Pasal 9 Konstitusi Jepang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Reformat 1 URL (Wayback Medic 2.5)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot |
|||
(15 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
== Sejarah ==
Menurut Panglima Tertinggi Sekutu [[Douglas MacArthur]], ketentuan tersebut diusulkan oleh Perdana Menteri [[Kijūrō Shidehara]], yang "menginginkannya untuk mencegah setiap bentuk kemiliteran bagi Jepang - dalam bentuk lembaga militer apapun".
Namun menurut beberapa interpretasi, Shidehara menyangkal telah akukan usulan itu,<ref>Lihat, misalnya: Robert A. Fisher,"Note: The Erosion of Japanese Pacifism: The Constitutionality of the U.S.-Japan Defense Guidelines", ''Cornell International Law Journal'' 32 (1999), hlm. 397.</ref> dan masuknya Pasal 9 tersebut terutama karena upaya para anggota Bagian Pemerintahan (''Min-Sei-Kyoku'') dari Panglima Tertinggi Kekuatan Sekutu (''Rengō-Koku-Gun-Saikō-Shirei-Kan''), khususnya Charles Kades, salah satu rekan dekat [[Douglas MacArthur]]. Pasal tersebut disetujui oleh [[Parlemen Jepang|Parlemen]] [[Jepang]] pada tanggal 3 November 1946. Kades menolak usulan kalimat yang melarang penggunaan kekuatan Jepang "untuk keamanan sendiri", karena ia percaya bahwa pertahanan diri adalah hak setiap bangsa.<ref name=southgate>Edward J. L. Southgate, "[http://www.law.upenn.edu/lrev/Issues/vol151/Issue4/Southgate.pdf From Japan to Afghanistan: The U.S.-Japan Joint Security Relationship, The War on Terror and the Ignominious End of the Pacifist State?] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060625023838/http://www.law.upenn.edu/lrev/Issues/vol151/Issue4/Southgate.pdf |date=2006-06-25 }}," ''University of Pennsylvania Law Review'' 151, hlm. 1599.</ref>
== Naskah ==
Baris 25:
== Interpretasi ==
[[Berkas:Japanese sailors jmsdf.jpg|
Semasa [[Perang Dingin]], mulai timbul keinginan dari pasukan pendudukan Amerika Serikat agar Jepang dapat mengambil peran militer yang lebih aktif dalam perjuangan melawan [[komunisme]].<ref>{{cite book
MacArthur kemudian memerintahkan pembentukan Polisi Cadangan Nasional (''Keisatsu yobitai'', ''National Police Reserve'') berkekuatan 75.000 orang untuk menjaga ketertiban umum di Jepang dan menangkal setiap peluang serangan dari luar. Pembentukannya dilakukan di bawah pimpinan Kolonel [[Frank Kowalski]] dari Angkatan Darat Amerika Serikat (belakangan ia menjadi anggota Kongres AS) dengan menggunakan surplus peralatan Angkatan Darat. Untuk menghindari kemungkinan pelanggaran konstitusional, barang-barang militer diberi nama sipil: tank, misalnya, diberi nama "kendaraan khusus".<ref name=auer>James E. Auer, "Article Nine of Japan's Constitution: From Renunciation of Armed Force 'Forever' to the Third Largest Defense Budget in the World," ''Law and Contemporary Problems'' 53 (1990).</ref> Shigesaburo Suzuki, seorang pemimpin [[Partai Sosialis Jepang]] (JSP), mengajukan tuntutan di [[Mahkamah Agung Jepang]] untuk menyatakan pembentukan Polisi Cadangan Nasional sebagai tindakan yang inkonstitusional,
== Perdebatan ==
Mayoritas warga negara Jepang menyetujui semangat Pasal 9 dan menganggapnya penting secara pribadi.<ref>Hajime Imai, ''「憲法九条」国民投票'' ( ''"Kenpō-Kyū-Jō" Kokumin-Tōhyō'', artinya ''Sebuah Referendum Mengenai "Pasal 9 Konstitusi Jepang"''), 集英社新書 ( Shū-Ei-Sha-Shin-Sho) (10 Oktober 2003), hlm. 31-38. [http://www.amazon.co.jp/dp/4087202119 「憲法九条」国民投票]</ref><ref>Hikaru Ōta and Shin-Ichi Nakazawa, ''憲法九条を世界遺産に'' ( ''Kenpō-Kyū-Jō wo Sekai-Isan ni'', artinya ''Mari Mendaftarkan Pasal 9 Konstitusi Jepang ke Situs Warisan Budaya Dunia.''), 集英社新書 ( Shū-Ei-Sha-Shin-Sho ) (17 Agustus 2006), [http://www.amazon.co.jp/dp/4087203530 憲法九条を世界遺産に]</ref> Namun sejak tahun 1990-an telah terjadi pergeseran dari sikap, yang lebih bertoleransi atas kemungkinan revisi atas pasal tersebut, sehingga memungkinkan adanya penyesuaian antara peran Pasukan Bela Diri Jepang dengan Pasal 9.<ref>Hajime Imai ''「憲法九条」国民投票'' ( ''"Kenpō-Kyū-Jō" Kokumin-Tōhyō'', artinya ''Sebuah Referendum Mengenai Pasal 9'') 集英社新書 ( Shū-Ei-Sha-Shin-Sho ) ( 10 Oktober 2003 ), hlm. 11-38.</ref><ref>{{Cite
== Perbandingan internasional ==
Dalam Pasal 11 Konstitusi Italia terdapat bentuk yang mirip dengan Pasal 9 Konstitusi Jepang, namun penggunaan kekuatan militer diijinkan untuk membela diri (pasal 54 dan 78) dan juga untuk tujuan menjaga perdamaian, jika disetujui oleh organisasi internasional:<ref>
:''"L'Italia ripudia la guerra come strumento di offesa alla libertà degli altri popoli e come mezzo di risoluzione delle controversie internazionali; consente, in condizioni di parità con gli altri Stati, alle limitazioni di sovranità necessarie ad un ordinamento che assicuri la pace e la giustizia fra le Nazioni; promuove e favorisce le organizzazioni internazionali rivolte a tale scopo."''{{br}} ("Italia menolak perang sebagai instrumen untuk menyerang kebebasan bangsa-bangsa dan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian internasional; ia menyetujui adanya batasan atas kedaulatan yang dianggap perlu untuk memungkinkan sistem hukum yang damai dan adil di antara bangsa-bangsa, dengan syarat terjaminnya prinsip timbal balik; ia menganjurkan dan mendorong agar organisasi internasional berusaha untuk memajukan tujuan-tujuan yang sedemikian itu.")
Baris 46:
== Pranala luar ==
* [http://www.transpacificradio.com/category/seijigiri/ Berita baru rutin dan
* [http://www.article-9.org/en/index.html] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090227034842/http://article-9.org/en/index.html |date=2009-02-27 }} Kampanye Global Pasal 9
[[Kategori:Pemerintahan Jepang]]
|