Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6:
 
Rukun Tetangga di Indonesia berawal dari sistem ''[[Tonarigumi]]'' (隣組) yang secara harafiah berarti "kerukunan tetangga". Sistem ini diperkenalkan oleh [[Kekaisaran Jepang]] pada 1944 dan diterapkan di Indonesia oleh para tentara Jepang. Tonarigumi awalnya ditujukan untuk membentuk kelompok militer dan mobilisasi rakyat untuk perang. Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga serta statusnya diubah menjadi pembagian administratif terkecil di Indonesia.
 
== Layanan ==
===Surat Pengantar RT-RW===
Salah satu layanan utama yang disediakan oleh Ketua Rukun Tetangga kepada masyarakat adalah layanan pembuatan Surat Pengantar RT/RW. Surat ini adalah surat yang ditujukan kepada [[Kelurahan]] setempat dan ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW. Surat ini merupakan prasyarat untuk mengurus beberapa surat lainnya di Kelurahan, misalnya :
 
#Pembuatan KTP
#Pembuatan Kartu Keluarga
#Surat Pindah
#Akta Kelahiran
#Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
#Surat Nikah
#Surat Melamar Pekerjaan
#Surat Keterangan Tidak Mampu
#Surat Keterangan Usaha (SKU)
 
Ketua RT juga mengelola arsip penomoran surat pengantar RT-RW yang telah diterbitkannya.
 
===Penyaluran Bantuan===
RT juga berperan dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah kepada masyarakat. Bantuan sosial berupa uang ataupun paket sembako biasanya dikumpulkan secara terpusat di Kantor RT untuk didistribusikan kepada masyarakat.
 
===Saksi Jual-Beli Tanah===
RT terlibat dalam proses jual beli tanah yang ada di wilayahnya, dengan berperan sebagai saksi pada transaksi jual-beli.
 
==Perwakilan Masyarakat==
Ketika ada kejadian besar yang terjadi di suatu wilayah, Ketua RT yang berperan sebagai perwakilan masyarakat. Sebagai contoh, Ketua RT biasa diwawancarai oleh media massa untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut. Ketua RT diharapkan memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai wilayahnya, baik itu masyarakatnya, budayanya, kondisi geografinya, dll.
 
== Lihat pula ==
Baris 13 ⟶ 38:
 
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Ketetanggaan di Indonesia]]