Tersangka: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Andiazamuddin (bicara | kontrib)
k link tidak sesuai
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Tersangka''',Dalam dalamistilah [[hukum]], adalah'''tersangka''' atau '''pelaku''' merupakan orang yang baik yang dikenal maupun tidak, dicurigai melakukan [[kriminalitas|tindak kriminalpidana]].
 
Jika identitas sangsi pelaku atau tersangka sudah diketahui, dan keputusan [[penangkapan]] atau [[pendakwaan]] terhadapnya telah disetujui oleh seorang [[penuntut umum]] yang mengeluarkan [[informasi]], sebuah klokelompok mosok[[juri]] kloyang mosokmengeluarkan [[juridakwaan]], yangatau seorang [[hakim]] mengeluarkan [[surat perintah penangkapan]], maka si pelaku atau tersangka tersebut dapat disebut sebagai me'''terdakwa'''.
ngeluarkan [[dakwaan]], atau seorang [[hakim]] mengeluarkan [[surat perintah penangkapan]], maka sang tersangka dapat disebut sebagai '''terdakwa'''.
 
== Lihat pula ==
Baris 8 ⟶ 7:
* [[Terpidana]]
* [[Kriminal]]
 
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Kriminalitas]]
 
 
{{hukum-stub}}