Suhardi Somomoeljono: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks semi otomatis (-Obyek, +Objek; -obyek, +objek)
Wagino Bot (bicara | kontrib)
 
(18 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{nofootnote}}
{{Orphan|date=September 2016}}
 
{{Infobox person
|name = Suhardi Somomoeljono
Baris 14 ⟶ 13:
|occupation = [[Pengacara]]
}}
Lahir di Trenggalek, 6 September 1959 sebagai anak keenam dari 10 bersaudara. Ia adalah keturunan para pejuang [[kemerdekaan]]. Kakeknya yang pernah menjadi [[Lurah]], ikut andil menentang penjajahan [[Belanda]] pada masa [[Budi Utomo]]. Darah pejuang itu lalu turun ke ayah Suhardi yang berprofesi sebagai [[tentara]]. Ia ikut berperang melawan [[penjajahan]] sejak jaman [[Jepang]]. Di samping itu, ajaran [[Islam]] tumbuh subur di keluarga ini sejak lama. Ayah Suhardi yang meski seorang [[tentara]], ternyata juga dikenal sebagai pribadi religius yang memiliki latar belakang lulusan pesantren di Trenggalek. Di tengah keluarga seperti inilah, Suhardi tumbuh. Maka wajar kalau jiwa nasionalis-religius sudah tertanam dalam diri Suhardi sejak kecil.
 
Dr. '''Suhardi Somomoeljono''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Trenggalek]]|06|09|1959}}) adalah advokat Indonesia. Ia dilahirkan sebagai anak ke-6 dari 10 bersaudara dari seorang ayah yang bernama Samijo, dahulu ayahnya termasuk pejuang kemerdekaan (veteran), sempat menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sampai tahun 1949, akhirnya mengundurkan diri dari TNI dan terjun kedunia usaha, diantaranya mengelola kebun cengkih di Trenggalek.
Suhardi Somomoeljono menyelesaikan pendidikan tingkat dasar di SDN 1 Trenggalek. Selanjutnya ia diboyong ke Madiun, tempat ayahnya kemudian bertugas. Di daerah ini pula pendidikan tingkat menengah pertama dan menengah atas ia selesaikan, tepatnya di SMP ABRI Madiun dan SMAN 2 Madiun.
 
Pindah ke Madiun membawa perkenalan Suhardi dengan [[Universitas Islam Indonesia]] (“UII”). Saat itu, kampus bersejarah ini memang membuka cabang di Madiun untuk Fakultas Syari’ah dan Fakultas Tarbiyah. Paham mengenai latar belakang berdirinya UII, ayahnya pun banyak bercerita. Dari perihal tentang pendirian UII yang merupakan prakarsa anak bangsa sekaligus para pejuang kemerdekaan, tentang keinginan [[Bung Karno]] menjadikan UII sebagai universitas terbesar di [[Asia]] sampai perihal posisi UII yang merupakan cikal bakal beberapa kampus ternama di [[Yogyakarta]], semua diceritakan kepada Suhardi. Lantaran sering mendapat cerita, keinginan untuk menempuh kuliah di UII sudah mantap dalam dirinya jauh sebelum lulus SMA. Benar saja, setelah lulus, Suhardi sudah tidak lagi memikirkan kampus lain sebagai tempat melanjutkan studinya selain UII. Pilihan Fakultas Hukum sendiri merupakan saran dari orang tuanya. Meski di Madiun ada Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah, Suhardi justru diminta untuk berangkat ke Yogyakarta, masuk FH UII.
Suhardi Somomoeljono menyelesaikan pendidikan tingkat dasar di Sekolah Dasar Negeri 1 Desa Margomulyo, [[Watulimo, Trenggalek|Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek]]. Selanjutnya meneruskan Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama ABRI (“SMP ABRI”) di Madiun dan melanjutkan sekolah di [[SMA Negeri 2 Madiun|Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Madiun.]] Mengetahui adanya kampus [[Universitas Islam Indonesia]] sejak di Madiun, di UII Madiun pada saat itu belum ada Fakultas Hukum yang ada hanya Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah. Akhirnya atas saran ayahnya mengambil Fakultas Hukum UII di Yogyakarta.Sejak dari awal setelah lulus SMA Suhardi melanjutkan studinya di UII Yogyakarta.
 
