Standar dokumen pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kupingmanja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Standar Dokumen Pengadaan''' merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang atau jasa pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala [[LKPP|Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau /Jasa Pemerintah]]. <ref name="lkkp">{{Cite [httpweb|title=Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021|url=https://wwwjdih.lkpp.go.id/v2regulation/filesperaturan-lkpp/contentperaturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021|archive-url=|archive-date=2016-03-04|dead-url=yes|access-date=2023-08-26}}</file/19122012132257Peraturan%20Kepala%20LKPP%20Nomor%2015%20Tahun%2020120002ref> Standar Dokumen Pengadaan adalah istilah umum yang merujuk pada keseluruhan dokumen pengadaan barang dan jasa Pemerintah.pdf PeraturanHal Kepalaini ditandai dengan tajuk pada situs [[LKPP]] setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 1516 Tahun 20122018 Pasaltentang 1Pengadaan ayatBarang/Jasa Pemerintah [https://inaproc.id/berita/Pengumuman/LKPP-Resmi-Keluarkan-Format-Standar-Dokumen-Pengadaan-Terbaru Format Standar Dokumen Pengadaan Terbaru]. Dalam praktiknya, tiap-tiap jenis pengadaan, baik tender maupun non-tender (1)lihat [[Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah]</ref>]) selalu menggunakan istilah Dokumen Pemiliah. Keseluruhan dokumen pemilhan ini sudah distandarkan oleh LKPP.
 
== Standar Dokumen Pemilihan ==
==Rujukan==
Seluruh jenis pengadaan, baik tender maupun non tender, selalu diawali dengan [[Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah#Standar Dokumen Pengadaan/Pemilihan|dokumen pemilihan]]. Dokumen Pemilihan memberikan informasi menyeluruh terkait pengadaan barang dan/atau jasa di suatu kementerian, lembaga, atau perangkat daerah (K/L/PD). Dokumen berisi pengumuman kepada para calon penyedia barang/jasa (pengumuman sejenis juga ada pada laman [[LPSE]]], tahap-tahap pelaksanaan pengadaan, persyaratan untuk mengikuti pengadaan, prosedur evaluasi kualifikasi, unsur kualifikasi yang dinilai, evaluasi penawaran, dan prosedur lain yang ditetapkan dalam [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-12-tahun-2021 Perpres PBJ-2021]. Seluruh informasi pengadaan dan pelaksanaannya lengkap dalam satu Dokumen Pemilihan. Template dokumen pemilihan untuk masing-masing pengadaan dapat diunduh pada [https://inaproc.id/unduh&#x20;Standar&#x20;Dokumen&#x20;Pemilihan Standar Dokumen Pemilihan] – [[LKPP]]. Sedangkan penjelasan pelaksanaan seluruh jenis pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dapat diunduh pada [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia].
{[reflist}}
 
Pelaku Usaha yang sudah mendaftarkan usahanya pada [[Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah#Bagaimana para pelaku usaha dapat menjadi penyedia barang dan jasa?|Sistem Pengadaan Secarar Elektronik]] pada [[Layanan Pengadaan Secara Elektronik|LPSE]] (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) mana saja, dan sudah lulus verifikasi, maka ia akan mendapat akun untuk mengakses laman [[LPSE]] sebagai Calon Penyedia. Pada laman [[LPSE]], Calon Penyedia dapat mengunduh Dokumen Pemilihan terkait pengadaan yang sedang diumumkan. Publik hanya dapat melihat laman [[LPSE]], tetapi tidak dapat mengunduh dokumen tersebut, dan juga tidak dapat mengakses konten lain.
 
== Dokumen Kualifikasi ==
Terdapat [[Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah#Kualifikasi Pelaku Usaha|dua jenis evaluasi kualifikasi]] dalam pemilihan calon penyedia barang dan/atau jasa, yaitu '''Prakualifikasi''' dan '''Pascakualifikasi'''. Pada pemilihan calon penyedia dengan ''Prakualifikasi'', evaluasi kualifikasi dilakukan sebelum evaluasi penawaran (harga). Pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti seleksi calon penyedia adalah yang sudah lulus evaluasi kualifikasi. Para calon penyedia ini sering disebut ''Daftar Pendek'' (''Short List)''. Dalam pengadaan dengan sistem ''Prakualifikasi'' terdapat dua kegiatan evaluasi, yaitu evaluasi kualifikasi yang direpresentasikan dengan satu ''Dokumen Kualifikasi'', dan dilanjutkan dengan evaluasi pemilihan calon penyedia dengan satu ''Dokumen Pemilihan''.
 
Pada pemilihan calon penyedia dengan ''Pascakualifikasi'', evaluasi kemampuan teknis, administrasi, dan penawaran (harga) dilakukan secara bersamaan, biasanya menggunakan sistem gugur. Dalam sistem evaluasi ini hanya ada satu ''Dokumen Pemilihan''.
 
== Jenis-jenis Dokumen Pengadaan ==
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [[LKPP]] Republik Indonesia [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021 Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia] menyediakan templat dokumen pengadaan yang sudah terstandar. Para pelaku pengadaan barang/jasa dari sisi pemeritah hanya mengisi dan/atau mengedit bagian yang relavan sesuai dengan [[Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah#Jenis-jenis Pengadaan Barang dan Jasa|jenis pengadaannya]].
 
Templat model Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultan Non-Konstruksi Melalui Penyedia sebagai berikut.
 
# Model Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Barang;
# Model Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Barang;
# Model Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Barang;
# Model Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya;
# Model Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya;
# Model Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Jasa Lainnya;
# Model Dokumen Pemilihan Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha;
# Model Dokumen Pemilihan Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan;
# Model Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang;
# Model Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Lainnya;
# Model Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha;
# Model Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan;
# Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pengadaan Barang;
# Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pengadaan Jasa Lainnya;
# Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha; dan
# Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan. sebagai berikut.
 
== Lihat Juga ==
#[[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]]
#[[Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah]]
#[[Layanan Pengadaan Secara Elektronik]]
 
== Rujukan ==
{[{reflist}}
 
[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Pengadaan]]