Suhardi Somomoeljono: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Wagino Bot (bicara | kontrib)
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 16:
Dr. '''Suhardi Somomoeljono''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Trenggalek]]|06|09|1959}}) adalah advokat Indonesia. Ia dilahirkan sebagai anak ke-6 dari 10 bersaudara dari seorang ayah yang bernama Samijo, dahulu ayahnya termasuk pejuang kemerdekaan (veteran), sempat menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sampai tahun 1949, akhirnya mengundurkan diri dari TNI dan terjun kedunia usaha, diantaranya mengelola kebun cengkih di Trenggalek.
 
Suhardi Somomoeljono menyelesaikan pendidikan tingkat dasar di Sekolah Dasar Negeri 1 Desa Margomulyo, [[Watulimo, Trenggalek| Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek]]. Selanjutnya meneruskan Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama ABRI (“SMP ABRI”) di Madiun dan melanjutkan sekolah di [[SMA Negeri 2 Madiun|Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Madiun.]] Mengetahui adanya kampus [[Universitas Islam Indonesia]] sejak di Madiun, di UII Madiun pada saat itu belum ada Fakultas Hukum yang ada hanya Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah. Akhirnya atas saran ayahnya mengambil Fakultas Hukum UII di Yogyakarta.Sejak dari awal setelah lulus SMA Suhardi melanjutkan studinya di UII Yogyakarta.
 
== Masa Kuliah ==
Baris 38:
Berselang dua tahun sejak kelulusannya 1987, ia membuka kantor hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Suhardi Somomoeljono & Associates. Kantor hukumnya kemudian berpindah ke Jakarta pada tahun 1993. Rentang waktu 25 tahun menjalankan profesi sebagai Pengacara, Suhardi telah menangani hampir semua bidang kasus, baik yang berskala kecil maupun besar yang menyita perhatian publik. Dalam kasus Peradilan Hak Asasi Manusia (“Peradilan HAM”) di Timor Timur ia membela Terdakwa [[Eurico Guterres]] yang pada akhirnya kliennya dibebaskan oleh [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]] dalam putusan Peninjauan Kembali (“PK”). Dan tentunya, masih banyak perkara besar maupun kecil lainnya yang tidak sempat diungkapkan disini.
 
Tidak hanya menangani kasus, sepak terjang Suhardi Somomoeljono sebagai advokat  juga mendapat pengakuan dari kalangan advokat, misalnya dalam perannya sebagai salah satu inisiator / deklarator penyatuan atau Kodifikasi atas  Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) tahun 2002, sebelum lahirnya UU Advokat No. 18 Tahun 2003.Bahkan, KEAI tersebut oleh UU Advokat No. 18 Tahun 2003 telah disahkan berlakunya sebagai hukum positif. Dengan berbagai jabatan yang diemban di organisasi advokat, lulusan Magister Hukum [[Universitas Padjadjaran|Universitas Padjadjaran Bandung]] ini yang telah menyelesaikan doktornya di [[Universitas Borobudur|Universitas Borobudur Jakarta]], sejatinya termasuk inisiator pembentukan lahirnya UU Advokat. Dengan begitu, seluk beluk organisasi keadvokatan secara umum persis ia ketahui.
 
== Pranala luar ==
Baris 51:
{{lifetime|1959||Somomoeljono, Suhardi}}
__INDEKS__
 
[[Kategori:Advokat Indonesia]]
[[Kategori:Alumni SMA Negeri 2 Madiun]]