Hak atas air: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Merge from|Hak asasi manusia atas air dan sanitasi|date=Maret 2022}}
'''Hak atas air''' merupakan [[hak]] setiap individu memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setiap individu berhak mendapatkan air dalam jumlah yang cukup, kualitas yang aman, jarak dekat dengan sumber air dan harga yang terjangkau.<ref>United Nations. Fact Sheet no. 35 The Right to Water,hlm 1. : "(...) The right to water, defined as the right of everyone “to sufficient, safe, acceptable, physically accessible and affordable water for personal and domestic uses"</ref> Dengan memahami haknya setiap individu dapat menggunakan hak secara bebas dan memperjuangkan hak tersebut. Konsep air sebagai kebutuhan dasar manusia pertama kali dicetuskan tahun 1977 pada Konferensi Air [[PBB]] di Argentina. Baru di tahun 2010, hak atas air diakui secara Internasional oleh PBB. Pemenuhan hak atas air merupakan jalan pembuka bagi terpenuhinya hak dasar lain seperti kesehatan, makanan, perumahan,dll. Munculnya isu pemanfaatan air dan pengakuan hak atas air secara internasional, menimbulkan kesadaran untuk mengelola sumber daya air dengan pendekatan hak. Pendekatan hak dalam [[pengelolaan sumber daya air]] merupakan suatu kerangka kerja konseptual yang menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk mengambil keputusan politik dan ekonomi terkait pengelolaan sumber daya air dan [[alokasi air]]. Pendekatan tersebut mengandung 5 prinsip pengelolaan, yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan, partisipasi dan kesetaraan. Negara sebagai insitutisi pengemban tugas hak atas air memiliki 3 kewajiban yaitu kewajiban menghormati hak, kewajiban melindungi hak dan kewajiban memenuhi hak. Selain memenuhi hak warga negaranya, Negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak negara lain.
[[Berkas:Air Surga Ranu kumbolo.jpg|jmpl|Air bersih merupakan hak dasar setiap individu]]
Baris 6 ⟶ 7:
 
=== Kebebasan ===
Aspek kebebasan mengandung makna bahwa setiap orang berhak memanfaatkan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa adanya gangguan dari pihak lain. Tindak kesewenang-wenangan yang menganggumengganggu hak orang lain seperti menggunakan sambungan pipa illegal, membuang limbah yang mencemari lingkungan, mencemari sumber air, merupakan tindakan pelanggaran hak. Penegakan hak diatur melalui sistem hukum dan regulasi.
 
=== Pemberian (entitlement) ===
Baris 14 ⟶ 15:
Setiap individu memiliki kebutuhan air yang berbeda-beda dan dipengaruhi oleh banyak faktor.<ref>World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 17 : "How much water a person needs for drinking and food preparation varies considerably, according to diet, climate and the work they do."</ref> Contohnya kebutuhan air minum dipengaruhi oleh faktor usia, berat badan, kondisi iklim, jenis aktivitas , dll. Contoh lainnya kebutuhan air sanitasi dan rumah tangga dipengaruhi oleh gaya hidup dan kemudahan akses terhadap sumber air . Meskipun kebutuhan air tiap individu berbeda-beda, [[WHO]] menetapkan standar kebutuhan air untuk memenuhi syarat kesehatan manusia.
 
Menurut standar kesehatan setiap individu membutuhkan air minum minimum 2 liter per hari agar tehindar dari dehidrasi dan penyakit lainnya.<ref>World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 17 : "The minimum amount of water needed for drinking ranges from about 2 litres in temperate climates."</ref> Selain air minum, individu juga membutuhkan air untuk keperluan sanitasi dan kegiatan rumah tangga lainnya. Standar air bersih untuk memenuhi kebutuhan dasar adalah 50 liter/orang/hari, jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan air minum dan mengoperasikan sistem sanitasi dengan baik.
 
Dalam rangka mendorong peningkatan layanan air bersih, WHO mengelompokkan aksesibilitas air bersih berdasarkan tingkat pelayanannya.<ref>World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 13 : "Service level and quantity of water collected"</ref> Aksesibilitas dikelompokkan menjadi 4 tingkatan, yaitu (a) tidak memiliki akses (b) akses dasar (c) akses menengah (d) akses optimal. Tingkat akses dasar memiliki kriteria pemenuhan kebutuhan air 20 liter/orang/hari dari sumber air non perpipaan yang berjarak kurang dari 1 &nbsp;km atau waktu penampungan total air kurang dari 30 menit/hari. Pada tingkat dasar hanya kebutuhan air minum saja yang selalu terpenuhi sedangkan kebutuhan air untuk sanitasi dan kegiatan rumah tangga lainnya kadang-kadang saja terpenuhi. Sistem sanitasi yang tidak beroperasi secara optimal mengakibatkan pencemaran sumber air dan berbagai macam penyakit yang ditularkan melalui media air (desentri, tifus). Pada tingkatan di atas akses dasar, yaitu akses menengah dan akses optimal, kebutuhan air minum dan sanitasi dapat selalu terpenuhi.
 
