Imam Suroso: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Mengganti kategori Kematian akibat pandemi koronavirus di Indonesia dengan Kematian akibat pandemi COVID-19 di Indonesia
Technetium 99m (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(13 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Officeholder
| honorific-prefix =
| name = {{PAGENAME}}Imam Suroso
| honorific-suffix =
| image = File:Anggota DPR RI Komisi IX, Imam Suroso.jpg
| imagesize = 220px
| caption = Imam Suroso,= 2016
| office = Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR RI]] Fraksi [[PDIP]]
| president = {{unbulleted list|[[Susilo Bambang Yudhoyono]]|[[Joko Widodo]]}}
| term_start = 1 Oktober 2009
| term_end = 27 Maret 2020
| successor = [[Riyanta (politikus)|Riyanta]]
| birth_date = {{birth date|1964|1|10}}
| birth_place = {{flagicon|Indonesia}} = [[Pati]], [[Jawa Tengah]]
| death_date = {{death date and age|2020|3|27|1964|1|10}}
| death_place = {{flagicon|Indonesia}} = [[Semarang]], [[Jawa Tengah]]
|allegiance = {{flag|Indonesia}}
|serviceyears allegiance = 1987—2009[[Indonesia]]
| serviceyears = 1987—2009
| rank = [[Berkas:PDU IPTU KOM.png|20px]] [[Inspektur Polisi Satu]]
| branch = [[Berkas:Insignia of the Indonesian National Police.svg|30px]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
| unit =
| awards =
| party = [[Berkas:PDIPLogo.png|30px]] [[Partai Demokrasi= Indonesia Perjuangan]]{{Parpolicon|PDIP}}
| spouse = Suhartini atau Jeng Asih
| children =
| residence = Jalan Diponegoro No. 72, RT 006/RW 002, Kelurahan Patilor, [[Pati]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]
| alma_mater = {{unbulleted list|[[Universitas Bojonegoro]]|[[Universitas Bung Karno]]}}
| occupation = {{unbulleted list|[[Politisi]]|[[Purnawirawan]] Polri|[[Budayawan]]|[[Paranormal]]}}
| religion = [[Islam]]
}}
 
'''H. Imam Suroso, S.Sos., S.H., M.M.''' ({{lahirmati|[[Pati]], [[Jawa Tengah]]|10|1|1964|[[Semarang]], [[Jawa Tengah]]|27|3|2020}}) adalah anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR RI]] Fraksi [[PDIP]] tiga periode yakni 2009—2014, 2014—2019 dan 2019—2020. Dia meninggal pada tanggal 27 Maret 2020 selama pandemikerana [[COVID-19]] di sebuah rumah sakit di Semarang dari konsekuensi infeksi [[SARS-CoV-2]]<ref>Suherdjoko und Ghina Ghaliya: [https://www.thejakartapost.com/amp/news/2020/03/28/pdi-p-lawmaker-passes-away-while-being-monitored-for-covid-19.html ''PDI-P lawmaker passes away while being monitored for COVID-19''], 28. März 2020, ''[[The Jakarta Post]]''</ref>
 
== Riwayat hidup ==
Imam Suroso perjalanan hidupnya sangat unik. Sering dan suka dipanggil dengan sebutan "Mbah Roso", kendati usianya belum sangat tua. Ia lahir di Pati, Jawa Tengah, tepatnya tanggal 10 Januari 19651964. Selulus SMA Nasional, Pati, dia diterima menjadi anggota Bintara Polri. Beberapa bulan sebelumnya dia ''digembleng'' di Pusdikpol Watukosek, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia mengawali karier sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah menamatkan Sekolah Calon Bintara (Secaba) pada tahun 1987 dan melanjutkan Sekolah Calon Perwira (Secapa) pada tahun 2004, Imam telah menduduki beberapa jabatan strategis di Kepolisian.
 
Tak lama kemudian, dia menikah dan kini mempunyai tiga orang anak yang semuanya perempuan. Saat berpangkat Bripdapol, dia bertugas di Polres Pati. Suatu waktu dia memeriksa seorang paranormal. Tidak tahunya, setelah itu dia malah tertarik dengan dunia kebatinan. Akhirnya dia mendalami dunia paranormal dengan panggilan "Mbah Roso".<ref name=":0">{{Cite webnews|url=https://www.viva.co.id/vbuzz/762747-dari-polisi-paranormal-hingga-jadi-anggota-dpr-ri|title=Dari Polisi, Paranormal, hingga Jadi Anggota DPR-RI – VIVA|last=VIVAHerawati|first=PT VIVA MEDIA BARU-Elly|date=2016-04-19|websitework=www.viva[[VIVA.co.id]]|language=id|access-date=2019-02-10}}</ref> Istrinya, Suhartini alias Jeng Asih, juga menjadi paranormal.
 
