Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membuang kategori Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Menambahkan kategori Peraturan perundang-undangan Indonesia (HotCat) |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 2 suntingan oleh 114.122.37.230 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie(Tw) Tag: Pembatalan |
||
(42 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:UU-7-2012.pdf|alt=ketetapan mpr|jmpl]]
'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''', adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/1/1791.bpkp Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]</ref>
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
<!--
Saat ini MPR hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Wapres]] menjadi [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]], memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
-->
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]],
▲Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]).
{{wikisource|Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia}}▼
== Status Ketetapan MPR yang Lalu ==
Pada Sidang Tahunan MPR Tahun [[2003]], MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.<
== Referensi ==
Baris 44 ⟶ 21:
== Lihat pula ==
▲{{wikisource|Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia}}
* [[Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003]]
* http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100117055308/http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php |date=2010-01-17 }}
{{Peraturan Perundang-undangan}}
[[Kategori:Ketetapan
[[Kategori:
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
|