Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M.Bima Waskita (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Candramawa (bicara | kontrib)
k menyunting kalimat "SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS dan Melamar Pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya" menjadi "SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS, melamar kerja, ataupun untuk kebutuhan hal lainnya."
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan [[Kriminalisasi|tindakan kejahatan]] hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama enam bulan. SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar [[Calon Pegawai Negeri Sipil|CPNS]], melamar pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya.
 
== Tata Cara Pembuatan ==
Tata cara mendapatkan SKCK terbagi menjadi dua, membuat yang baru dan memperpanjang yang sudah ada.{{butuh rujukan}}
===Membuat SKCK Baru===
# Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Baris 15:
===Memperpanjang masa berlaku SKCK===
Adapun hal yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:
# Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selamasetelah 1 Thtahun)
# Membawa fotokopi KTP/SIM.
# Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Baris 22:
# Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
 
[[Kepolisian Sektor|Polsek]] tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNSdanCPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/[[Kepolisian Resor|Polres]] penerbit SKCK juga harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan [[Undang-undang|UU]] RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|PP]] RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, bahwa seluruh pemohon SKCK baru/perpanjang akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 (untuk keperluan sidik jari) dan Rp30.000 (untuk keperluan administrasi). Tarif tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2010 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
 
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN:'''
# Fotokopi KTP  sebanyak 2 lembar
# Foto berwarna 4 x 6 atau 9 lembar
'''Contoh CPNS / BUMN''': [[Kereta Api Indonesia]], Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
 
'''Syarat SKCK kerja swasta:'''
# Fotokopi KTP 2 lembar
# Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
'''Contoh kerja swasta misalnya''': pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, [[Perbankan swasta|bank swasta]].
 
== Biaya Administrasi ==
Dalam Lampiranlampiran [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah (PP)]] Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan <ref>{{Cite web|title=lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri|url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf|website=Korlantas Polri|access-date=03 Juni 2022}}</ref>
==Referensi==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.polri.go.id Situs Web Polri] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190802042423/https://www.polri.go.id/ |date=2019-08-02 }}
* [http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/06/1027318/Ingin.Buat.SKCK.Ini.Persyaratannya]
* [http://www.kotaserang.com/2013/12/proses-dan-langkah-pembuatan-surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck-kota-serang.html Proses dan Langkah Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kota Serang]