Pengungsi iklim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 12:
Sebagai dampak dari bencana ini, ratusan pengungsi memilih untuk pindah ke Pulau Natuna Besar dan Pulau Bintan menggunakan kapal motor pada Dermaga Pos Lintas Batas Negara, Pulau Serasan, Natuna, Kepulauan Riau. <ref name="kompas">Yoesep Budianto (2023) [https://www.kompas.id/baca/riset/2023/03/17/meningkatnya-pengungsi-seiring-memburuknya-iklim-global Meningkatnya Pengungsi Seiring Memburuknya Iklim Global] Kompas</ref>
==== Pengungsi Internal ====
Penduduk yang mengungsi dan berpindah tempat tinggal karena bencana alam atau krisis lainnya di dalam negeri didefinisikan sebagai pengungsi internal (''internally displaced people''). Indonesia termasuk negara dengan jumlah pengungsi internal sangat besar. Berdasarkan data lembaga Internal Displacement Monitoring Centre (IDMC), Indonesia masuk dalam sepuluh negara dengan jumlah pengungsi internal terbanyak di dunia sepanjang satu dekade terakhir.<ref name="kompas"></ref>
Laporan organisasi Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) tahun 2022 tentang "''Impacts, Adaption and Vulnerability''" menunjukkan ada lebih dari 20 juta jiwa yang menjadi pengungsi internal sejak tahun 2008. IPCC memperkirakan sekitar 709 juta jiwa hidup di wilayah yang mengalami kenaikan curah hujan secara drastis, sedangkan 86 juta jiwa lainnya berada di wilayah yang mengering sejak tahun 1950. <ref name="kompas"></ref>
Kajian pengungsi internal karena krisis iklim oleh Bank Dunia pada tahun 2021 memperkirakan bahwa setidaknya 216 juta penduduk dunia akan tergusur dari tempat tinggalnya pada tahun 2050.<ref name="kompas"></ref> Tiga wilayah paling berisiko terhadap fenomena ini adalah Sub-Sahara Afrika, Asia Timur dan Pasifik, serta Asia Selatan. Dari berbagai lokasi di permukaan bumi, Sub-Sahara Afrika menjadi wilayah paling berisiko terdampak krisis iklim. Selain Afrika, gelombang pengungsi internal diperkirakan juga akan melanda Asia Timur dan Pasifik -- yang di dalamnya terdapat Indonesia, akibat kerusakan ekologi masif di area-area pesisir.
==== Hak Pengungsi menurut Undang Undang di Indonesia ====
Undang Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan
Berdasarkan Peraturan BNPB No 3/2018, hak pengungsi mencakup : pemberian upah kerja bagi yang dipekerjakan, pemberian santunan, pengembalian hak status kependudukan dan politik, peng urusan dokumen hilang, bantuan dana stimulan perbaikan rumah, bantuan dana penggantian bibit tanaman dan ternak, serta bantuan biaya sewa rumah dan lahan usaha.<ref name="kompas"></ref>
Baris 34:
{{Cquote|"Pasti ada jalan keluarnya. Baik Maladewa maupun negara pulau kecil mana pun tidak ingin tenggelam. Itu sudah pasti. Kami juga tidak ingin tanah kami terkikis atau ekonomi kami hancur. Kami juga tidak ingin menjadi pengungsi lingkungan. Kami ingin berdiri dan berjuang"||| Maumoon Abdul Gayoom, Presiden Maladewa 1978 -2008}}
Untuk merespon isu ini, para ahli hukum internasional masih memperdebatkan apakah konvensi internasional yang ada saat ini mampu menangani isu perubahan iklim dan kenaikan muka air laut.
== Referensi ==
|