Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 42:
'''Pengadilan Negeri Jakarta Pusat''' (disingkat '''PN Jakarta Pusat''') adalah salah satu pengadilan tingkat pertama yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]]. [[Yurisdiksi]] Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah [[Kota Jakarta Pusat]].
== Sejarah ==
Dahulu Pengadilan di Jakarta hanya satu sebelum tahun 1969 yang disebut “Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta” (yang sekarang kantornya menjadi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Dan tahun 1970 Pengadilan Negeri Jakarta ada tiga yaitu
# Pengadilan Negeri Jakarta Barat
# Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan
# Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara
Pada tahun 1973 dibangun gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan. Kemudian pada tahun 1978 dipecah menjadi lima Pengadilan yaitu
# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
# Pengadilan Negeri Jakarta Barat
# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
# Pengadilan Negeri Jakarta Timur
# Pengadilan Negeri Jakarta Utara<ref>
== Yurisdiksi ==
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk dalam wilayah hukum [[Pengadilan Tinggi Jakarta]] dan daerah hukumnya meliputi wilayah [[Kota Jakarta Pusat]].
== Referensi ==
{{reflist}}
Baris 66:
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
[[Kategori:Pengadilan Negeri]]
|