Perjanjian Lisboa (1859): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Mommy Debby (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
'''Perjanjian Lisboa 1859''' adalah perjanjian yang ditandatangani antara [[Kerajaan Portugal|Portugal]] dan [[Belanda]] pada tanggal 20 April 1859. Perjanjian tersebut menetapkan perbatasan antara Portugis dan koloni Belanda di [[Pulau Timor]] antara [[Timor Portugis]] dan [[Timor Belanda]]. Dimana Indonesia mendapatkan wilayah barat dan Portugis mendapatkan wilayah timur. Portugal juga mengambil wilayah [[Oecusse-Ambeno]] menjadi [[exclave]] Timor Portugis.
Raja [[Pedro V dari Portugal]] diwakili oleh [[:en:Fontes Pereira de Melo|António Maria de Fontes Pereira de Melo]], dan Raja [[William III dari Belanda]] diwakili oleh Kuasa Usaha
==Referensi==
|