{| class="wikitable"
Baris 23 ⟶ 24:
! Aksesibilitas !! Jarak/Waktu !! Volume Air yang Ditampung !! Kebutuhan yang Terpenuhi
|-
| Tidak memiliki akses || Jarak sumber air lebih dari 1 &nbsp;km atau total waktu penampungan lebih dari 30 menit || Sangat sedikit, seringkali kurang dari 5 liter/hari ||
* Kebutuhan air minum tidak selalu terpenuhi
* Kebutuhan air sanitasi tidak terpenuhi
* Kebutuhan dasar air tidak terpenuhi
|-
| Akses dasar || Jarak sumber air kurang dari 1 &nbsp;km atau total waktu penampungan kurang dari 30 menit || Rata-rata 20 liter/hari ||
* Kebutuhan air minum terpenuhi
* Kebutuhan air sanitasi tidak terpenuhi
Baris 45 ⟶ 46:
 
=== Kelayakan ===
Selain jumlah yang cukup, air yang digunakan oleh manusia harus memiliki kualitas tertentu agar aman bagi kesehatan.<ref>World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 15 : "Drinking-water must be free from microbes and parasites, and chemical, physical and radiological hazards that constitute a threat to a person’s health."</ref> Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mensyaratkan kualitas air minum aman bagi kesehatan bila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam [[parameter]] wajib dan parameter tambahan.<ref>PERMENKES Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 : Lampiran Persyaratan Kualitas Air Minum</ref> Persyaratan fisika merupakan persyaratan yang berkaitan dengan kondisi fisik air seperti warna, bau, rasa, suhu. Persyaratan mikrobiologis berkaitan dengan jumlah kandungan mikroba di dalam air yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, khususnya pencernaan. Persyaratan kimia dan radioaktif berkaitan dengan kandungan zat kimia dan radioaktif di dalam air yang tidak boleh melebihi kadar tertentu agar tidak membahayakan kesehatan manusia . Kualitas air yang memenuhi persyaratan kimia dan mikrobiologi dikategorikan sebagai kualitas air “aman” sedangkan yang memenuhi persyaratan fisika dikategorikan sebagai kualitas air “diterima”.
 
Persyaratan kualitas air minum dan kualitas air hygiene sanitasi tidak sama karena tingkat resikorisiko air minum bagi kesehatan lebih besar dibanding tingkat resikorisiko air untuk sanitasi. Air minum yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit, seperti Arsenicosis, Campylobacteriosis, Cholera, Cyanobacterial toxicoses, Dengue and Dengue Haemorrhagic Fever, Diarrhoea, Fluorosis, Guinea- Worm Disease (Dracunculiasis), Infectious Hepatitis, Japanese Encephalitis, Lead Poisoning, Leptospirosis, Malaria, Malnutrition, Methaemoglobinemia, Onchocerciasis (River Blindness), Ringworm (Tinea), Scabies, Schistosomiasis, Spinal Injury, Trachoma,Typhoid and Paratyphoid Enteric Fevers<ref>World Health Organization (2003), hlm. 17 : "Some water-related diseases (...)".</ref>
 
