Suhardi Somomoeljono: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
||
(48 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{nofootnote}}
{{Infobox person
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
}}
Dr. '''Suhardi Somomoeljono''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Trenggalek]]|06|09|1959}}) adalah advokat Indonesia. Ia dilahirkan sebagai anak ke-6 dari 10 bersaudara dari seorang ayah yang bernama Samijo, dahulu ayahnya termasuk pejuang kemerdekaan (veteran), sempat menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sampai tahun 1949, akhirnya mengundurkan diri dari TNI dan terjun kedunia usaha, diantaranya mengelola kebun cengkih di Trenggalek.
Suhardi Somomoeljono menyelesaikan pendidikan tingkat dasar di Sekolah Dasar Negeri 1 Desa Margomulyo, [[Watulimo, Trenggalek|Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek]]. Selanjutnya meneruskan Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama ABRI (“SMP ABRI”) di Madiun dan melanjutkan sekolah di [[SMA Negeri 2 Madiun|Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Madiun.]] Mengetahui adanya kampus [[Universitas Islam Indonesia]] sejak di Madiun, di UII Madiun pada saat itu belum ada Fakultas Hukum yang ada hanya Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah. Akhirnya atas saran ayahnya mengambil Fakultas Hukum UII di Yogyakarta.Sejak dari awal setelah lulus SMA Suhardi melanjutkan studinya di UII Yogyakarta.
'''Masa Kuliah'''<br />▼
Suhardi Somomoeljono menjalani masa kuliah dalam jangka waktu normal, yakni selama lima tahun. Untuk ukuran masa lalu, masa kuliah lima tahun b ahkan bisa dibilang cepat.Ia tercatata sebagai angkatan tahun 1979 dan lulus sarjana pada tahun 1985. Satu hal yang paling diingatnya adalah saat kedua orang tuanya memberi pesan agar dalam menjalani kuliah lebih mengutamakan studinya, kemudian belajar organisasi, serta mencari calon istri setelah kuliahnya selesai. nasihat dari kedua orang tuanya tersebut dipegang sebagai motivasi dalam menjalankan studinya.
'''Kehidupan Organisasi'''<br />▼
Pemikiran Suhardi Somomoeljono mulai berkembang. Ia banyak belajar bagaimana mengelola satu lembaga dan sekaligus belajar menyelesaikan persoalan-persoalan. Saat menjadi Wakil Ketua Senat pada tahun 1981-1982, satu persoalan yang menyita perhatian civitas akademik adalah munculnya stigma bahwa UII adalah kampus ekstrimis. Suhardi dan kawan-kawan sampai menghadirkan sosok Soetomo ke UII untuk memberi ceramah demi meredam anggapan tersebut. Banyak yang tidak setuju dengan keputusan itu karena terkesan akan mengarah kepada kekuasaan. Namun, keputusan tetap diambil untuk tetap melaksanakan langkah itu. saat itu, mereka sudah sampai pada pemikiran bahwa alumni UII umumnya jadi pejabat dan kader bangsa sehingga justru tidak boleh mengambil jarak dengan kekuasaan.<br />▼
[[Berkas:JA dan Ketua HAPI.jpg|jmpl|Ketua Umum HAPI Bertemu Dengan [[Jaksa Agung]]]]
▲Pemikiran Suhardi Somomoeljono
Kegandrungan berorganisasi terus juga berlanjut setelah ia tamat kuliah. Saat ini, Suhardi menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (
[[Berkas:21763.jpg|jmpl|Suhardi Somomoeljono Dengan [[Eurico Guterres]]|pra=Special:FilePath/21763.jpg]]
Tersemai sejak kecil ingin menjadi Advokat, Suhardi Somomoeljono mulai menapaki karier itu setelah menyelesaikan kuliahnya di UII pada tahun 1985. Banyak hal yang menginspirasi Suhardi menetapkan memegang teguh cita-cita menjadi [[Pengacara|advokat]]. Saat masih kecil, sejak kelas 3 Sekolah Dasar (“SD”), ayahnya bercerita suatu ketika ada pencuri yang mengambil dua pikul ketela milik kakeknya. Kakeknya sebagai lurah dimasa pemerintahan Kolonial sangat tegas dengan berprinsip siapapun yang mencuri harus dihukum. Disisi lain, ayah Suhardi berpendapat dimaafkan saja tidak usah dihukum, mengingat si pencuri terpaksa mencuri karena untuk biaya istrinya yang akan melahirkan. Akhirnya, kakek dan ayah Suhardi memutuskan si pencuri dimaafkan dan hasil curiannya yang satu pikul diberikan kepada si pencuri dan yang satu pikul lagi diserahkan kepada pemiliknya.
