Perkawinan Adat Makassar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
copyedit |
|||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
== Adat Sebelum Perkawinan ==
Sebuah ungkapan Bahasa makassar yang menyinggung tentang perkawinan adalah ''“Tenapa nagana se’re taua punna tenapa na situtu ulunna salangganna”,'' ( seorang belum sempurna jikalau kepalanya belum berhubungan dengan bahunya). Makna dari ungkapan tersebut adalah bahwa seseorang baru bisa dikatakan sempurna yang dalam Bahasa Makassar disebut ''tau'', bila ia sudah kawin. Seorang yang belum
Dikatakan pula bila seseorang mengawinkan anaknya ''“Nisungkemi Bongonna”'' artinya
Hubungan perkawinan itu menyebabkan kedua leluarga terikat oleh suatu ikatan yang disebut ''Ajjulu Sirik'' maksudnya kedua keluarga Bersatu alam mendukung kehormatan keluarga. Orang yang tidak berketeurunan di sebut ''“Tau puppusuk''”. Artinya orang yang tidak berlkembang biak dan termasuk orang sial. Terhadap seseorang yang banyak anak dikatakan ''“kalumannang mako kajaimi anaknu”,'' artinya engkau sudah kaya karena anakmu sudah banyak. Anak itu adalah pembawa rezeki.<ref>{{Cite book|title=Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan|last=Rivai|first=Abu|date=1975|publisher=Departemen
== Bentuk- bentuk Perkawinan ==
Baris 13:
Bentuk perkawinan yang melalui proses peminaangan adalah suatu bentuk perkawinan yang tata cara pelaksanaannnya mengikuti adat-istiadat perkawinan masyarakat Makassar. Prosesnya kadang-kadang lama, bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Bentuk perkawinan yang tidak melalui proses peminangan dalam bahasa Makassar disebut ''Annyala'' ‘kawin lari’. Bentuk perkawinan semacam ini selalu menimbulkan perselisihaan antara keluarga si gadis dengan keluarga si pemuda. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kawin lari ''[[(Silariang),|'''(Silariang)''',]]'' <ref>{{Cite book|title=Metafora Bahasa Makassar|last=Wahid|first=Sugira|publisher=PPs Universitas Hasanuddin|year=1992|isbn=|location=Makassar|pages=|url-status=live}}</ref> antara lain:
* Pinangan laki-laki ditolak, biasanya karena adanya perbedaan garis keturunan, status sosial dan status pendidikan.
Baris 21:
Bentuk-bentuk perkawinan adat Makassar sebagai berikut:
Bentuk ini berlaku umum, baik bangsawan maupun golongan biasa. Hanya saja golongan bangsawan melalui proses yang panjang dan upacara dat tertentu.
▲Bentuk ini berlaku umum, baik bangsawan maupun golongan biasa. Hanya saja golongan bangsawan melalui proses yang panjang dan upacara dat tertentu. Apabila terjadi kesepakatan antara kedua calon maka ini disebut ‘''abbayuang’'' (bertunangan) . Ini adalah suatu cara adat untuk menjamin terciptanya lingkungan keluarga yang diterima, baik oleh keluarga maupun masyarakat.
2''.'' Perkawinan dengan ''Annyala''▼
''“Annyala”'' artinya berbuat salah, dalam hal ini berbuat salah terhadap adat perkawinan yang diwujudkan dengan kawin lai. Pihak keluarga gadis menderita sirik, sehingga ''tumasirik'' berkewajiban “''Appaenteng sirik”.'' Dengan membunuh lelaki yang melarikan anaknya, dan kekecualian yaitu apabila lelaki itu telah berada dalam rumah atau pekarangan rumah anggota hadat/pemuka masyarakat, atau setidak-tidaknya telah sempat membuang songkoknya ke dalam pekarangan rumah anggota hadat tersebut yang berarti ia telah berada dalam lindungan hadat, makai a tidak dapat diganggu lagi. Bagi kadhi/hadat merupakan kewajiban baginya untuk menikahkan si ''Annyala (Tumannyala).''
Sebagai langkah pertama dihubungi orang tua gadis ''(tumasirik)'' untuk dimintai persetujuannya. Tetapi biasanya orang tua tidak dapat memberikan jawaban
* ''Silariang'' berarti sama-sama lari
* Si gadis telah punya tambatan hati dengan seorang laki-laki lalu ia ingin dikawinkan dengan seorang yang tidak dicintainya yang merupakan paksaan baginya.
