Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 19:
| yurisdiksi_pengadilan_khusus1 = [[DKI Jakarta]]
| pengadilan_khusus2 = [[Pengadilan Niaga]]
| yurisdiksi_pengadilan_khusus2 = [[DKI Jakarta]], [[Provinsi Jawa Barat]], [[Banten]], [[
| pengadilan_khusus3 = [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]]
| yurisdiksi_pengadilan_khusus3 = [[DKI Jakarta]]
Baris 25:
| yurisdiksi_pengadilan_khusus4 = [[Jakarta Pusat]]
| pengadilan_khusus5 = [[Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia|Pengadilan Hak Asasi Manusia]]
| yurisdiksi_pengadilan_khusus5 =[[DKI Jakarta]] [[Provinsi Jawa Barat]], [[Banten]], [[
| pengadilan_khusus6 =
| yurisdiksi_pengadilan_khusus6 =
Baris 43:
== Sejarah ==
Dahulu Pengadilan di Jakarta hanya satu sebelum tahun 1969 yang disebut “Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta” (yang sekarang kantornya menjadi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Dan tahun 1970 Pengadilan Negeri Jakarta ada tiga yaitu
# Pengadilan Negeri Jakarta Barat
# Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan
# Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara
Pada tahun 1973 dibangun gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan. Kemudian pada tahun 1978 dipecah menjadi lima Pengadilan yaitu
# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
# Pengadilan Negeri Jakarta Barat
# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
# Pengadilan Negeri Jakarta Timur
# Pengadilan Negeri Jakarta Utara<ref>
== Yurisdiksi ==
Baris 66:
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
[[Kategori:Pengadilan Negeri]]
|