Kongres Wanita Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Satriawali (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
 
== Sejarah ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM In juni 1950 organiseerde de leiding van de KOWANI (Kongres Wanita Indonesia) in Djakarta een congres dat door alle afdelingen in Indonesië werd bijgewoond TMnr 10000216.jpg|jmpl|Pada bulan Juni 1950, KOWANI menyelenggarakan kongres di Jakarta yang dihadiri oleh semua cabang di Indonesia. Presiden [[Sukarno]] dan Ibu Negara [[Fatmawati]] mengundang para anggota kongres ke [[Istana Merdeka]].]]
 
I. Derap Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di tengah masyarakat dan keikutsertaan wanita di segala bidang dalam era pembangunan ini tidak terlepas dari peranan yang telah dilakukan oleh para perintis pergerakan wanita sejak dahulu, kemudian diiringi dengan pertumbuhan organisasi-organisasi wanita yang dilatarbelakangi oleh berbagai aspirasi dan sebagian besar merupakan bagian dari organisasi pemuda yang telah ada.
 
Baris 13 ⟶ 15:
V. Pada Kongres Perempoean Indonesia II tahun 1935 di Jakarta, ada beberapa keputusan penting yang perlu diperhatikan yaitu:
 
1# . Bahwa kewajiban utama wanita Indonesia ialah menjadi “IBU BANGSA” yang berarti berusaha menumbuhkan generasi baru yang lebih sadar akan kebangsaannya.
2.# Agar anggota Kongres mengadakan hubungan yang baik dengan generasi muda, sehingga tercipta saling pengertian dalam rangka keseimbangan antar generasi, oleh karena itu perlu sikap saling menghargai dan tidak menonjolkan diri.
 
VI. Atas keputusan Kongres Perempoean Indonesia III pada tahun 1938 di Bandung, tanggal 22 Desember diangkat menjadi “Hari“[[Hari Ibu”Ibu]]”. Keputusan ini kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden RI No. 316 tanggal 16 Desember 1959 menjadi Hari Nasional yang bukan hari libur.
2. Agar anggota Kongres mengadakan hubungan yang baik dengan generasi muda, sehingga tercipta saling pengertian dalam rangka keseimbangan antar generasi, oleh karena itu perlu sikap saling menghargai dan tidak menonjolkan diri.
 
VI. Atas keputusan Kongres Perempoean Indonesia III pada tahun 1938 di Bandung, tanggal 22 Desember diangkat menjadi “Hari Ibu”. Keputusan ini kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden RI No. 316 tanggal 16 Desember 1959 menjadi Hari Nasional yang bukan hari libur.
 
VII. Dalam Kongres XVI Kowani tahun 1974 telah dilahirkan deklarasi yang menyatakan bahwa seluruh organisasi wanita sebagai salah satu kekuatan sosial yang melaksanakan fungsinya sebagai wadah yang menghimpun semua professional wanita Indonesia yaitu Kongres Wanita Indonesia sebagai kelanjutan dari Kongres Perempoean Indonesia Pertama. Deklarasi ini selanjutnya menjadi mukadimah Anggaran Dasar Kowani.
Baris 23 ⟶ 24:
VIII. Sejak tanggal 22 Desember 1928, kongres demi kongres diselenggarakan guna membicarakan masalah pendidikan, sosial budaya, ekonomi, tenaga kerja dan politik yang sampai saat ini menjadi program Kowani.
 
IX. Guna melestarikan semangat, tujuan pokok dan tu¬gastugas utama Kongres Perempoean Indonesia pertama, dirumuskan ke dalam Visi dan Misi Kowani secara tertulis dan dikukuhkan pada Kongres XX Kowani tahun1993 di Bogor.
 
X. Kongres XXIII Kowani tahun 2009 telah menumbuhkan kepedulian bersama untuk membentuk common platform Kowani yang berfokus pada:
 
a. Pendidikan
# Pendidikan. Program wajib belajar 9 tahun, program pemberantasan buta aksara perempuan, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan sadar hidup sehat, pendidikan budi pekerti, serta pendidikan kebangsaan dan jati diri bangsa.
# Kesehatan. Program [[Keluarga Berencana]], pembinaan kesehatan mental, pelayanan kesehatan ibu dan anak, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penanggulangan kurang gizi, penyediaan air bersih, perbaikan sanitasi dasar, pemberdayaan posyandu serta pencegahan dan pemberantasan HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA).
b. Kesehatan
# Supremasi Hukum dan Konstitusi. Upaya penguatan penegakan hukum dan konstitusi diharapkan akan melahirkan ketertiban (order) atau tata kehidupan yang harmonis dan keadilan bagi masyarakat termasuk perlindungan anak, wanita dan Tenaga Kerja Wanita.
Program Keluarga Berencana, pembinaan kesehatan mental, pelayanan kesehatan ibu dan anak, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penanggulangan kurang gizi, penyediaan air bersih, perbaikan sanitasi dasar, pemberdayaan posyandu serta pencegahan dan pemberantasan HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA).
# Kesejahteraan Rakyat. Peningkatan perekonomian rakyat dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, pelayanan kesehatan dan perluasanlapangan kerja.
c. Supremasi Hukum dan Konstitusi
# Harkat dan Martabat Bangsa. Mendukung adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, perdangan orang dan tindak pidana lainnya, terutama bagi anak dan wanita dalam kaitannya dengan harkat dan martabat bangsa.
Upaya penguatan penegakan hukum dan konstitusi diharapkan akan melahirkan ketertiban (order) atau tata kehidupan yang harmonis dan keadilan bagi masyarakat termasuk perlindungan anak, wanita dan Tenaga Kerja Wanita.
# Lingkungan Hidup. Sosialisasi pengendalian kerusakan lingkungan, pencegahan bencana lingkungan, sadar dampak perubahan iklim (global warming,), dan penanaman budaya tanam dan pelihara.
d. Kesejahteraan Rakyat
# [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] (HAM).Mengupayakan pemenuhan, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
Peningkatan perekonomian rakyat dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, pelayanan kesehatan dan perluasanlapangan kerja.
# Kesetaraan dan Keadilan Gender. Belum terwujudnya persamaan hak antara wanita dan pria dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam proses pengambilan keputusan.
e. Harkat dan Martabat Bangsa
Mendukung adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, perdangan orang dan tindak pidana lainnya, terutama bagi anak dan wanita dalam kaitannya dengan harkat dan martabat bangsa.
f. Lingkungan Hidup
Sosialisasi pengendalian kerusakan lingkungan, pencegahan bencana lingkungan, sadar dampak perubahan iklim (global warming,), dan penanaman budaya tanam dan pelihara.
g. Hak Asasi Manusia (HAM)
Mengupayakan pemenuhan, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
h. Kesetaraan dan Keadilan Gender
Belum terwujudnya persamaan hak antara wanita dan pria dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam proses pengambilan keputusan.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} {{en}} [http://www.kowani.or.id Situs resmi Kowani]
* [http://kowani.or.id/tentangkami/sejarah Sejarah Kowani]
* [http://www.kowani58.com/ Situs tidak resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150609020349/http://www.kowani58.com/ |date=2015-06-09 }}
 
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]