Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Candramawa (bicara | kontrib) k menyunting kalimat "SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS dan Melamar Pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya" menjadi "SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS, melamar kerja, ataupun untuk kebutuhan hal lainnya." |
||
(48 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan [[Kriminalisasi|tindakan kejahatan]] hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama
== Tata Cara Pembuatan ==
Tata cara mendapatkan SKCK terbagi menjadi dua, membuat yang baru dan memperpanjang yang sudah ada.{{butuh rujukan}}
Adapun hal yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:
[[Kepolisian Sektor|Polsek]] tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/[[Kepolisian Resor|Polres]] penerbit SKCK juga harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, bahwa seluruh pemohon SKCK baru/perpanjang akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 (untuk keperluan sidik jari) dan Rp30.000 (untuk keperluan administrasi). Tarif tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2010 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
▲Membuat SKCK Baru:
▲* Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
▲* Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
▲* Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
▲* Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
▲* Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
▲* Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
▲* Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN:'''
▲:Memperpanjang masa berlaku SKCK:
# Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
▲* Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
# Foto berwarna 4 x 6 atau 9 lembar
▲* Membawa fotocopy KTP/SIM.
▲* Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
▲* Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
▲* Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
▲* Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
'''Syarat SKCK kerja swasta:'''
# Fotokopi KTP 2 lembar
# Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
* Administrasi = RP.10.000▼
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan <ref>{{Cite web|title=lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri|url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf|website=Korlantas Polri|access-date=03 Juni 2022}}</ref>
==Referensi==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.polri.go.id Situs Web Polri] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190802042423/https://www.polri.go.id/ |date=2019-08-02 }}
* [http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/06/1027318/Ingin.Buat.SKCK.Ini.Persyaratannya]
* [http://www.kotaserang.com/2013/12/proses-dan-langkah-pembuatan-surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck-kota-serang.html Proses dan Langkah Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kota Serang]
* '''[http://www.catatankecilku.net/2013/11/cara-mendapatkan-skck-untuk-melamar-cpns.html Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN]'''
* '''[http://www.catatankecilku.net/2013/11/cara-membuat-skck-kerja-swasta.html Syarat SKCK Kerja Swasta]'''
* [https://skck-polres.blogspot.com/2019/02/biaya-pembuatan-skck-menurut-undang.html Biaya administrasi skck menurut undang-undang]
[[Kategori:
|