Pemerasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
WillySintia (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Maret 2016}}
[[Berkas:-The Blackmail.png|jmpl|Pelaku pemerasan akan mengancam korban. Jika korban tidak menerima, dia akan melakukan sesuatu terhadapnya]]
'''Pemerasan''' atau ''[[Chantage]]'' ([[Bahasa Prancis|Prancis]] ''faire chanter quelqu'run'', arti: memeras seseorang) merupakan istilah dalam [[hukum pidana]] untuk pemerasan atau pemfitnahan.<ref name="ensi"/><ref name="se">[http://www.merriam-webster.com/dictionary/chantage Chantage]</ref> ''Chantage'' diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan [[barang]] atau [[Uang kertas rupiah|uang]] dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya di [[Publik|muka umum]].<ref name="ensi">Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 2. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.</ref> Kata ‘pemerasan’ dalam [[bahasa Indonesia]] berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna [[Leksikologi|leksikal]] ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], 2002: 855''). ''Afpersing'' berasal dari kata kerja ''
Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “''Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun''”.
Baris 11:
# Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan;
# Maksud dilakukannya suatu perbuatan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
# Perbuatan dilakukan secara melawan hukum
# Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang milik orang itu atau milik orang lain baik sebagian atau seluruhnya, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang
# Selain dengan ancaman kekerasan, dapat juga dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik secara lisan dan/atau tertulis, dengan ancaman akan membuka rahasia.
# Perbuatan tersebut disebut dengan pemerasan
# Sanksi pidana terhadap pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan apabila dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun
Penyerahan suatu barang yang dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) dan Pasak 369 ayat (1) KUHP, yaitu penyerahan suatu barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diancam tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang mengancam atau belum.
Baris 24:
Sanksi pidana terhadap tindak pidana pemerasan selain yang ditentukan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, juga ditentukan dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) juncto Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) KUHP yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
# ''jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan''
Baris 36:
== Perbedaan Pidana Pengancaman dan Pemerasan ==
Tindak pidana pengancaman atau ''[[afdreiging]]'' mempunyai beberapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau ''afpersing'', yakni pada kedua tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut:
# Menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga;
# Mengadakan perikatan hutang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan piutang.
Selain itu, keduanya juga mempunyai unsur
Untuk memperjelas keduanya, mari kita perhatikan unsur-unsur kedua delik tersebut sebagai berikut:<ref>Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, hal 82</ref>
*'''Pasal 368 (1) KUHP tentang PEMERASAN'''
''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, DIANCAM KARENA PEMERASAN, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.''
*'''Pasal 369 (1) KUHP tentang PENGANCAMAN'''
''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun''.
Perbedaan di antara keduanya terletak pada cara pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku. Pada tindak pidana pemerasan, pemaksaan dilakukan dengan ancaman akan memfitnah denga lisan, tulisan (''bedreiging met smaad<ref>Van BEMMELEN- van HATTUM, hand-en Leerboek II, hal 294</ref>'' atau mengancam akan menista) atau akan mengumumkan suatu rahasia, sedangkan pada pengancaman, paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Perbedaan berikutnya adalah jenis deliknya. Tindak pidana pemerasan merupakan [[Delik aduan|delik]] aduan (''klachdelict''), artinya hanya akan bisa di proses secara pidana jika korban membuat pengaduan/laporan. Sedangkan, tindak pidana pengancaman merupakan delik biasa (''gewonedelicten''), artinya kasus tersebut dapat diproses walaupun tidak ada persetujuan dari korban.
== Lihat juga ==
|