Usaha kecil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylor 49 (bicara | kontrib)
{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG USAHA KECIL|last=|first=|date=|website=hukum.unsrat.ac.id|publisher=|access-date=2019-04-10}}
Sigit Jati (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(47 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Usaha kecil''' merupakan usaha yang mempunyai jumlah [[tenaga kerja]] kurang dari 50 [[manusia|orang]], atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995<ref>''{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG USAHA KECIL|last=|first=|date=|website=hukum.unsrat.ac.id|publisher=|access-date=2019-04-10|archive-date=2019-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20191020201729/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|dead-url=yes}}</ref>, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200Rp200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1Rp1.000.000.000,00; milik [[Warga Negara Indonesia]], bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau [[koperasi]].
 
Sedangkan Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a). dikelola oleh pemilik sendiri,; (b) memiliki beberapa pemilik lain, jika ada,; (c) semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu,; (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan,; dan (e) memiliki struktur modal yang sederhana (Balkaoui, 2000:50).
 
=== Usaha kecil umumnya merupakan Perusahaan Perorangan ===
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai.
 
Baris 13:
 
== Usaha musiman ==
Usaha musiman hanya menguntungkandilakukan pada musim tertentu saja alias tidak selamanya dan biasanya dilakukan secara mendadak.<ref>{{Cite web|url=https://www.usahakecil.id/2017/07/10-contoh-usaha-kecil-kecilan-di-rumah.html/|title=Contoh Usaha Kecil Kecilan yang Menjanjikan untuk Anda|date=2019-11-09|website=usahakecil|language=en-US|access-date=2020-06-07|archive-date=2020-08-04|archive-url=https://web.archive.org/web/20200804192855/https://www.usahakecil.id/2017/07/10-contoh-usaha-kecil-kecilan-di-rumah.html|dead-url=yes}}</ref> Oleh sebab itu, pada momen tertentu anda mesti memanfaatkan usaha musiman anda sebaik-baiknya. Raih keuntungan bersih sebanyak mungkin dari bisnis musiman. Sebab kesempatan yang hadir tak akan bisa hadir untuk selanjutnya. Anda mesti menunggu waktu di musim berikutnya.
 
Usaha musiman merupakan bisnis yang sangat menguntungkan dimana orang beramai-ramai membeli produk yang laku di musim tersebut. Menyikapi hal tersebut, orang-orang tentu akan membuka usaha musiman pula untuk meraup keuntungan. Hal ini menimbulkan persaingan usaha yang semakin ketat. Oleh karena itu, pada musim tertentu anda mesti bekerja keras agar usaha musiman anda bisa lebih maju dan berkembang dibandingkan pesaing.
Baris 20:
 
== Risiko usaha kecil ==
* Bisnis kecil kehidupannya sangat di pengaruhi oleh kondisi ekonomi pada umumnya, lokasi bisnis, persaingan, kualifikasi pemilik dan efektifitasnyaefektivitasnya menjalankan bisnis.
* Dari sekian banyak usaha maka usaha di bidang perdagangan eceran paling banyak mengalami kegagalan. Kemudian disusul dengan usaha pertambangan dan pabrik, dan berikutnya usaha dalam bidang konstruksi.
* Kurangnya keterampilan manajemen, karena pekerjaan makin banyak dan kompleks, menimbulkan kurangnya pengawasan dan tanggung jawab juga merupakan faktor penyebab kegagalan bisnis kecil.
Baris 35:
* Mengadakan ekspansi yang terlalu berlebihan
* Tanggungan biaya tetap terlalu besar.
 
== Kriteria Usaha Kecil ==
Di Indonesia, contoh usaha kecil banyak sekali ditemukan di pedesaan maupun di pinggiran kota. Usaha kecil mengisi semua sektor usaha mulai dari perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan sampai jasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ([[UMKM]]) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro dan kecil. Salah satunya dari segi omzet. Omzet Usaha mikro maksimal 50-300 Juta, sedang Usaha Kecil 300 Juta – 2,5 Miliar.
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU20Tahun2008UMKM.pdf Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)]<!--
 
[https://www.usahakecil.id/2017/10/peluang-usaha-di-desa-terpencil.html Contoh usaha kecil kecilan di desa] diakses agustus 02 2022
 
[[Kategori:Ekonomi]]