#ALIH [[Perencanaan tata ruang]]
{{rapikan-cakupan}}<!-- Scope judul adalah internasional, sedangkan definisi/kalimat pertama hanya berlaku di Indonesia -->
[[Berkas:Ttsurabaya.jpg|thumb|250px|Suatu pandangan dari atas penggunaan ruang di [[Surabaya]]]]
'''Tata ruang''' atau dalam bahasa [[Inggris]]nya ''Land use'' adalah wujud struktur [[ruang]] dan pola ruang disusun secara [[nasional]], [[regional]] dan [[lokal]]. Secara nasional disebut [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional]], yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah [[Propinsi]], dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang [[darat]], ruang [[laut]], dan ruang [[udara]], termasuk ruang di dalam [[bumi]] sebagai satu kesatuan wilayah, tempat [[manusia]] dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
== Struktur ruang ==
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat [[permukiman]] dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan [[sosial]] [[ekonomi]] masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
== Pola ruang ==
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
== Tata ruang kota ==
Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona di wilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai berikut:
# Perumahan dan permukiman
# [[Perdagangan]] dan [[jasa]]
# [[Industri]]
# [[Pendidikan]]
# Perkantoran dan jasa
# [[Terminal]]
# Wisata dan taman rekreasi
# [[Pertanian]] dan perkebunan
# Tempat pemakaman umum
# Tempat pembuangan sampah
Dampak dari rencana tata ruang di [[wilayah perkoaan]] yang tidak diikuti adalah kesemrawutan [[kawasan]] mengakibatkan berkembangnya [[kawasan kumuh]] yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem [[transportasi]], sulitnya mengatasi dampak [[lingkungan]] yang berimplifikasi kepada [[kesehatan]], sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.
== Lihat pula ==
*[[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional]]
*[[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]]
{{tidak diterjemahkan|d=2|m=01|y=2010|i=14|ket=|kat=no}}
== Pranala luar ==
*[http://www.penataanruang.net/nspm/buku_metro.asp Metropolitan di Indonesia: Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang]
*[http://www.btrbk.bravehost.com/ Balai tata ruang bangunan dan kawasan]
*[http://www.bktrn.org/ Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional]
*[http://www.penataanruang.net/nspm/22.asp Ruang terbuka hijau sebagai unsur utama pembentuk kota taman]
*[http://www.dnr.state.wi.us/org/es/science/landuse/ Land Use Resources & Community Planning]
*[http://www.lgc.org/freepub/land_use/articles/buildcomm/page01.html Building Livable Communities with Transit]
*[http://www.lgc.org/freepub/land_use/participation_tools/index.html Participation Tools for Better Community and Land Use Planning]
[[Kategori:Tata ruang]]
|