sehingga menghambat pemenuhan hak kesehatan dan hak mendapatkan pangan yang cukup. Kekurangan air untuk irigasi akan mengganggu ketahanan pangan dan penurunan produktivitas kerja.
Selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, air juga memiliki nilai budaya. Banyak masyarakat lokal yang melakukan tradisi membersihkan atau menyucikan diri dengan air sungai atau mata air. Hilangnya atau rusaknya sumber air menyebabkan masyarakat lokal kesulitan menjalankan tradisi budaya dan mengakibatkan hilangnya hak berbudaya. Dengan demikian pemenuhan hak atas air menjadi jalan pembuka bagi pemenuhan hak dasar lainnya.
Baris 143 ⟶ 144:
Dengan diakuinya hak atas air sebagai hak asasi maka pengelolaan sumber daya air memprioritaskan pendayagunaan air untuk memenuhi fungsi sosial, yaitu memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Prinsip tersebut menempatkan individu sebagai pusat kegiatan pengelolaan sehingga mendukung realisasi hak. Pendekatan hak dalam pengelolaan sumber daya air merupakan suatu kerangka kerja konseptual yang menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk mengambil keputusan politik dan ekonomi terkait pengelolaan sumber daya air dan alokasi air . Pendekatan ini tidak serta merta menyelesaikan masalah pembiayaan atau regulasi layanan air bersih namun pendekatan ini berperan untuk memberikan arah dalam pengambilan keputusan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan serta meningkatkan akuntabilitas Negara dalam penyediaan layanan air bersih. Pendekatan ini telah menjadi standard internasional dan dipromosikan untuk melindungi hak individu.
Pendekatan hak dalam pengelolaan sumber daya air mengandung 5 prinsip pengelolaan, yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan, partisipasi dan kesetaraan.<ref>Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.25 : "Foremost among those are participation, accountability,
non-discrimination, and transparency (...)"</ref>
=== Prinsip Partisipasi ===
Prinsip [[partisipasi]] memberikan kesempatan pada seluruh pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk kelompok rentan.<ref>Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.25 : "(...) All stakeholders should be consulted and welcomed to actively engage in the planning of river basins and water and sanitation services."</ref>
Kelompok masyarakat yang rentan terhadap pemenuhan hak atas air adalah wanita, anak-anak, penyandang disabilitas, penduduk asli/masyarakat tradisional. Kelompok tersebut biasanya kurang dapat menyuarakan hak-nya sehingga perlu dilibatkan dan didampingi secara khusus dalam proses partisipasi.
=== Prinsip Akuntabilitas ===
[[Akuntabilitas]] merupakan upaya pengendalian, penyeimbang dan pengawasan terhadap pemangku kebijakan agar mereka senantiasa dapat mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan yang mereka buat.<ref>Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.26 : "(...) Accountability refers to sets of controls, counter-weights and modes of supervision that make public- and private-sector officials and institutions answer-able for their decisions and actions—and for the lack of the same."</ref>
=== Prinsip Kesetaraan ===
Hak asasi yang diakui secara internasional mengandung prinsip kesetaraan dan kebebasan, demikian halnya dengan hak atas air. Kesetaraan merupakan bentuk perlakuan non-diskriminasi suku, ras, agama, gender, usia, disabilitas kepada pemegang hak untuk memperoleh air bersih sesuai kebutuhannya.<ref>Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.26 : "Human rights entitle every individual to equal treatment without discrimination (...)."</ref>
=== Prinsip Transparansi ===
Prinsip transparansi mengandung makna keterbukaan informasi, keterbukaan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan proses pelaksanaan kegiatan.<ref>Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.27 : "Transparency can be understood as a combination of factors, such as the level of openness of governance processes; (...)."</ref>
=== Prinsip Pemberdayaan ===
Pemberdayaan merupakan upaya meningkatkan kemampuan pemegang hak agar dapat mengatur kepentingan dirinya, memperjuangkan haknya dan memahami peran dirinya di dalam komunitas.<ref>Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.28 : "(...) They are more aware and better able to form their own development.."</ref>
== Kewajiban Negara Dalam Pemenuhan Hak ==
Baris 180 ⟶ 181:
|}
Negara memiliki 3 kewajiban terhadap hak atas air, yaitu kewajiban menghormati hak, kewajiban melindungi hak dan kewajiban memenuhi hak.<ref>United Nations. Fact Sheet no. 35 The Right to Water,hlm 27. : "State obligations fall into three categories, namely the obligations to respect, protect and fulfil."</ref>
=== Kewajiban Menghormati ===
Baris 189 ⟶ 190:
=== Kewajiban Memenuhi Hak ===
Negara secara aktif mengambil tindakan nyata yang diperlukan untuk memenuhi hak atas air. Pemenuhan hak dilakukan dengan cara (a) memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada individu/komunitas agar dapat menggunakan haknya (b) mempromosikan sanitasi dan konservasi sumber daya air (c) mengedukasi cara menghemat air (d) menyediakan akses air bersih khususnya bagi kelompok rentan. Program dan kebijakan yang dapat diambil untuk memenuhi hak air antara lain dengan menyusun regulasi, menyusun strategi nasional, menentukan harga air yang terjangkau, meningkatkan infrastruktur air bersih dan menjaga keberlanjutan akses air bersih bagi generasi saat ini dan masa mendatang.
Selain memenuhi hak warga negaranya, Negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak negara lain, misalnya dengan mencegah pencemaran pada sumber air lintas negara, memberikan bantuan finansial pada negara lain untuk memenuhi hak warga negaranya, dll.
== Pengakuan Hak dalam Peraturan Hukum di Indonesia ==
Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,<ref>Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 33 ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."</ref>
'''Negara menghormati hak''' dengan memberikan jaminan hak atas air di dalam Undang-undang no. 17 tahun 2019. Pasal 6 menyebutkan :<br>
Baris 209 ⟶ 210:
''f. menyatakan pendapat terhadap Rencana Pengelolaan Sumber Daya yang sudah Air diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat;<br>
''g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan/ atau<br>
''h. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan kehidupannya''.”
'''Negara melindungi hak''' dengan melarang setiap orang atau pihak ketiga melakukan kegiatan yang mengganggu ataupun merusak sumber daya air yang dapat menghalangi hak orang lain untuk menggunakan air. Pasal 32 menyebutkan :<br>
“''Setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan pada Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya''.”
Untuk menjamin penegakan hukum, pasal 68 hingga 74 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran.
'''Negara memenuhi hak''' dengan mengelola sumber daya air dan memprioritaskan alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pasal 2 menyebutkan :<br>
Baris 228 ⟶ 229:
''j. keterpaduan dan keserasian; dan<br>
''k. transparansi dan akuntabilitas''.”<br>
Asas-asas tersebut mengandung 5 prinsip pengelolaan sumber daya air dengan pendekatan hak.
Pasal 8 ayat (3) menegaskan prioritas dalam pengelolaan :<br>
Baris 238 ⟶ 239:
== Rujukan ==
[[Kategori:Hak
|