* Si laki-laki tidak dapt memenuhi tuntutan pihak keluarga si agdis padahal keduanya saling mencintai.
* Karena perbedaan derajat antara keduanya.
* ''Nilariang,'' berarti dilarikan. Laki-laki secara paksa membawa lari si gadis ke rumah penghulumeminta perlindungan untuk diniukahkan. Adapun sebab khusus dari nilariang adalah:
* Pinangan laki-laki ditolak oleh pihak perempuan sedang mereka saling mencintai dan mereka dalam hubungan siratang. Penolakan itu dianggap penghinaan bagi keluarga laki-laki
* Penghinaan angsung dari gadis yng dipinangnya.
=== Erangkale ===
* karena ''pangngassengan'' (guna-guna) hal ini bila pemuda dihina oleh gadis ataupun keluarganya.
* karena si gadis telah mengadakan hubungan rahasia dengan seorang laki-laki
* menghindari kawin paksa, sehingga si gadis mendatangi laki-laki pujaannya untuk minta dikawini.
Berdasarkan faktor di atas, maka kawin lari dalam masyarakat Makassar terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
Baris 52 ⟶ 51:
== Prosesi Perkawinan Adat Makassar ==
Ada beberapa tahap yang dilakukan dalam adat perkawinan Makassar dan setiap tahap menggunakan ungkapan yang berbeda-beda. Pada dasarnya, prosesi perkawinan terbagi atas tiga, yaitu sebelum perkawinan, perkawinan sedang berlangsung, dan sesudah perkawinan. Berikut ini dipaparkan tahap-tahap perkawinan beserta ungkapan yang digunakan dalam bahasa Makassar.'''<ref>{{Cite book|last=Daeng|first=Kembong|year=2016|title=Pappilajarang Basa Siagang Sasetera Mangkasarak|location=Makassar|publisher=UD MANDIRI|isbn=978-602-1347-41-6|pages=|url-status=live}}</ref>'''
=== Tahapan Prapernikahan ===
==== ''Accinik rorong'' (Penjajakan) ====
Pada tahap ini pihak laki-laki melakukan penjajakan dengan penuh rahasia sehingga pihak perempuan belum mengetahui maksud kedatangan tamunya. Salah satu cara untuk mengungkapkan maksudnya ialah dengan menggunakan
==== ''Appabattu kana'' (Melamar) ====
Merupakan lanjutan dari ''
▲''Pihak perempuan: Alhamdulillah, rannu dudumak antu allanngereki ri kabattuanta, mingka takuassengapi anne ri niakna ri tenana angkalliki. Lanri kammanami anjo na kupauang aseng todok rodok toana siagang purinanna.''<ref>{{Cite book|title=Sastra Kelong|last=Labbiri|first=Labbiri|publisher=CV Kanaka Media|year=2018|isbn=978-623-7029-09-0|location=Makassar|pages=|url-status=live}}</ref>
==== ''Appakkuling'' (Mengulangi untuk Mempertegas) ====
Baris 74 ⟶ 65:
==== ''Appakajarrek/Annyikkok'' (mengikat) ====
'''''Appakajarrek''''' yaitu menyepakati atau menyatukan pendapat untuk melaksanakan pesta perkawinan. Pada tahap ini sudah dibicarakan '''''‘sunrang’''''' uang belanja ''(doek panaik)''
=== Tahapan Pernikahan ===
# '''
# '''[[Appabattu
# '''''[[
== Adat Sesudah Perkawinan ==
Baris 98 ⟶ 89:
=== Kawin Ulang ===
Kawin ulang terjadi pada orang yang telah melalui perceraian. Kawin ulang yang terjadi bukan dengan pasangan baru. Kawin dengan pasangan baru terjadi karena salah satu pasangan itu meninggal. Pasangan hidup yang ditinggal suami disebut ''balu baine''
Sesudah perkawinan masih ada acara yang disebut ''[[appakbajikang/ appakjamakkang]]'' yang berarti mendamaikan atau menyatukan tangan kedua mempelai dalam mengarungi bahtera rumah baru.<ref>{{Cite book|title=Manusia Makassar|last=Wahid|first=Sugira|date=2008|publisher=Pustaka Refleksi|isbn=9793570245|location=Makassar|pages=100-124|url-status=live}}</ref>
|