Sementara kehidupannya sebagai anggota Polri serba pas-pasan. Guna mencukupi kebutuhan hidup, dia bekerja sambilan sebagai ''security'' Rumah Makan Kembangjoyo, Pati. Pada tahun 1996-an, Imam Suroso bekerja rangkap, sebagai polisi, paranormal, dan ''security''. Sewaktu memulai praktik di Jakarta sebagai paranormal dan menerima pasien, rezekinya melimpah dan dipakainya untuk kuliah di [[Kabupaten Bojonegoro|Bojonegoro]], membeli motor bekas, dan juga membeli mobil Angkutan Pedesaan (Angkudes) bekas. Dengan mobil itu, setiap fajar dia mengangkut para "bakul" dari pedesaan ke pasar Kota Pati. Menjelang pagi dia berhenti dan bersiap diri dengan seragamnya untuk bertugas di Polres Pati.<ref name=":0" />
Baris 49 ⟶ 50:
Sebagai Anggota Komisi III DPR-RI, Imam aktif mengikut berbagai Raker, RDP, RDPU, termasuk aktif sebagai anggota di 2 (dua) Panja, yaitu Panja RUU Grasi yang melahirkan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Panja RUU Kejaksaan. Selain itu, Imam juga terlibat aktif dalam proses ''Fit & Proper Test'' DPR-RI terhadap [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kapolri]], Pimpinan [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|KPK]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Hakim Agung]], Hakim [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|MK]], Komisioner [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komnas HAM]], Komisioner [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]], dan Komisioner [[Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban|LPSK]]. Bersama-sama dengan rekan satu Fraksi dan Fraksi-Fraksi lainnya, Imam telah menginisiasi pembentukan [[Panitia Khusus Hak Angket Bank Century|Pansus Hak Angket Kasus Bank Century]] termasuk yang terlibat aktif dalam proses penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat, lembaga negara, maupun antar lembaga negara. Salah satu kasus hukum yang pernah ditangani dan menarik perhatian publik adalah kasus Gereja GKI Yasmin, Bogor, Kasus Gereja Filadelfia, Bekasi, dan lain-lain.
 
Selanjutnya, sejak menjabat sebagai Anggota Komisi IX DPR-RI, Imam aktif mengikuti berbagai Raker, RDP, dan RDPU termasuk aktif sebagai anggota Panja dan Pokja yaitu Panja RUU BPJS yang kemudian melahirkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,<ref>{{Cite web|url=https://mitrapost.com/20190402/imam-suroso-saya-memperjuangkan-bpjs-kesehatan-agar-bisa-menolong-orang-kurang-mampu/|title=Imam Suroso : Saya Memperjuangkan BPJS Kesehatan Agar Bisa Menolong Orang Kurang Mampu|date=2019-04-02|website=Mitrapost|language=id-ID|access-date=2020-04-27|archive-date=2020-04-21|archive-url=https://web.archive.org/web/20200421035935/https://mitrapost.com/20190402/imam-suroso-saya-memperjuangkan-bpjs-kesehatan-agar-bisa-menolong-orang-kurang-mampu/|dead-url=yes}}</ref> Panja RUU PPRT, Panja Konsorsium Asuransi, Pokja Kesehatan, Panja ''Outsourcing'', Panja Jamsostek, Panja RUU Tenaga Kesehatan, Panja RUU Kesehatan Jiwa yang kemudian melahirkan UU Kesehatan Jiwa, dan Panja RUU Keperawatan. Bersama-sama dengan rekan satu fraksi dan fraksi lainnya, Imam juga telah menginisiasi [[Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat|Hak Interpelasi]] DPR terhadap Pemerintah dalam masalah ''outsourcing'', mendorong pembahasan RUU Keperawatan yang tertunda sejak periode DPR-RI periode 2004—2009, melakukan advokasi terhadap kasus-kasus ''outsourcing'' yang terjadi di [[Badan usaha milik negara|BUMN]] dan Perusahaan Swasta, melakukan advokasi terhadap Bidan-Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terancam dirumahkan sebagai akibat diterbitkannnya Permenkes No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap, dan melakukan advokasi terhadap TKI yang mengalami penyiksaan dan menghadapi berbagai masalah hukum di negara penempatan mereka. Salah satu kasus TKI yang mendapatkan advokasi secara khusus adalah Kasus Dewi Sukowati, TKI asal Pati, Jawa Tengah, yang mendapatkan ancaman pidana mati karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya di [[Singapura]].
 
Selain aktif di Komisi III dan Komisi IX DPR-RI, Imam juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen Indonesia-[[Peru]] yang telah melahirkan kesepakatan kerjasama parlemen dan 2 (dua) negara di bidang Pertanian, Pariwisata, dan Kebudayaan. Salah satu kerjasama parlemen yang saat ini terus dijajaki adalah kerjasama pengembangan komoditas [[kentang]] dan [[kelapa sawit]]. Sebagai anggota DPR-RI, Imam juga turut menyelesaikan kasus-kasus pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRI-RI, antara lain kasus-kasus perselisihan PHK, perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, dan perselisihan antar Serikat Pekerja di beberapa perusahaan swasta dan BUMN, kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM, dan kasus-kasus kependudukan dan kesehatan lainnnya.
Baris 96 ⟶ 97:
 
{{Pandemi koronavirus di Indonesia}}
{{anggota-dpr-stub}}
 
{{DEFAULTSORT:Suroso, Imam}}
{{lifetime|1964|2020}}
 
[[Kategori:Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
{{DEFAULTSORT:Suroso, Imam}}
[[Kategori:Alumni Universitas Bung Karno]]
[[Kategori:TokohParanormal dari PatiIndonesia]]
[[Kategori:Budayawan Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Pati]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Tengah]]
[[Kategori:PolisiTokoh Republikdari IndonesiaPati]]
[[Kategori:ParanormalPolitikus Indonesia]]
[[Kategori:AlumniPolitikus UniversitasPartai BungDemokrasi KarnoIndonesia Perjuangan]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2009–2014]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2014–2019]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2019–2024]]
[[Kategori:Kematian akibat pandemi COVID-19 di Indonesia]]