(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Tersangka''',Dalam dalamistilah [[hukum]], adalah'''tersangka''' atau '''pelaku''' merupakan orang yang – baik yang dikenal maupun tidak –, dicurigai melakukan [[kriminalitas|tindak kriminalpidana]].
Jika identitas sangsi pelaku atau tersangka sudah diketahui, dan keputusan [[penangkapan]] atau [[pendakwaan]] terhadapnya telah disetujui oleh seorang [[penuntut umum]] yang mengeluarkan [[informasi]], sebuah kelompok [[juri]] yang mengeluarkan [[dakwaan]], atau seorang [[hakim]] mengeluarkan [[surat perintah penangkapan]], maka sangsi pelaku atau tersangka tersebut dapat disebut sebagai '''terdakwa'''.