Gagal bayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Membuang: lt:Defoltas (deleted) |
Koreksi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(27 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Keuangan}}
Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk [[obligasi]], [[kredit pemilikan rumah]], pinjaman [[bank|perbankan]], [[surat sanggup bayar]], [[Medium Term Note]]
== Perbedaan istilah ==
Istilah "gagal bayar" ini haruslah dibedakan dengan "[[penundaan kewajiban pembayaran utang]]" (PKPU) dan "[[pailit]]".
"Gagal bayar" secara esensial berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran utangnya.
Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah [[moratorium]] adalah suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya.
Sedangkan pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya pengawasan pengadilan <ref>Di Indonesia, pengadilan yang berwenang melakukan pengawasan atas harta kepailitan ini adalah [[Pengadilan Niaga]] sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, tentang "Kepalilitan" yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PKPU bisa terjadi karna gagal bayar. Jika PKPU di setujui maka status gagal bayar bisa berubah menjadi PKPU. Pailit bisa terjadi karna gagal bayar. Jika Pailit di setujui maka status gagal bayar berubah jadi pailit. pada dasarnnya semua perusahaan yang mengalami pailit/ PKPU pernah mengalami gagal bayar karna dasar untuk membuat perusahaan pailit/ PKPU harus mengalami gagal bayar dulu.
== Jenis kelalaian ==
Kelalaian ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan kelalaian tekhnis.
''Gagal bayar'' terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas utang pokok.
Baris 17 ⟶ 19:
''Kelalaian tehnis'' terjadi apabila suatu larangan yang menjadi persyaratan utang dilanggar. Persyaratan ini misalnya berupa ketentuan atas batasan tertentu dari modal atau rasio keuangan, modal kerja maupun pembatasan tindakan hukum perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur seperti penjualan aset, pembayaran deviden, merger, dll.
Pada kebanyakan perjanjian utang (termasuk utang perusahaan, KPR, pinjaman bank) )
Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Debitur asing seperti misalnya suatu [[negara]], pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.
== Wanprestasi dalam KUH Perdata ==
Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Menurut definisinya, wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Adapun pengertian Wanprestasi secara etimologis berasal dari bahasa Belanda, yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian. Sehingga jelas, wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Merujuk kepada Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah di dalam Pasal 36 bahwa wanprestasi dapat terjadi karena:
# Tidak melakukan prestasi sama sekali
# Melakukan prestasi tapi tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan
# Melakukan prestasi tapi terlambat
# Melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak dibolehkan dalam perjanjian
=== Unsur-unsur wanprestasi ===
==== Perjanjian dengan materai ====
Apabila kamu membuat sebuah perjanjian kerjasama tertulis dengan membubuhi tanda tangan di atas materai. Maka perjanjian tersebut secara tidak langsung sudah membawa kekuatan hukum di dalamnya. Jika terjadi suatu pelanggaran menurut pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut, kamu bisa membawanya ke jalur hukum.
==== Terjadinya pelanggaran ====
Salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian melakukan sebuah pelanggaran atau tidak memenuhi hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Sehingga menimbulkan kerugian untuk pihak lainnya.
==== Adanya pernyataan bermasalah tapi tetap dilakukan ====
Kamu sudah menyatakan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi pelaku tetap melakukannya lagi dan tidak mengindahkan pernyataan serta larangan yang ada di dalam perjanjian.
== Catatan kaki ==
Baris 28 ⟶ 55:
== Bacaan lanjut ==
* {{cite book
* {{cite book
* {{cite book
== Pranala luar ==
* [http://www.cfo.com/article.cfm/3010779?f=home_magazine Where Credit Is Due - CFO Magazine - November Issue 2003 - CFO.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070503013008/http://www.cfo.com/article.cfm/3010779?f=home_magazine |date=2007-05-03 }} (default risk)
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Kredit]]
[[Kategori:
[[Kategori:Risiko kredit]]
[[el:Επισταλία]]
[[pl:Demurrage]]
[[sv:Demurrage]]
|