== Masa Kuliah ==
 
Suhardi Somomoeljono menjalani masa kuliah dalam jangka waktu normal, yakni selama enamlima tahun. Untuk ukuran masa itulalu, masa kuliah enamlima tahun bahkanb ahkan bisa dibilang cepat. Ia tercatattercatata sebagai angkatan tahun 1979 dan lulus sarjana pada tahun 1985. Satu hal yang paling diingatnya adalah saat kedua orang tuanya memberi pesan agar dalam menjalani kuliah lebih mengutamakan studinya, kemudian belajar organisasi, serta mencari calon istri setelah kuliahnya selesai. nasihat dari kedua orang tuanya tersebut dipegang sebagai motivasi dalam menjalankan studinya.
Ke Yogyakarta, Suhardi diantar oleh ayahnya. Satu hal yang paling diingatnya adalah saran yang disampaikan sang ayah kepadanya tentang bagaimana masa kuliah dijalani. Kata ayahnya, ada tiga rumus yang harus dipegang dalam menjalani kuliah di UII, yang disederhanakan menjadi tiga kata: studi, organisasi dan cinta.
 
Tercatat, Suhardi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UII (“BPM FH UII”), Wakil ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UII (“Senat FH UII”), dan juga duduk di Sekretaris Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas Islam Indonesia (“BKK UII”). Sementara, di lembaga eksternal tercatat sebagai anggota [[Himpunan Mahasiswa Islam]] (“HMI”) di Komisariat Fakultas Hukum UII.
Yang pertama dan paling utama adalah persoalan studi. Kepada Suhardi, ayahnya sangat menekankan agar proses belajar harus selalu diutamakan. Bukan berarti hanya di dalam kelas melainkan juga di luar kelas. Sembari itu, kegiatan berorganisasi tidak boleh dikesampingkan karena ini adalah media bersosialisasi, belajar manajemen dan berbagai manfaat lainnya. Sementara untuk urusan cinta, harus diletakkan diurutan ketiga. Elemen keteiga ini mendapat penekanan khusus. Ayahnya tidak melarang, namun terlebih dulu memenuhi syarat. Boleh cari calon istri dalam posisi sudah selesai teori dan baru boleh menikah jika lulus kuliah. “Lebih baik kamu jadi aktivis daripada pacaran”, kata ayahnya.
 
Nasihat ini diinsyafi dengan baik oleh Suhardi. Berbagai organisasi lalu ia ikuti, internal maupun organisasi ekternal kampus. Berbagai kegiatan organisasi pula ia jadikan pula sebagai tempat belajar lain, selain di bangku kuliah. Tercatat, Suhardi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa, Wakil Ketua Senat Mahasiswa dan juga Sekretaris BKK. Sementara di eksternal, ia juga tercatat aktif di organisasi [[Himpunan Mahasiswa Islam]] (HMI).<br />
== Kehidupan Organisasi ==
[[Berkas:JA dan Ketua HAPI.jpg|thumbjmpl|Ketua Umum HAPI Bertemu Dengan [[Jaksa Agung]]]]
Pemikiran Suhardi Somomoeljono mulaimulailah berkembang. Ia banyak belajar bagaimana mengelola satu lembaga dan sekaligus belajar menyelesaikan persoalan-persoalan. Saat dirinya menjadi Wakil Ketua Senat pada periode tahun 1981-1982, satu persoalan yang menyita perhatian civitas akademik adalah munculnya stigma bahwa kampus UII adalah kampus ekstrimisIslam yang dianggap beraliran ekstrim. Untuk menghilangkan stigma tersebut Suhardi dan kawan-kawan sampai menghadirkan sosok [[SoetomoSudomo|Soedomo]] ke(Sosok UIIPejabat Negara pada masa [[Orde Baru]]) untuk memberimemberikan ceramah di FH UII, demi meredam anggapanstigma tersebutUII sebagai kampus ekstrim. BanyakSaat yangSuhardi tidakdan setujukawan-kawan denganakan keputusanmenghadirkan itusosok karenatersebut terkesantentu akansaja mengarahterjadi kepadapro kekuasaandan kontra, ada yang setuju dan banyak pula yang tidak setuju. NamunAkan tetapi, keputusan tersebut tetap diambil untuk tetap melaksanakan langkah itu. Pada saat itu, merekaSuhardi sudah sampai pada pemikiran bahwa alumni UII pada umumnya jadisudah banyak yang menjadi pejabat dan kader-kader bangsa (tokoh), sehingga dalam pemikirannya justru tidak boleh mengambil jarak dengan kekuasaan.
 
