Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(43 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''[[Sistem]] Perencanaan Pembangunan Nasional''' adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah<ref>
</ref>.
== Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ==▼
▲==Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional==
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
=== Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ===
[[Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional]], (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
# RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
# RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
# RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
# RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
Baris 22 ⟶ 21:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Pembangunan di Indonesia]]
{{indo-stub}}
|