Hutan produksi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Hutan Produksi''' Merupakan Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor. Di [[Indonesia]] sebagian besar hutan produksi juga adalah [[Hutan alam]] yang dieksploitasi dalam rangka Hak Pengusahaan Hutan dan hutan buatan atau hutan tanaman, misalnya hutan [[jati]], [[tusam]], [[mahoni]], [[damar]], [[jabon]], [[bambu]] di [[Pulau Jawa]] dan hutan tanaman [[tusam]] di [[
== Tipe-tipe hutan produksi ==
Hutan produksi terdiri dari:<ref name="permenhut_50_2009">[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009|Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009]]</ref>
* 1.Hutan produksi tetap (HP) adalah
* 2.Hutan produksi terbatas (HPT) adalah
* 3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
** a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.
Baris 10:
== Ciri-ciri hutan produksi ==
Adapun yang termasuk Ciri-ciri hutan produksi sebagai berikut:<ref name="C">[http://jokowarino.id/ciri-kawasan-untuk-hutan-produksi/Ciri-ciri Hutan Produksi]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} diakses 31 Januari 2016</ref>
* Dalam satu kawasan hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon, contohnya hutan karet maupun hutan jati.
* Dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif.
* Area yang digunakan relatif luas dikarenakan memang untuk memenuhi kebutuhan manusia.
* Biasanya dimiliki oleh perusahaan swasta yang sudah besar
* Pemanfaatan dan penggunaannya sangat diawasi.
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Hutan]]
[[Kategori:Tanaman pertanian]]
[[Kategori:Hutan di Indonesia]]
|