Gagal bayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
Koreksi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Keuangan}}
Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk [[obligasi]], [[kredit pemilikan rumah]], pinjaman [[bank|perbankan]], [[surat sanggup bayar]], [[Medium Term Note]], dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
Baris 8 ⟶ 9:
Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah [[moratorium]] adalah suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya.
Sedangkan pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya pengawasan pengadilan <ref>Di Indonesia, pengadilan yang berwenang melakukan pengawasan atas harta kepailitan ini adalah [[Pengadilan Niaga]] sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, tentang "Kepalilitan" yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)</ref> atas suatu perusahaan yang mengalami moratorium atau gagal bayar.
PKPU bisa terjadi karna gagal bayar. Jika PKPU di setujui maka status gagal bayar bisa berubah menjadi PKPU. Pailit bisa terjadi karna gagal bayar. Jika Pailit di setujui maka status gagal bayar berubah jadi pailit. pada dasarnnya semua perusahaan yang mengalami pailit/ PKPU pernah mengalami gagal bayar karna dasar untuk membuat perusahaan pailit/ PKPU harus mengalami gagal bayar dulu.
== Jenis kelalaian ==
Baris 22 ⟶ 24:
Debitur asing seperti misalnya suatu [[negara]], pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.
== Wanprestasi dalam KUH Perdata ==
Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Menurut definisinya, wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Adapun pengertian Wanprestasi secara etimologis berasal dari bahasa Belanda, yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian. Sehingga jelas, wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Merujuk kepada Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah di dalam Pasal 36 bahwa wanprestasi dapat terjadi karena:
# Tidak melakukan prestasi sama sekali
# Melakukan prestasi tapi tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan
# Melakukan prestasi tapi terlambat
# Melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak dibolehkan dalam perjanjian
=== Unsur-unsur wanprestasi ===
==== Perjanjian dengan materai ====
Apabila kamu membuat sebuah perjanjian kerjasama tertulis dengan membubuhi tanda tangan di atas materai. Maka perjanjian tersebut secara tidak langsung sudah membawa kekuatan hukum di dalamnya. Jika terjadi suatu pelanggaran menurut pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut, kamu bisa membawanya ke jalur hukum.
==== Terjadinya pelanggaran ====
Salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian melakukan sebuah pelanggaran atau tidak memenuhi hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Sehingga menimbulkan kerugian untuk pihak lainnya.
==== Adanya pernyataan bermasalah tapi tetap dilakukan ====
Kamu sudah menyatakan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi pelaku tetap melakukannya lagi dan tidak mengindahkan pernyataan serta larangan yang ada di dalam perjanjian.
== Catatan kaki ==
Baris 29 ⟶ 56:
== Bacaan lanjut ==
* {{cite book|author = de Servigny, Arnaud and Olivier Renault|title = The Standard & Poor's Guide to Measuring and Managing Credit Risk|year = 2004|publisher = McGraw-Hill|id=ISBN13 978-0071417556}}
* {{cite book|author = Duffie, Darrell and Kenneth J. Singleton|title = Credit Risk: Pricing, Measurement, and Management|url = https://archive.org/details/creditriskpricin0000duff|year = 2003|publisher = Princeton University Press|id=ISBN13 978-0691090467 }}
* {{cite book|author = Lando, David|title = Credit Risk Modeling: Theory and Applications|url = https://archive.org/details/creditriskmodeli0000land|year = 2004|publisher = Princeton University Press|id =ISBN13 978-0691089294 }}
== Pranala luar ==
Baris 37 ⟶ 64:
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Kredit]]
[[Kategori:
[[Kategori:Risiko kredit]]
[[el:Επισταλία]]
|