Usaha kecil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Enjah gojoy (bicara | kontrib) k Menambah pranala luar Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Sigit Jati (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Usaha kecil''' merupakan usaha yang mempunyai jumlah [[tenaga kerja]] kurang dari 50 [[manusia|orang]], atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995<ref>''{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG USAHA KECIL|last=|first=|date=|website=hukum.unsrat.ac.id|publisher=|access-date=2019-04-10|archive-date=2019-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20191020201729/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|dead-url=yes}}</ref>, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Sedangkan Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a)
== Usaha kecil umumnya merupakan Perusahaan Perorangan ==
Baris 43:
== Pranala luar ==
* [https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU20Tahun2008UMKM.pdf Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)]<!--
[https://www.usahakecil.id/2017/10/peluang-usaha-di-desa-terpencil.html Contoh usaha kecil kecilan di desa] diakses agustus 02 2022
|