Perkawinan Adat Makassar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
== Adat Sebelum Perkawinan ==
Sebuah ungkapan Bahasa makassar yang menyinggung tentang perkawinan adalah ''“Tenapa nagana se’re taua punna tenapa na situtu ulunna salangganna”,'' ( seorang belum sempurna jikalau kepalanya belum berhubungan dengan bahunya). Makna dari ungkapan tersebut adalah bahwa seseorang baru bisa dikatakan sempurna yang dalam Bahasa Makassar disebut ''tau'', bila ia sudah kawin. Seorang yang belum
Dikatakan pula bila seseorang mengawinkan anaknya ''“Nisungkemi Bongonna”'' artinya
Hubungan perkawinan itu menyebabkan kedua leluarga terikat oleh suatu ikatan yang disebut ''Ajjulu Sirik'' maksudnya kedua keluarga Bersatu alam mendukung kehormatan keluarga. Orang yang tidak berketeurunan di sebut ''“Tau puppusuk''”. Artinya orang yang tidak berlkembang biak dan termasuk orang sial. Terhadap seseorang yang banyak anak dikatakan ''“kalumannang mako kajaimi anaknu”,'' artinya engkau sudah kaya karena anakmu sudah banyak. Anak itu adalah pembawa rezeki.<ref>{{Cite book|title=Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan|last=Rivai|first=Abu|date=1975|publisher=Departemen
== Bentuk- bentuk Perkawinan ==
Baris 22:
=== ''Bunting'', Perkawinan dengan peminangan ''"akbayuang"'' ===
Bentuk ini berlaku umum, baik bangsawan maupun golongan biasa. Hanya saja golongan bangsawan melalui proses yang panjang dan upacara dat tertentu.
=== Perkawinan dengan ''Annyala'' ===
''“Annyala”'' artinya berbuat salah, dalam hal ini berbuat salah terhadap adat perkawinan yang diwujudkan dengan kawin lai. Pihak keluarga gadis menderita sirik, sehingga ''tumasirik'' berkewajiban “''Appaenteng sirik”.'' Dengan membunuh lelaki yang melarikan anaknya, dan kekecualian yaitu apabila lelaki itu telah berada dalam rumah atau pekarangan rumah anggota hadat/pemuka masyarakat, atau setidak-tidaknya telah sempat membuang songkoknya ke dalam pekarangan rumah anggota hadat tersebut yang berarti ia telah berada dalam lindungan hadat, makai a tidak dapat diganggu lagi. Bagi kadhi/hadat merupakan kewajiban baginya untuk menikahkan si ''Annyala (Tumannyala).''
Sebagai langkah pertama dihubungi orang tua gadis ''(tumasirik)'' untuk dimintai persetujuannya. Tetapi biasanya orang tua tidak dapat memberikan jawaban
* ''Silariang'' berarti sama-sama lari
* Si gadis telah punya tambatan hati dengan seorang laki-laki lalu ia ingin dikawinkan dengan seorang yang tidak dicintainya yang merupakan paksaan baginya.
* Si laki-laki tidak dapt memenuhi tuntutan pihak keluarga si agdis padahal keduanya saling mencintai.
Baris 41:
* karena ''pangngassengan'' (guna-guna) hal ini bila pemuda dihina oleh gadis ataupun keluarganya.
* karena si gadis telah mengadakan hubungan rahasia dengan seorang laki-laki
* menghindari kawin paksa, sehingga si gadis mendatangi laki-laki pujaannya untuk minta dikawini.
Baris 65:
==== ''Appakajarrek/Annyikkok'' (mengikat) ====
'''''Appakajarrek''''' yaitu menyepakati atau menyatukan pendapat untuk melaksanakan pesta perkawinan. Pada tahap ini sudah dibicarakan '''''‘sunrang’''''' uang belanja ''(doek panaik)''
=== Tahapan Pernikahan ===
# '''''Simorong''''' atau '''''Naikmi kalenna''''' (Pengantin laki-laki di antar ke rumah pengantin perempuan). Laki-laki disambut dengan ganrang iareka nirateki. Setelah itu, pengantin diapanggil oleh ''Anrong bunting/''yang ditunjuk untuk melantunkan syair ''pakkiok bunting.''
# '''[[Appabattu
# '''''[[Nilekkak]]'',''' yaitu pengantin perempuan diantar ke rumah pengantin laki-laki. Pada acara ini, pengantin perempuan juga membawa pakblasak iareka ''pakmatoang ia siratannaya.'' Biasanya pengantin perempuan dipanggil pula dengan syair, lalu mereka diberikan sesuatu yang berharga ''‘pannimbaranngi’.'' <ref>{{Cite book|title=Bahan Ajar Bahasa Makassar|last=Daeng|first=Kembong|publisher=FBS UNM|year=2008|isbn=978-602-1347-41-6|location=Makassar|pages=|url-status=live}}</ref>
|