Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k Membatalkan 2 suntingan oleh 114.122.37.230 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(42 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:UU-7-2012.pdf|alt=ketetapan mpr|jmpl]]
{{rapikan}}
'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''', adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').
 
DahuluPada masa sebelum Perubahan (AmandemenAmendemen) [[UUD 1945]], Ketetapan MPR merupakan [[Peraturan Perundangan diperundang-undangan Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarkhihierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]]. NamunPada saatmasa iniawal Ketetapanreformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarkhihierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. <Refref name=tapmpr>Aziz, Machmud. [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD1hcisxJmY9aGlyYXJraV91dTEwLTIwMDQuaHRtIjs= {{br}} TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber HukumJenis dan Tata Susunan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-undanganUndangan sebagaiMenurut penggantiUUD-RI TAPdan MPRSUU No.Nomor XX/MPRS/1966.10 JenisTahun dan2004 tataTentang urutanPembentukan (susunan)Peraturan peraturan perundangPerundang-undanganUndangan]{{Pranala yangmati|date=Juli diatur2021 dalam|bot=InternetArchiveBot Pasal|fix-attempted=yes 2}}. TAPDiakses MPRpada 22 Oktober No2011.III/MPR</2000 adalah:{{br}}ref>
1. UUD-RI;{{br}}
2. Ketetapan (TAP) MPR;{{br}}
3. Undang-Undang (UU);{{br}}
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);{{br}}
5. Peraturan Pemerintah (PP);{{br}}
6. Keputusan Presiden (Keppres); dan{{br}}
7. Peraturan Daerah (Perda).{{br}}
'Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut kalau dibaca sepintas seakan-akan jenis peraturan perundang-undangan bersifat limitatif yaitu hanya berjumlah 7 (tujuh) yaitu: UUD-RI, TAP MPR, UU, Perpu, PP, Keppres, dan Perda. Artinya, di luar yang 7 (tujuh) jenis, bukanlah peraturan perundang-undangan.</ref>
<ref>TAP MPR RI NOMOR I/MPR/2003{{br}}
PASAL 1{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan) {{br}}
PASAL 2{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan) {{br}}
PASAL 3{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan) {{br}}
PASAL 4{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya{{br}}
undang-undang (11 Ketetapan) {{br}}
PASAL 5{{br}}
TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan{{br}}
Tata Tertib baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan) {{br}}
PASAL 6{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih{{br}}
lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai{{br}}
dilaksanakan (104 Ketetapan) {{br}}</ref>
 
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/1/1791.bpkp Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]</ref>
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
<!--
Saat ini MPR hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Wapres]] menjadi [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]], memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
-->
 
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]], dan [[Komisi Yudisial|KY]] ).
 
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]).
{{wikisource|Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia}}
== Status Ketetapan MPR yang Lalu ==
Pada Sidang Tahunan MPR Tahun [[2003]], MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.
 
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.<Refref name=tapmpr/>
 
== Referensi ==
Baris 44 ⟶ 21:
 
== Lihat pula ==
{{wikisource|Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia}}
* [[Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003]]
* http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100117055308/http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php |date=2010-01-17 }}
 
{{Peraturan Perundang-undangan}}
 
[[Kategori:Ketetapan MPRMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]]
[[Kategori:MPRMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]