Garis sempadan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Referensi: mengganti pranala nonaktif permanen menjadi pranala aktif dengan artikel yang sesuai Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala VisualEditor |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Tata ruang to Category:Perencanaan tata ruang using Cat-a-lot |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=April 2016}}
'''Garis Sempadan''' adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as [[jalan]], tepi luar kepala [[jembatan]], tepi [[sungai]], tepi saluran, kaki [[tanggul]], tepi [[situ]]/[[rawa]], tepi [[waduk]], tepi [[mata air]], as [[rel]] kereta api, jaringan tenaga listrik, dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan. Di bagian luar dari garis ini, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan [[bangunan]].<ref name="PU">
== Jenis garis sempadan ==
Garis sempadan diciptakan untuk berbagai alasan sesuai dengan jenisnya, namun umumnya untuk melindungi penghuni bangunan itu sendiri.
Baris 9:
=== Garis Sempadan Bangunan ===
Garis Sempadan Bangunan berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.<ref name="PU"/> GSB yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan dikenal sebagai Garis Sempadan Muka Bangunan; dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan. Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.<ref name="Vano">
==== Garis Sempadan Samping Bangunan ====
Baris 25:
== Pelanggaran garis sempadan ==
Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku.<ref>
=== Contoh pelanggaran ===
[[Berkas:Ciliwung_090419-7685.JPG|jmpl|rapatnya bangunan yang didirikan masyarakat di sekitar Ciliwung, hingga ke bibir sungai]]Salah satu contoh pelanggaran yang mudah diamati adalah garis sempadan sungai di sekitar [[Daerah aliran sungai|Daerah Aliran Sungai]] [[Ci Liwung|Ciliwung]]. Kemiskinan dan sulitnya mendapat lahan untuk permukiman di Jakarta, Depok, dan Bogor membuat masyarakat mendirikan bangunan menempel ke bibir sungai bahkan untuk di Jakarta bisa hingga di atas sungai. Pelanggaran ini menyebabkan sulitnya kontrol dan pengerukan terhadap Sungai Ciliwung, serta memperburuk dampak banjir yang selalu terjadi saat musim hujan datang. Pelanggaran terhadap sempadan sungai dan pantai juga sering ditemui di daerah yang menjadi kawasan wisata, karena memiliki nilai komersial yang tinggi. Pemandangan tepi sungai yang menarik membuat pemilik bangunan membuat bangunan hingga melanggar garis sempadan sungai. Hal ini misalnya pernah dilaporkan terjadi di daerah Bali.<ref>
== Lihat juga ==
Baris 36:
{{reflist|2}}
[[Kategori:
|