Polisi khusus kereta api: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adholdz99 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala menghapus daftar referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Merapikan artikel
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Polisi Khusus Kereta Api''' (disingkat: '''Polsuska''') adalah salah satu profesi [[petugas|keamanan]] yang bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan [[kereta api]], serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara.
 
 
== Indonesia ==
Di [[Indonesia]], Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), [[TNI]] atau [[Polri]] ---tetapi anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]].--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api.
 
 
Polisi Khusus pada umumnya adalah pekerja atau pegawai suatu instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas secara preemtif, preventif dan represif.
Baris 10 ⟶ 8:
== Referensi ==
 
<ref>{{Cite web|title=PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/43TAHUN2012PP.HTM|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2022-08-08}}</ref><ref name=":0" />
 
 
 
 
{{Authority control}}