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengatur persyaratan kualitas air minum dan air hygiene sanitasi di dalam peraturan menteri.<ref>PERMENKES Nomor 32 tahun 2017, hlm. 10 : "(...) Parameter wajib untuk parameter fisik yang harus diperiksa untuk keperluan higiene sanitasi".</ref> Seluruh penyelenggara air minum wajib memenuhi persyaratan parameter wajib yang ditetapkan di dalam peraturan tersebut serta wajib memeriksakan kualitas air secara berkala untuk menjamin kualitas yang layak bagi kesehatan manusia.
Baris 68 ⟶ 69:
| - Warna || 15 TCU || 50 TCU
|-
| - Total zat padat terlarut (TDS) || 500 &nbsp;mg/l || 1000 &nbsp;mg/l
|-
| - Kekeruhan || 5 NTU || 25 NTU
Baris 74 ⟶ 75:
| - Rasa || Tidak berasa || Tidak berasa
|-
| - Suhu || Suhu udara ±3&nbsp;°C || Suhu udara ±3&nbsp;°C
|-
| Parameter Kimia
|-
| - Arsen || 0,01 &nbsp;mg/l || 0,05 &nbsp;mg/l
|-
| - Fluorida || 1,5 &nbsp;mg/l || 1,5 &nbsp;mg/l
|-
| - Kromium || 0,05 &nbsp;mg/l || 0,05 &nbsp;mg/l
|-
| - Kadmiun || 0,003 &nbsp;mg/l || 0,005 &nbsp;mg/l
|-
| - Nitrit || 3 &nbsp;mg/l || 1 &nbsp;mg/l
|-
| - Nitrat || 50 &nbsp;mg/l || 10 &nbsp;mg/l
|-
| - Sianida || 0,07 &nbsp;mg/l || 0,1 &nbsp;mg/l
|-
| - Selenium || 0,01 &nbsp;mg/l || 0,01 &nbsp;mg/l
|-
| - Alumunium || 0,2 &nbsp;mg/l ||
|-
| - Besi || 0,3 &nbsp;mg/l || 1 &nbsp;mg/l
|-
| - Kesadahan (CaCO3) || 500 &nbsp;mg/l || 500 &nbsp;mg/l
|-
| - Khlorida || 250 &nbsp;mg/l ||
|-
| - Mangan || 0,4 &nbsp;mg/l || 0,5 &nbsp;mg/l
|-
| - pH || 6,5-8,5 || 6,5-8,5
|-
| - Seng || 3 &nbsp;mg/l || 15 &nbsp;mg/l
|-
| - Sulfat || 250 &nbsp;mg/l || 400 &nbsp;mg/l
|-
| - Tembaga || 2 &nbsp;mg/l ||
|-
| - Amonia || 1,5 &nbsp;mg/l ||
|-
| - Deterjen || || 0,05 &nbsp;mg/l
|-
| - Pestisida total || || 0,1 &nbsp;mg/l
|}
 
=== Keterjangkauan ===
Kemudahan akses air bersih menentukan tingkat penggunaan air. Akses yang mudah adalah akses yang terjangkau dengan persyaratan mudah diperoleh, aman-bebas dari tindak kejahatan dan harga terjangkau. Kriteria mudah memperoleh air bersih adalah jarak tempuh menuju sumber air kurang dari 1 &nbsp;km dengan waktu penampungan kurang dari 30 menit per hari . Kriteria harga terjangkau adalah pengeluaran rumah tangga untuk air bersih tidak lebih dari 3% pendapatannya.
 
Oleh karena air memiliki nilai [[sosial]] dan [[ekologi]] yang tinggi, tingkat pelayanan air bersih dirancang dengan pendekatan "[[demand driven]]". Pendekatan tersebut menetapkan harga air berdasarkan “kemauan membayar” ([[Willingness to Pay]]) dan “kemampuan membayar” ([[Ability to Pay]]) calon pelanggan sehingga tingkat pelayanan dan penerapan teknologi pengolahan air sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pengembangan layanan dengan pendekatan “demand driven” dilakukan secara bertahap (progresif).
 
Akses air bersih tidak didefinisikan sebagai air perpipaan, akses air bersih dapat berasal dari air peripaan, hidran umum atau sumber alami lainnya. Akses air bersih yang terjangkau membantu meningkatkan kualitas hidup manusia. Dengan akses air bersih yang terjangkau, setiap individu dapat mengalokasikan waktu dan tenaga untuk melakukan kegiatan produktif lainnya seperti sekolah, menjaga anak, menyiapkan makanan bergizi sehingga kualitas hidupnya menjadi lebih baik.
 
== Sejarah Pengakuan Hak ==
Baris 130 ⟶ 131:
 
== Hubungan dengan Hak Dasar Lainnya ==
Kekurangan air mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya seperti kesehatan, pendidikan, pangan, ekonomi, perumahan, sosial, budaya. Contohnya, individu yang kekurangan air akan mengalami masalah kesehatan dan penurunan produktivitas kerja. Masalah kesehatan membuat mereka tidak dapat bekerja dan tidak mendapatkan upah akibatnya perekonomian mereka semakin terpuruk. Kekurangan air mengakibatkan tidak terpenuhinya hak kesehatan dan hak bekerja.
 
Contoh lainnya rumah tangga yang kesulitan air bersih, biasanya memperbantukan anak-anak mereka untuk mengumpulkan air. Hal ini menyebabkan hilangnya waktu belajar anak-anak dan tingginya jumlah anak putus sekolah. Kurangnya fasilitas sanitasi di sekolah juga seringkali menjadi alasan orang tua tidak mengijinkan anak wanita, terutama yang sudah menstruasi, untuk pergi ke sekolah karena membahayakan kesehatan dan keselamatan anak tersebut . Kekurangan air mengakibatkan hilangnya hak mendapatkan pendidikan yang baik.
 
Selain untuk minum air juga digunakan untuk mempersiapkan makanan. Kekurangan air untuk memasak membatasi variasi makanan bergizi yang dapat menunjang kesehatan tubuh sehingga menghambat pemenuhan hak kesehatan dan hak mendapatkan pangan yang cukup. Kekurangan air untuk irigasi akan mengganggu ketahanan pangan dan penurunan produktivitas kerja.
 
Selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, air juga memiliki nilai budaya. Banyak masyarakat lokal yang melakukan tradisi membersihkan atau menyucikan diri dengan air sungai atau mata air. Hilangnya atau rusaknya sumber air menyebabkan masyarakat lokal kesulitan menjalankan tradisi budaya dan mengakibatkan hilangnya hak berbudaya. Dengan demikian pemenuhan hak atas air menjadi jalan pembuka bagi pemenuhan hak dasar lainnya.
Baris 147 ⟶ 148:
 
=== Prinsip Partisipasi ===
Prinsip [[partisipasi]] memberikan kesempatan pada seluruh pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk kelompok rentan.<ref>Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.25 : "(...) All stakeholders should be consulted and welcomed to actively engage in the planning of river basins and water and sanitation services."</ref> Di dalam partisipasi aktif, pihak yang terlibat memperoleh informasi terkait rencana pengelolaan sumber daya air sehingga mereka dapat memahami dampak dari suatu kegiatan terhadap hak-nya dan dapat memperjuangkan haknya. Informasi yang diberikan harus cukup, mudah diakses, akurat, objektif dan menyeluruh pada setiap tahap kegiatan sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat mengambil keputusan sesuai informasi yang mereka dapatkan.<ref>Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.25 : "(...) Participation also refers to the possibility for people to access information at each stage of a project cycle."</ref> Diseminasi informasi yang mencakup kegiatan penyebaran informasi, konsultasi publik dan pengolahan hasil konsultasi, merupakan proses penting sehingga metode yang digunakan harus sesuai dengan tingkat sosial budaya penerima informasi.
 
Kelompok masyarakat yang rentan terhadap pemenuhan hak atas air adalah wanita, anak-anak, penyandang disabilitas, penduduk asli/masyarakat tradisional. Kelompok tersebut biasanya kurang dapat menyuarakan hak-nya sehingga perlu dilibatkan dan didampingi secara khusus dalam proses partisipasi.
 
=== Prinsip Akuntabilitas ===
Baris 189 ⟶ 190:
 
=== Kewajiban Memenuhi Hak ===
Negara secara aktif mengambil tindakan nyata yang diperlukan untuk memenuhi hak atas air. Pemenuhan hak dilakukan dengan cara (a) memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada individu/komunitas agar dapat menggunakan haknya (b) mempromosikan sanitasi dan konservasi sumber daya air (c) mengedukasi cara menghemat air (d) menyediakan akses air bersih khususnya bagi kelompok rentan. Program dan kebijakan yang dapat diambil untuk memenuhi hak air antara lain dengan menyusun regulasi, menyusun strategi nasional, menentukan harga air yang terjangkau, meningkatkan infrastruktur air bersih dan menjaga keberlanjutan akses air bersih bagi generasi saat ini dan masa mendatang.
 
Selain memenuhi hak warga negaranya, Negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak negara lain, misalnya dengan mencegah pencemaran pada sumber air lintas negara, memberikan bantuan finansial pada negara lain untuk memenuhi hak warga negaranya, dll.
 
== Pengakuan Hak dalam Peraturan Hukum di Indonesia ==
Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,<ref>Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 33 ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."</ref> air merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat , artinya negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau . Untuk melaksanakan amanah UUD tahun 1945, Pemerintah menyusun Undang-undang no. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air<ref>Undang-undang no. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air</ref> yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak rakyat atas air. <br>
 
'''Negara menghormati hak''' dengan memberikan jaminan hak atas air di dalam Undang-undang no. 17 tahun 2019. Pasal 6 menyebutkan :<br>
Baris 209 ⟶ 210:
''f. menyatakan pendapat terhadap Rencana Pengelolaan Sumber Daya yang sudah Air diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat;<br>
''g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan/ atau<br>
''h. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan kehidupannya''.”<br>
 
'''Negara melindungi hak''' dengan melarang setiap orang atau pihak ketiga melakukan kegiatan yang mengganggu ataupun merusak sumber daya air yang dapat menghalangi hak orang lain untuk menggunakan air. Pasal 32 menyebutkan :<br>
“''Setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan pada Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya''.”
Untuk menjamin penegakan hukum, pasal 68 hingga 74 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran. <br>
 
'''Negara memenuhi hak''' dengan mengelola sumber daya air dan memprioritaskan alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pasal 2 menyebutkan :<br>
Baris 228 ⟶ 229:
''j. keterpaduan dan keserasian; dan<br>
''k. transparansi dan akuntabilitas''.”<br>
Asas-asas tersebut mengandung 5 prinsip pengelolaan sumber daya air dengan pendekatan hak.
 
Pasal 8 ayat (3) menegaskan prioritas dalam pengelolaan :<br>