Hak LGBT di Luksemburg: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sandandstones (bicara | kontrib)
Templat
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Reformat 1 URL (Wayback Medic 2.5)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 14:
 
== Aktivitas seks sesama jenis ==
Aktivitas seksual sesama jenis didekriminalisasi pada tahun 1794 ketika negara tersebut dijajah oleh [[Kekaisaran Prancis Pertama|Prancis]]. Pasal 372 Kitab Pidana Luksemburg menetapkan batas usia pada umur 16 tahun tanpa memandang orientasi seksual dan/atau gender. Walaupun batas usia untuk aktivitas seks sesama jenis sempat dinaikan menjadi 18 tahun pada tahun 1971 dengan ditambahkannya Pasal 372bis, pasal tersebut dicabut pada tahun 1992.<ref>[{{Cite web |url=https://openaccess.leidenuniv.nl/bitstream/handle/1887/12566/CHAP12-LUX-13dec2004.PDF |title=Rapport du Groupe européen d'Experts dans le domaine de la Lutte contre la Discrimination fondée sur l’Orientation sexuelle] |access-date=2016-04-07 |archive-date=2016-03-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160303224412/https://openaccess.leidenuniv.nl/bitstream/handle/1887/12566/CHAP12-LUX-13dec2004.PDF |dead-url=no }}</ref>
 
== Pengakuan hubungan sesama jenis ==
[[Persekutuan sipil]] yang disebut ''partenariat enregistré'' (pasangan terdaftar) diakui di Luksemburg semenjak tahun 2004 dan didasarkan pada model [[Pacte civil de solidarité|PACS]] di Prancis. Undang-undang yang memperbolehkan persekutuan tersebut ditetapkan pada 1 November 2004.<ref>[{{Cite web |url=http://www.gouvernement.lu/dossiers/justice/partenariat/index.html |title=Loi du 9 juillet 2004 relative aux effets légaux de certains partenariats] |access-date=2016-04-07 |archive-date=2012-08-02 |archive-url=https://archive.today/20120802040800/http://www.gouvernement.lu/dossiers/justice/partenariat/index.html |dead-url=no }}</ref>
 
Pada tahun 2009, pemerintah Luksemburg mengumumkan keinginan mereka untuk melegalisasi [[pernikahan sesama jenis]]. Setelah lama tertunda, pemungutan suara di parlemen baru diadakan pada Juni 2014. Hasilnya 56 setuju dan 4 menentang, sehingga pernikahan sesama jenis secara resmi dilegalkan. Undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis baru mulai berlaku semenjak 1 Januari 2015.