Kegandrungan berorganisasi terus juga berlanjut setelah ia tamat kuliah. Saat ini, Suhardi menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI“HAPI”), Ketuajuga atausecara Provisional''ex-officio'' Chairmansebagai anggota Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI“KKAI”) dansekaligus sebagai ''Provisional Chairman'' KKAI, tercatat juga sebagai pengurus Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI“ISMI”) .
 
== Profesi Advokat ==
[[Berkas:21763.jpg|thumbjmpl|Suhardi Somomoeljono Dengan [[Eurico Guterres]]|pra=Special:FilePath/21763.jpg]]
Tersemai sejak kecil ingin menjadi [[advokat]]Advokat, Suhardi Somomoeljono mulai menapaki karier itu setelah menyelesaikan kuliahnya di UII pada tahun 1985. Banyak hal yang menginspirasi Suhardi menetapkan memegang teguh cita-cita menjadi [[Pengacara|advokat]]. Saat masih kecil, tepatnyasejak kelas 3 SDSekolah Dasar (“SD”), iaayahnya sempatbercerita melihatsuatu bagaimanaketika kakekada danpencuri ayahnyayang menyelesaikanmengambil satudua kasuspikul pencurian.ketela Pencurianmilik dengankakeknya. objekKakeknya 2sebagai buahlurah keteladimasa itupemerintahan dilakukanKolonial olehsangat seseorangtegas yangdengan disebabkanberprinsip karena istrinyasiapapun yang hamilmencuri besarharus dan mau melahirkandihukum. SiDisisi pencurilain, sendiriayah adalahSuhardi masyarakatberpendapat dengandimaafkan kondisisaja sangattidak miskin.usah Kakekdihukum, Suhardimengingat yangsi seorangpencuri Lurahterpaksa danmencuri berlatarbelakangkarena pendidikanuntuk Belandabiaya cukupistrinya kerasyang terhadapakan si pencurimelahirkan. SebaliknyaAkhirnya, meskikakek seorang militer sangdan ayah justruSuhardi membelamemutuskan si pencuri dengandimaafkan mengemukakandan berbagaihasil argumen.curiannya Suhardiyang kagumsatu melihatpikul tindakandiberikan sang ayah. Setelah melalui perdebatan, akhirnyakepada si pencuri tidak jadi dihukum. Hanya dimarahi dan diminta mengembalikanyang satu buah ketela, sedangkan satupikul lainnyalagi bolehdiserahkan dibawakepada pulangpemiliknya.
 
Kebijaksanaan ini menginspirasimenginsipirasi Suhardi kelak akan menjalani aktivitas sebagai pembela. Ia sangat senang melihat ada masyarakat yang dibela oleh siapapun. Apalagi, pada masa kecil suami dari Sri Sadiyani Utami ini diwarnaisaat berbagaiitu banyak terjadi gejolak sosial-politik yang sangat memilukan. Sebagai contoh, [[Gerakan 30 September|pada tahun 1965 terjadi pemberontakan Partai Komunis Indonesia (“PKI”)]], sehingga membela orang lain ia anggap sebagai sesuatu yangyaang luar biasa. Suhardi bahkan memberanikan diri menolak permintaan orang tuanya untuk menjadi hakim beberapa saat setelah lulus kuliah.
 
