Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: Foto copy → Fotokopi (2)
Candramawa (bicara | kontrib)
k menyunting kalimat "SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS dan Melamar Pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya" menjadi "SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS, melamar kerja, ataupun untuk kebutuhan hal lainnya."
 
(11 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan [[Kriminalisasi|tindakan kejahatan]] hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar [[Calon Pegawai Negeri Sipil|CPNS]], melamar pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya.
 
== Tata Cara Pembuatan ==
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Tata cara mendapatkan SKCK terbagi menjadi dua, membuat yang baru dan memperpanjang yang sudah ada.{{butuh rujukan}}
 
* ===Membuat SKCK Baru:===
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
 
* Membuat SKCK Baru:
# Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
# Membawa fotocopy[[Mesin fotokopi|fotokopi]] [[Kartu Tanda Penduduk|KTP]]/[[Surat Izin Mengemudi|SIM]] sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
# Membawa fotocopyfotokopi [[Kartu Keluarga]].
# Membawa fotocopyfotokopi [[Akta kelahiran|Akta Kelahiran]]/Kenal Lahir.
# Membawa Paspas Fotofoto terbaru dan berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
# Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisipolisi dengan jelas dan benar.
# Pengambilan Sidik[[sidik Jarijari]] oleh petugas.
 
* ===Memperpanjang masa berlaku SKCK:===
Adapun hal yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:
# Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selamasetelah 1 Thtahun)
# Membawa fotocopy KTP/SIM.
# Membawa fotocopyfotokopi Kartu KeluargaKTP/SIM.
# Membawa fotocopyfotokopi AktaKartu Kelahiran/Kenal LahirKeluarga.
# Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
# Membawa Paspas Fotofoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
# Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
 
[[Kepolisian Sektor|Polsek]] tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/[[Kepolisian Resor|Polres]] penerbit SKCK juga harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, bahwa seluruh pemohon SKCK baru/perpanjang akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 (untuk keperluan sidik jari) dan Rp30.000 (untuk keperluan administrasi). Tarif tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2010 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Catatan:
 
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:'''
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
# Fotokopi KTP  = sebanyak 2 lembar
# Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
# Foto berwarna 4 x 6 =atau 9 lembar
# Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
 
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
 
Berdasarkan:
# UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
# UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
# PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
# Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
 
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb:
# Sidik Jari = RP.10.000
# Administrasi = RP.30.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
 
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:'''
# Fotokopi KTP  = 2 lembar
# Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
'''Contoh CPNS / BUMN''': PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
 
'''Syarat SKCK kerja swasta:'''
# Fotokopi KTP 2 lembar
# Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
'''Contoh kerja swasta misalnya''': pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).
 
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30.000,-. sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016 <ref>{{Cite web|url=https://skck-polres.blogspot.com/2019/02/biaya-pembuatan-skck-menurut-undang.html|title=Biaya Pembuatan SKCK Menurut Undang-Undang Di Polsek Dan Polres|last=|website=SKCK ONLINE|access-date=2019-05-28}}</ref>
 
#== Biaya Administrasi = RP.30.000=
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan <ref>{{Cite web|title=lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri|url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf|website=Korlantas Polri|access-date=03 Juni 2022}}</ref>
==Referensi==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.polri.go.id Situs Web Polri] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190802042423/https://www.polri.go.id/ |date=2019-08-02 }}
* [http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/06/1027318/Ingin.Buat.SKCK.Ini.Persyaratannya]
* [http://www.kotaserang.com/2013/12/proses-dan-langkah-pembuatan-surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck-kota-serang.html Proses dan Langkah Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kota Serang]