Kebijaksanaan ini
Berselang dua tahun sejak kelulusannya 1987, ia membuka kantor hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Suhardi Somomoeljono & Associates. Kantor hukumnya kemudian berpindah ke Jakarta pada tahun 1993. Rentang waktu 25 tahun menjalankan profesi sebagai Pengacara, Suhardi telah menangani hampir semua bidang kasus, baik yang berskala kecil maupun besar yang menyita perhatian publik. Dalam kasus Peradilan Hak Asasi Manusia (“Peradilan HAM”) di Timor Timur ia membela Terdakwa [[Eurico Guterres]] yang pada akhirnya kliennya dibebaskan oleh [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]] dalam putusan Peninjauan Kembali (“PK”). Dan tentunya, masih banyak perkara besar maupun kecil lainnya yang tidak sempat diungkapkan disini.
▲Kebijaksanaan ini menginspirasi Suhardi kelak akan menjalani aktivitas sebagai pembela. Ia sangat senang melihat ada masyarakat yang dibela. Apalagi masa kecil suami Sri Sadiyani Utami ini diwarnai berbagai pemberontakan sehingga membela orang lain ia anggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Suhardi bahkan memberanikan diri menolak permintaan orang tuanya untuk menjadi hakim beberapa saat setelah lulus kuliah.<br />
Tidak hanya
▲Tidak hanya dalam menangani kasus, sepakterjang Suhardi Somomoeljono sebagai advokat juga mendapat pengakuan dari teman sejawat. Dengan berbagai jabatan yang diemban di organisasi advokat, lulusan Magister Hukum Universitas Padjajaran ini sejatinya termasuk inisiator pembentukan UU Advokat. Dengan begitu, seluk beluk organisasi keadvokatan secara umum persis ia ketahui.<br />
== Pranala luar ==
* [http://news.liputan6.com/read/33695/takut-dijemput-elza-mendahulukan-panggilan-polda Takut Dijemput Elza Mendahulukan Panggilan Polda]
* [http://www.kejaksaan.go.id/kegiatan.php?idu=0&sm=0&id=314&hal=12 Ketua Umum HAPI Bertemu Dengan Jaksa Agung] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141006191527/http://www.kejaksaan.go.id/kegiatan.php?idu=0&sm=0&id=314&hal=12 |date=2014-10-06 }}
* [http://www.koranjatim.com/?p=2344] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141006093658/http://www.koranjatim.com/?p=2344 |date=2014-10-06 }}
* [http://news.liputan6.com/read/98288/penyidik-kasus-munir-memeriksa-pejabat-garuda Penyidik Kasus Munir Memeriksa Pejabat Garuda]
* [http://news.liputan6.com/read/98210/pengacara-pollycarpus-mengkhawatirkan-kepergian-suciwati Pengacara Pollycarpus Mengkhawatirkan Kepergian Suciwati]
* [http://news.liputan6.com/read/98491/bekas-sekretaris-utama-bin-akan-diperiksa Bekas Sekretaris Utama BIN Akan Diperiksa]
{{lifetime|1959||Somomoeljono, Suhardi}}
__INDEKS__
[[Kategori:Advokat Indonesia]]
[[Kategori:Alumni SMA Negeri 2 Madiun]]
[[Kategori:Alumni Universitas Islam Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Padjadjaran]]
[[Kategori:Alumni Universitas Borobudur]]
[[Kategori:Tokoh Himpunan Mahasiswa Islam]]
|