Berselang dua tahun sejak kelulusannya 1987, ia membuka kantor hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Suhardi Somomoeljono & Associates. Kantor hukumnya kemudian berpindah ke Jakarta pada tahun 1993. Rentang waktu 25 tahun menjalankan profesi sebagai Pengacara, Suhardi telah menangani hampir semua bidang kasus, baik yang berskala kecil maupun besar yang menyita perhatian publik. Dalam kasus Peradilan Hak Asasi Manusia (“Peradilan HAM”) di Timor Timur ia membela Terdakwa [[Eurico Guterres]] yang pada akhirnya kliennya dibebaskan oleh [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]] dalam putusan Peninjauan Kembali (“PK”). Dan tentunya, masih banyak perkara besar maupun kecil lainnya yang tidak sempat diungkapkan disini.
Berselang dua tahun sejak kelulusannya, 1987, ia membuka kantor hukum di Yogyakarta bernama Suhardi Somomoeljono & Assosiates. Kantor ini lalu pindah ke [[Jakarta]] pada tahun 1993.
 
Tidak hanya dalam menangani kasus, sepakterjangsepak terjang Suhardi Somomoeljono sebagai advokat juga mendapat pengakuan dari temankalangan sejawatadvokat, misalnya dalam perannya sebagai salah satu inisiator / deklarator penyatuan atau Kodifikasi atas Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) tahun 2002, sebelum lahirnya UU Advokat No. 18 Tahun 2003.Bahkan, KEAI tersebut oleh UU Advokat No. 18 Tahun 2003 telah disahkan berlakunya sebagai hukum positif. Dengan berbagai jabatan yang diemban di organisasi advokat, lulusan Magister Hukum [[Universitas PadjajaranPadjadjaran|Universitas Padjadjaran Bandung]] ini yang telah menyelesaikan doktornya di [[Universitas Borobudur|Universitas Borobudur Jakarta]], sejatinya termasuk inisiator pembentukan lahirnya UU Advokat. Dengan begitu, seluk beluk organisasi keadvokatan secara umum persis ia ketahui.
Rentang waktu lebih dari 25 tahun menjalankan profesi sebagai [[pengacara]], Suhardi telah menangani hampir semua bidang kasus, baik kecil maupun besar dan menyita perhatian publik. Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, [[Munir]], ia mendampingi tersangka [[Pollycarpus Budihari Priyanto]] sampai bebas pada tahun 2007 silam. Itu setelah MA menyatakan mantan pilot [[Garuda Indonesia]] itu tidak terbukti melakukan pembunuhan.
 
Tidak hanya dalam menangani kasus, sepakterjang Suhardi Somomoeljono sebagai advokat juga mendapat pengakuan dari teman sejawat. Dengan berbagai jabatan yang diemban di organisasi advokat, lulusan Magister Hukum [[Universitas Padjajaran]] ini sejatinya termasuk inisiator pembentukan UU Advokat. Dengan begitu, seluk beluk organisasi keadvokatan secara umum persis ia ketahui.
 
== Pranala luar ==
 
* [http://news.liputan6.com/read/33695/takut-dijemput-elza-mendahulukan-panggilan-polda Takut Dijemput Elza Mendahulukan Panggilan Polda]
* [http://www.kejaksaan.go.id/kegiatan.php?idu=0&sm=0&id=314&hal=12 Ketua Umum HAPI Bertemu Dengan Jaksa Agung] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141006191527/http://www.kejaksaan.go.id/kegiatan.php?idu=0&sm=0&id=314&hal=12 |date=2014-10-06 }}
* [http://www.koranjatim.com/?p=2344] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141006093658/http://www.koranjatim.com/?p=2344 |date=2014-10-06 }}
* [http://news.liputan6.com/read/98288/penyidik-kasus-munir-memeriksa-pejabat-garuda Penyidik Kasus Munir Memeriksa Pejabat Garuda]
* [http://news.liputan6.com/read/98210/pengacara-pollycarpus-mengkhawatirkan-kepergian-suciwati Pengacara Pollycarpus Mengkhawatirkan Kepergian Suciwati]
Baris 56 ⟶ 50:
 
{{lifetime|1959||Somomoeljono, Suhardi}}
__INDEKS__
 
[[Kategori:Advokat Indonesia]]
[[Kategori:Alumni SMA Negeri 2 Madiun]]
[[Kategori:Alumni Universitas Islam Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Padjadjaran]]
[[Kategori:Alumni Universitas Borobudur]]
[[Kategori:Tokoh Himpunan Mahasiswa Islam]]