Hak cipta di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
Referensi: -iklan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(52 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{wikisourceWikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta}}
Di [[Indonesia]], masalah hak cipta diatur dalam '''Undang-undang Hak Cipta''', yaitu, yang berlaku saat ini, [https[s://www.dgip.go.id/images/adelchUndang-images/pdf-files/uu_pp/uu_hc_%2028_2014.pdfUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014]]. Dalam [[undang-undang]] tersebut, pengertian '''hak cipta''' adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
 
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan{{ref_numref num|uu19'02pjls|2|b}}. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
 
== Sejarah hak cipta di Indonesia ==
Pada tahun [[1958]], [[Perdana Menteri Indonesia|Perdana Menteri]] [[Djuanda]] menyatakan Indonesia keluar dari [[Konvensi Bern]]. Meski alasan utamanya adalah "agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti," keluarnya Indonesia dari Konvensi Bern ternyata juga memiliki alasan politis yang berkaitan dengan [[sengketa Irian Barat]]:<ref name="Simorangkir1961">{{Cite book|last=Simorangkir|first=JCT|date=1961|title=Hak Tjipta|location=Jakarta|publisher=Gunung Agung|url-status=live}} Sebagaimana dikutip dalam {{Cite book | last = Antons | first = Christoph | date = 2008 | chapter = Copyright Law Reform and the Information Society in Indonesia | chapter-url = https://ses.library.usyd.edu.au/bitstream/2123/2358/1/CopyrightAsiaPacific_Ch12.pdf | editor1-last = Fitzgerald | editor1-first = Brian | editor2-last = Gao | editor2-first = Fuping | editor3-last = O'Brien | editor3-first = Damien | editor4-last = Shi | editor4-first = Sampsung Xiaoxiang | title = Copyright Law, Digital Content and the Internet in the Asia-Pacific | url = https://eprints.qut.edu.au/13632/1/13632.pdf | location = Sydney | publisher = [[Sydney University Press]] | pages = 235–256 | isbn = 978-1920898-72-4}}</ref> ''Auteurswet [[1912]]'' ''Staatsblad'' Nomor 600 tahun 1912 (undang-undang yang sama, dengan perubahan signifikan, masih berlaku di Belanda) dianggap hukum kolonial dan pemerintah menyatakan Indonesia tidak ingin menjadi anggota Konvensi Bern hingga disahkannya undang-undang baru tentang hak cipta.<ref name="Simorangkir1961"/> Selain itu, tidak diundangnya Indonesia sebagai negara merdeka untuk menandatangani revisi Konvensi Bern di [[Brussel (kota)|Brussel]] pada tahun [[1948]]—saat Indonesia masih dalam [[Revolusi Nasional Indonesia|perang kemerdekaan]]—merupakan alasan lain.<ref name="Simorangkir1961"/>
Pada tahun [[1958]], [[Perdana Menteri Indonesia|Perdana Menteri]] [[Djuanda]] menyatakan Indonesia keluar dari [[Konvensi Bern]] agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
 
Pada tahun [[1982]], [[Pemerintah Indonesia]] mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan ''Auteurswet 1912 Staatsblad'' Nomor 600 tahun [[1912]] dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia{{ref|tanyajawab}}. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun [[1987]], Undang-undang Nomor 12 Tahun [[1997]], Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 1928 Tahun 20022014 yang kini berlaku.
 
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran [[Indonesia]] dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun [[1994]], pemerintah meratifikasi pembentukan [[Organisasi Perdagangan Dunia]] (''World Trade Organization'' – WTO), yang mencakup pula ''Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights'' - [[TRIPs]] ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun [[1997]], [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] meratifikasi kembali [[Konvensi Bern]] melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi ''World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty'' ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997{{ref|uu19'02pjls|2}}.
 
=== Jangka waktu perlindungan hak cipta ===
 
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 5070 tahun'' untuk karya yang diketahui penciptanya dan karya kolaboratif atau ''50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat'' untuk karya yang dibuat oleh badan hukum, fotografi, dan karya anonim (UU 28/2014 bab IX dan pasal 58), kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran (UU 28/2014 bab IX dan pasal 63)., atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas [[folklor]] dan hasil [[kebudayaan]] rakyat yang menjadi milik bersama rundang-undangan yang berlaku" (UU 1928/20022014 bab IIIIX dan pasal 5038).
 
=== Penegakan hukum atas hak cipta ===
 
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di [[Indonesia]] secara umum diancam hukuman [[penjara]] paling singkat satu [[bulan]] dan paling lama tujuhsepuluh [[tahun]] yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta [[rupiah]] dan paling banyak limaempat [[Milyar|miliar]] rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 1928/20022014 bab XIIIXVII).
 
== Perkecualian dan batasan hak cipta ==
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin ''[[fair use]]'' atau ''fair dealing'' yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
 
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di [[Indonesia]], beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan [[sosial]], misalnya, kegiatan dalam lingkup [[pendidikan]] dan [[ilmu pengetahuan]], kegiatan [[penelitian]] dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat [[ekonomi]] atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) [[program komputer]] dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri{{ref_numref num|uu19'02pjls|2|c}}.
 
