Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Reverted to revision 13429652 by 36.68.129.124 (talk) Tag: Pembatalan |
|||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''[[Sistem]] Perencanaan Pembangunan Nasional''' adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah<ref>
</ref>.
== Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ==
Baris 5:
=== Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ===
[[Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional]], (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
# RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
# RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
Baris 23:
== Referensi ==
{{reflist}}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Pembangunan di Indonesia]]
▲{{indo-stub}}
|