(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Tersangka''',Dalam dalamistilah [[hukum]], adalah'''tersangka''' atau '''pelaku''' merupakan orang yang – baik yang dikenal maupun tidak –, dicurigai melakukan [[kriminalitas|tindak kriminalpidana]].
Jika identitas sangsi pelaku atau tersangka sudah diketahui, dan keputusan [[penangkapan]] atau [[pendakwaan]] terhadapnya telah disetujui oleh seorang [[penuntut umum]] yang mengeluarkan [[informasi]], sebuah klokelompok mosok[[juri]] kloyang mosokmengeluarkan [[juridakwaan]], yangatau seorang [[hakim]] mengeluarkan [[surat perintah penangkapan]], maka si pelaku atau tersangka tersebut dapat disebut sebagai me'''terdakwa'''.
ngeluarkan [[dakwaan]], atau seorang [[hakim]] mengeluarkan [[surat perintah penangkapan]], maka sang tersangka dapat disebut sebagai '''terdakwa'''.