[[Berkas:RNC 04 protest 45.jpg|thumbjmpl|250px|rightka|Hak cipta [[foto]] umumnya dipegang [[fotografer]], namun foto [[potret]] seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.]]
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak [[pemerintah Indonesia]] untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai [[agama|keagamaan]], ataupun menimbulkan masalah [[kesukuan]] atau [[ras]], dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap [[pertahanan keamanan]] negara, bertentangan dengan [[norma]] [[kesusilaan]] umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17){{ref_numref num|uu19'02pjls|2|d}}. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
 
Menurut UU No.1928 Tahun 20022014 pasal 1342, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka [[lembaga Negara Indonesia|lembaga-lembaga Negara]], [[peraturan perundang-undangan]], pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, [[putusan pengadilan]] atau penetapan [[hakim]], ataupun
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di [[Amerika Serikat]], semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam [[domain umum]], yaitu tidak berhak cipta.
 
Pasal 1443 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan [[lagu kebangsaan]] menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari [[kantor berita]], lembaga penyiaran, dan [[surat kabar]] atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
 
== Pendaftaran hak cipta di Indonesia ==
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran{{ref_num|uu19'02pjls|2|e}}. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan{{ref_num|tanyajawab|1|a}}. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
 
== PendaftaranPencatatan hak ciptaciptaaan di Indonesia ==
Di Indonesia, pencatatan ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Pelindungan hak cipta timbul sejak ciptaan diwujudkan dan diumumkan.<ref>{{Cite web |url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |title=Angka 1 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta |access-date=2018-11-17 |archive-date=2020-06-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200611203536/https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |dead-url=no }}</ref> Namun, surat pencatatan ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dalam suatu sengketa.<ref>{{Cite web |url=http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/10895 |title=PENCATATAN CIPTAAN E-HAK CIPTA DAN KEDUDUKAN SURAT PENCATATAN CIPTAAN DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA oleh M. Jeffry Stanzah Hutabarat dan Tatty A. Ramli |access-date=2018-11-17 |archive-date=2019-01-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190108044544/http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/10895 |dead-url=no }}</ref> Sesuai yang diatur pada bab X Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang kini berada di bawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].<ref>{{Cite web |url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |title=Pasal 64 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta |access-date=2018-11-17 |archive-date=2020-06-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200611203536/https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |dead-url=no }}</ref> Pencipta atau pemegang hak cipta dapat mencatatkan ciptaannya secara langsung maupun dengan menunjuk perwakilan (Konsultan Kekayaan Intelektual).<ref>{{Cite web |url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |title=Ayat (1) Pasal 66 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta |access-date=2018-11-17 |archive-date=2020-06-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200611203536/https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |dead-url=no }}</ref> Permohonan pencatatan ciptaan dikenakan biaya.<ref>{{Cite web |url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |title=Huruf c ayat (2) Pasal 66 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta |access-date=2018-11-17 |archive-date=2020-06-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200611203536/https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |dead-url=no }}</ref> Ciptaan yang telah dicatatkan melalui DJKI masuk ke dalam daftar umum ciptaan.<ref>{{Cite web |url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |title=Ayat 1 Pasal 69 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta |access-date=2018-11-17 |archive-date=2020-06-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200611203536/https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014 |dead-url=no }}</ref> Daftar umum dapat diakses di [https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ Pangkalan Data Kekayaan Intelektual] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230606203909/https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ |date=2023-06-06 }} yang dikelola oleh DJKI.
 
== Asosiasi Hak Cipta di Indonesia ==
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:<ref>Junus, E., Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan PraktekPraktik, 2003</ref>
 
* KCI : Karya Cipta Indonesia
* ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
* ASPILUKI : Asosiasi PirantiPeranti Lunak Indonesia
* APMINDO : Asosiasi[[Aliansi PengusahaPenerbit Musik Indonesia]]
* ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
* PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
* IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
* MPA : Motion Picture Assosiation
* BSA : Bussiness Software Assosiation
* YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
* [[Wahana Musik Indonesia|WAMI]]: Wahana Musik Indonesia
 
* RAI: Royalti Anugerah Indonesia
== Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta ==
* SELMI: Sentra Lisensi Musik Indonesia
{{taknetral}}
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa :
Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan)
Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002.pdf Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA]
== Bacaan lanjutan ==
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002_penjelasan.pdf Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002].
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002.pdf Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160409231522/http://portal.unesco.org/culture/admin/file_download.php/id_copyright_2002_en.pdf?URL_ID=30382&filename=11424187703id_copyright_2002_en.pdf&filetype=application%2Fpdf&filesize=162571&name=id_copyright_2002_en.pdf&location=user-S%2F |date=2016-04-09 }}
* {{note|konsultasi}}[http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=2604 Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual].
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002_penjelasan.pdf Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120713104527/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002_penjelasan.pdf |date=2012-07-13 }}.
* {{note|konsultasi}} [http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=2604 Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20111011232045/http://dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=2604 |date=2011-10-11 }}.
 
== Lihat pula ==
Baris 68 ⟶ 64:
 
== Pranala luar ==
{{commons}}
{{Commons|Copyright}}
* {{id}} [http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060927173253/http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ |date=2006-09-27 }} di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Masa berlaku hak cipta di berbagai negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230629180455/http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd |date=2023-06-29 }}, beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
* {{en}} [http://www.kci.or.id/ Karya Cipta Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230512050637/https://www.kci.or.id/ |date=2023-05-12 }}—[[organisasi nirlaba]] bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia
 
[[Kategori:Hak kekayaanKekayaan intelektual]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]