Tindakan karantina: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
== Sejarah ==
[[Karantina]] mulai diterapkan pada
Tindakan karantina juga dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dan tumbuhan. Sebuah studi pada tahun 1929 memaparkan peran tindakan karantina sebagai [[hambatan perdagangan]].<ref>{{Cite journal|last=Campbell|first=W.G.|date=1929-01|title=Quarantine Measures as Trade Barriers|url=http://journals.sagepub.com/doi/10.1177/000271622914100104|journal=The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science|language=en|volume=141|issue=1|pages=30–35|doi=10.1177/000271622914100104|issn=0002-7162}}</ref> Beberapa [[Traktat|perjanjian multilateral]] di bawah kerangka [[Organisasi Perdagangan Dunia]] (WTO), seperti [[Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan|perjanjian tentang hambatan teknis perdagangan]] (''TBT agreement'') serta [[Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitari dan Fitosanitari|penerapan tindakan sanitari dan fitosanitari]] (''SPS agreement'') memungkinkan suatu negara menerapkan tindakan karantina untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan dari risiko tertentu.<ref>{{Cite web|url=https://www.wto.org/english/tratop_e/sps_e/spsagr_e.htm|title=WTO {{!}} Sanitary and Phytosanitary Measures - text of the agreement|website=www.wto.org|access-date=2019-12-03}}</ref>
Baris 13:
=== Tindakan kekarantinaan kesehatan ===
Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko [[kesehatan masyarakat]] yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 1}} yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh [[radiasi nuklir]], pencemaran biologi, kontaminasi kimia, [[bioterorisme]], dan [[pangan]] yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 2}}
Tindakan kekarantinaan kesehatan berupa karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi; pembatasan sosial berskala besar; disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 15 ayat (2)}} Di samping itu, tindakan kekarantinaan kesehatan tertentu, antara lain fumigasi [[kapal laut|kapal]] atau [[pesawat udara]], hapus [[serangga]] kapal atau pesawat udara di luar situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dapat dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang ditetapkan oleh [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan Republik Indonesia]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 16 ayat (3)}}
=== Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan ===
Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 16 ayat (1)}} Rangkaian kegiatan ini dikenal dengan istilah 8 (delapan) P. Tindakan-tindakan ini dilakukan terhadap [[media pembawa]] (hewan, tumbuhan, produk turunannya, dan beberapa jenis
▲Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 16 ayat (1)}} Rangkaian kegiatan ini dikenal dengan istilah 8 (delapan) P. Tindakan-tindakan ini dilakukan terhadap [[media pembawa]] (hewan, tumbuhan, produk turunannya, dan beberapa jenis benda lain) yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dikeluarkan dari wilayah Indonesia, dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, atau ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 9 ayat (2)}}
Tindakan karantina dilakukan sebelum pemberitahuan [[pabean]] [[impor]] atau [[ekspor]] diajukan, yang pelaksanaannya berdasarkan kategori risiko.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 28}} Tindakan karantina dilakukan di
== Pelaksana ==
Baris 31 ⟶ 30:
== Daftar pustaka ==
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|first=|title=Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf|year=2018|series=Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6236|publisher=Kementerian Sekretariat Negara|location=Jakarta|ref={{sfnRef|UU 6/2018}}|accessdate=2019-12-03|archive-date=2020-07-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20200716221805/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf|dead-url=yes}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|first=|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175977/UU_Nomor_21_Tahun_2019.pdf|year=2019|series=Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6411|publisher=Kementerian Sekretariat Negara|location=Jakarta|ref={{sfnRef|UU 21/2019}}|accessdate=2019-12-03|archive-date=2019-11-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20191115071132/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175977/UU_Nomor_21_Tahun_2019.pdf|dead-url=yes}}
{{karantina hewan, ikan, dan tumbuhan}}
[[Kategori:Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan]]
|