Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.4
Candramawa (bicara | kontrib)
k menyunting kalimat "SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS dan Melamar Pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya" menjadi "SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS, melamar kerja, ataupun untuk kebutuhan hal lainnya."
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan [[Kriminalisasi|tindakan kejahatan]] hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama enam bulan. SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar [[Calon Pegawai Negeri Sipil|CPNS]], dan Melamarmelamar Pekerjaanpekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya.
 
== Tata Cara Pembuatan ==
Baris 25:
 
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN:'''
# Fotokopi KTP  sebanyak 2 lembar
# Foto berwarna 4 x 6 atau 9 lembar