Unit kegiatan mahasiswa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Afiqi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(22 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Unit Kegiatan Mahasiswa''' (disingkat '''UKM''') adalah wadah aktivitas [[mahasiswa|kemahasiswaan]] luar kelas untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembagaLembaga ini merupakan partner [[organisasi kemahasiswaan intra kampus]] lainnya seperti [[Senatsenat Mahasiswamahasiswa]] dan [[Badanbadan Eksekutifeksekutif Mahasiswamahasiswa]], baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakansebagai sob-ordinancabang dari Badanbadan Eksekutifeksekutif maupun Senatsenat Mahasiswamahasiswa.
 
Unit Kegiatankegiatan Mahasiswamahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat :
* Unit kegiatan olahraga, ([[Basket|UKM Basket]], [[Futsal|UKM Futsal]], [[Bola voli|UKM Bola Voli]], [[Renang (olahraga)|UKM Renang]], [[Esports|UKM Esports]])
* Unit kegiatan kesenian. (Unit Kegiatan Mahasiswa Musik ([[UKM Musik]]), UKM Tari, UKM Drama, UKM Seni dan Budaya dsb)
* Unit kegiatan khusus ([[Pramuka]], [[Resimen mahasiswa]], [[Koperasi Mahasiswa|Koperasi mahasiswa]], Unit kerohanian, Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), dsb).
 
[[Kategori:Unit kegiatan mahasiswa| ]]
[[Kategori:Organisasi mahasiswa di Indonesia]]
 
 
Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat :
* Unit-unit Kegiatan Olahraga,
* Unit-unit Kegiatan Kesenian dan
* Unit Khusus ([[Pramuka]], [[Menwa]], [[Pers Mahasiswa]], [[Koperasi Mahasiswa]], [[Unit Kerohanian]] dan sebagainya).
{{pendidikan-stub}}