Tata ruang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
←Mengalihkan ke Perencanaan tata ruang
Tag: Pengalihan baru
 
(33 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Perencanaan tata ruang]]
[[Berkas:Ttsurabaya.jpg|thumb|250px|Suatu pandangan dari atas penggunaan ruang di [[Surabaya]]]]
'''Tata ruang''' adalah wujud struktur [[ruang]] dan pola ruang disusun secara [[nasional]], [[regional]] dan [[lokal]]. Secara nasional disebut [[Rencana Tata Ruang Nasional]], yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah [[Propinsi]], dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] (RTRWK).
 
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang [[darat]], ruang [[laut]], dan ruang [[udara]], termasuk ruang di dalam [[bumi]] sebagai satu kesatuan wilayah, tempat [[manusia]] dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
 
Dampak dari rencana tata ruang yang tidak diikuti adalah kesemrawutan [[kawasan]] mengakibatkan berkembangnya [[kawasan kumuh]] yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem [[transportasi]], sulitnya mengatasi dampak [[lingkungan]] yang berimplifikasi kepada [[kesehatan]], sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.
 
== Struktur ruang ==
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat [[permukiman]] dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan [[sosial]] [[ekonomi]] masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
 
== Pola ruang ==
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
 
 
== Tata Ruang Kota ==
 
Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona diwilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai berikut:
(a) Perumahan dan permukiman.
(b) [[Perdagangan]] dan [[Jasa]].
(c) [[Industri]].
(d) [[Pendidikan]].
(e) Perkantoran dan Jasa.
(f) [[Terminal]].
(g) Wisata dan Taman Rekreasi.
(h) [[Pertanian]] dan Perkebunan.
(i) Tempat Pemakaman Umum.
(j) Tempat Pembuangan Sampah.
 
==Pranala luar==
*[http://www.penataanruang.net/nspm/buku_metro.asp Metropolitan di Indonesia: Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang]
*[http://www.btrbk.bravehost.com/ BALAI TATA RUANG BANGUNAN DAN KAWASAN ]
*[http://www.bktrn.org/ Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional]
*[http://www.penataanruang.net/nspm/22.asp RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI UNSUR UTAMA PEMBENTUK KOTA TAMAN]